Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum memastikan apakah insentif Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0% akan diterapkan atas transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN). Otoritas pajak menyatakan bahwa kepastian mengenai perlakuan tersebut masih menunggu landasan aturan yang lebih lengkap, yakni Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena kedua regulasi itu belum terbit, pelaku usaha belum dapat menganggap bahwa tarif nol persen sudah berlaku untuk transaksi yang dimaksud.
Dalam pembahasan mengenai ketentuan pajak, perhatian juga tertuju pada kode objek pajak yang telah tercantum dalam aturan DJP. Keberadaan kode tersebut dapat menunjukkan bahwa objek atau jenis transaksi tertentu telah dikenali dalam administrasi perpajakan. Namun, pencantuman kode tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa insentif PPh final 0% telah efektif atau otomatis dapat digunakan oleh seluruh pihak yang melakukan restrukturisasi BUMN.
Penerapan fasilitas pajak tetap perlu merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur syarat, cakupan transaksi, pihak yang berhak, serta tata cara pelaksanaannya. PP dan PMK diharapkan menjelaskan hubungan kode objek pajak, jenis restrukturisasi yang memenuhi kriteria, dan tarif yang dikenakan. Sampai aturan tersebut tersedia, penafsiran atas kode dalam regulasi DJP sebaiknya tidak dipisahkan dari konteks dan dasar hukum yang berlaku.
Bagi BUMN maupun pihak lain yang terlibat, status yang belum pasti ini membuat perencanaan transaksi perlu dilakukan secara cermat. Perusahaan dapat menyiapkan dokumen serta mengkaji konsekuensi pajak berdasarkan ketentuan yang saat ini berlaku, sembari menunggu regulasi lanjutan. Jika transaksi dilaksanakan sebelum aturan pelaksana diterbitkan, asumsi bahwa tarif final 0% akan diberikan berisiko menimbulkan perbedaan perhitungan atau ekspektasi dengan otoritas pajak.
Dengan demikian, perkembangan kebijakan ini belum dapat diperlakukan sebagai pemberian insentif yang sudah berlaku. Kepastian baru dapat dinilai setelah PP dan PMK diterbitkan serta ketentuan di dalamnya menjelaskan secara tegