Doli Persoalkan Waktu Pembentukan Pansel KPU Saat Revisi UU Pemilu Berjalan

Doli Minta KPU Ungkap Asal-Usul Pasal PKPU yang Dikaitkan dengan Pencalonan Gibran

Jakarta | Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan pandangan bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk memilih komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum perlu dilakukan saat ini. Ia mengemukakan sikap tersebut di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober. Menurut Doli, waktu pembentukan pansel perlu dipertimbangkan dengan melihat proses pembahasan aturan pemilu yang sedang berlangsung, bukan diputuskan tanpa memperhatikan perkembangan legislasi.

Alasan utama yang ia sampaikan ialah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih dibahas. Perubahan terhadap undang-undang tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara. Karena itu, Doli menilai pembentukan pansel komisioner KPU sebaiknya menunggu kejelasan arah pembahasan revisi. Ia berpandangan bahwa proses seleksi perlu ditempatkan dalam konteks aturan yang nantinya berlaku, agar keputusan mengenai waktu dan mekanisme pemilihan komisioner dapat dipertimbangkan secara lebih menyeluruh.

Doli sebelumnya membayangkan pembahasan revisi UU Pemilu dapat diselesaikan sekitar pertengahan 2026. Dengan perkiraan tersebut, menurut dia, persoalan apakah pansel perlu segera dibentuk atau belum dapat dibicarakan setelah perkembangan revisi lebih jelas, termasuk setelah pembahasan aturan itu mencapai tahap yang memungkinkan penilaian lebih pasti. Pandangan ini menunjukkan bahwa ia tidak semata-mata menyoroti jadwal pembentukan pansel, tetapi juga hubungan proses seleksi komisioner dan perubahan kerangka hukum pemilu. Sikap tersebut merupakan pertimbangan Doli sebagai anggota Komisi II DPR di tengah pembahasan revisi yang masih berjalan. Keputusan mengenai tahapan berikutnya, termasuk waktu pembentukan panitia seleksi, perlu mempertimbangkan perkembangan pembahasan undang-undang tersebut terlebih dahulu.

Doli menyoroti persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) dan pelaksanaan seleksi anggota penyelenggara pemilu ketika revisi Undang-Undang Pemilu masih berjalan. Kekhawatirannya berpusat pada ketidakpastian aturan yang akan menjadi dasar kerja para calon terpilih. Jika pansel segera dibentuk dan proses seleksi berlangsung sebelum revisi selesai, tahapan tersebut berpotensi mengacu pada ketentuan undang-undang lama, meskipun aturan itu sedang dibahas untuk diubah. Dalam keadaan demikian, calon bisa dinilai berdasarkan kerangka hukum yang belum tentu tetap berlaku ketika mereka mulai menjalankan tugas.

Menurut Doli, persoalan itu penting karena anggota penyelenggara pemilu harus memahami peraturan yang nantinya mereka laksanakan. Seleksi yang bertumpu pada aturan lama dapat menyulitkan proses menilai kesiapan calon menghadapi mandat dan kewenangan yang mungkin berubah. Namun, menunda seleksi hingga revisi rampung juga tidak otomatis menghilangkan masalah. Apabila calon dipilih dengan berpedoman pada undang-undang baru, sementara pembahasannya masih berlangsung, mereka belum tentu dapat memahami secara utuh isi, konsekuensi, dan ketentuan final yang kelak mengatur penyelenggaraan pemilu.

Dua kemungkinan tersebut menempatkan proses seleksi di aturan yang lama dan aturan baru yang belum pasti. Karena itu, perhatian Doli bukan semata-mata pada cepat atau lambatnya pembentukan pansel, melainkan pada kesesuaian jadwal seleksi dengan kepastian hukum. Keputusan mengenai waktu perlu mempertimbangkan kapan revisi diselesaikan, ketentuan mana yang menjadi rujukan, serta bagaimana calon dapat dinilai secara adil berdasarkan aturan yang benar-benar akan berlaku. Kepastian itu juga membantu menjaga agar proses perekrutan tidak menghasilkan harapan atau pemahaman yang kemudian berbeda dari tanggung jawab jabatan.

Penekanan pada risiko tersebut tidak berarti Doli menolak kebutuhan akan penyelenggara pemilu. Pansel dan seleksi tetap diperlukan untuk menyiapkan personel yang akan menjalankan tahapan pemilu. Yang dipersoalkan ialah bagaimana proses itu diselaraskan dengan perubahan regulasi, sehingga para calon memiliki dasar yang jelas untuk memahami tugasnya dan publik memperoleh kepastian mengenai landasan seleksi. Tanpa kepastian waktu dan aturan, baik pelaksanaan segera maupun penundaan dapat menimbulkan kesenjangan kualifikasi yang dinilai dan kewajiban yang akhirnya harus dijalankan oleh penyelenggara terpilih.Doli menyampaikan dua opsi untuk mengatasi persoalan waktu pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU ketika revisi UU Pemilu masih berjalan. Opsi pertama adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan perubahan yang sangat terbatas. Perppu tersebut hanya mengubah satu pasal, yaitu ketentuan yang mengatur bahwa pansel dibentuk enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir. Dengan demikian, aturan mengenai waktu pembentukan pansel dapat disesuaikan tanpa membuka perubahan terhadap keseluruhan undang-undang.

Menurut Doli, pendekatan terbatas itu ditujukan untuk memenuhi kebutuhan konstitusi dan hukum sekaligus memberi ruang agar proses pembentukan penyelenggara berjalan dengan baik. Penyesuaian diperlukan karena jadwal yang berlaku berpotensi tidak sejalan dengan waktu penyelesaian revisi UU Pemilu. Namun, ia menekankan bahwa perubahan melalui perppu tidak semestinya merambah pasal-pasal lain. Fokusnya hanya memberi dasar hukum yang memadai terkait waktu pembentukan pansel, sehingga proses seleksi tidak berjalan dalam ketidakpastian maupun mendahului pembahasan aturan baru yang masih berlangsung.

Opsi kedua dapat ditempuh apabila pansel tetap dibentuk sesuai jadwal. Dalam skema ini, tahapan dan waktu penetapan penyelenggara pemilu diselaraskan dengan penyelesaian revisi UU Pemilu. Doli mengusulkan agar tahapan seleksi yang menguji kemampuan kepemiluan diperpanjang. Pengujian tersebut mencakup pemahaman atas konsep dan teori kepemiluan, serta kecakapan teknis untuk menjalankan tugas penyelenggara. Masa tambahan itu dapat digunakan sambil menunggu pembahasan undang-undang rampung, bukan untuk mengabaikan proses seleksi atau menurunkan standar calon. Setelah revisi selesai, calon yang telah melewati penilaian integritas, kapasitas mental, dan kepemimpinan dapat mengikuti tahap akhir. Pada tahap tersebut, pemahaman mereka terhadap ketentuan dalam UU Pemilu yang telah diselesaikan diuji secara khusus. Dengan urutan ini, seleksi tetap berjalan, sementara penilaian akhir mengacu pada kerangka hukum yang berlaku dan memberi kesempatan kepada calon untuk memahami perubahan aturan sebelum ditetapkan.Informasi mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) KPU periode 2027–2032 sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden terkait pembentukan pansel tersebut. Keterangan itu muncul ketika proses revisi Undang-Undang Pemilu masih berjalan, sehingga waktu pembentukan pansel kemudian menjadi perhatian dan dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Mardani mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum. Ia juga menyebut surat mengenai pembentukan pansel telah dikirimkan kepada presiden. Namun, menurut Mardani, informasi yang diterimanya mengenai proses itu berasal dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco menyampaikan bahwa pansel telah dibentuk dan tinggal diumumkan secara resmi.

Meski menyebut proses pembentukan sudah berjalan, Mardani mengaku belum mengetahui siapa saja nama yang masuk sebagai anggota pansel. Dengan demikian, informasi tentang keputusan presiden dan status pembentukan tersebut belum disertai daftar nama yang dapat ia sampaikan. Pengumuman resmi mengenai susunan pansel menjadi tahap penting untuk memperjelas siapa yang akan bertanggung jawab membantu proses penjaringan calon komisioner KPU.

UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur bahwa pansel membantu presiden menyeleksi calon anggota KPU. Prosesnya mencakup sejumlah tahapan, lain wawancara, uji kompetensi, serta penerimaan tanggapan masyarakat terhadap calon. Setelah rangkaian seleksi, pansel menyerahkan 14 nama kepada DPR. Para calon tersebut kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di parlemen. DPR menetapkan tujuh orang sebagai komisioner KPU, sedangkan nama lainnya ditempatkan sebagai calon cadangan. Mekanisme ini menempatkan pansel sebagai tahap awal penyaringan, sementara keputusan akhir pemilihan anggota KPU berada pada DPR sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga: Seniman Bantengan Probolinggo Angkat Bicara, Persoalkan Pemberitaan yang Beredar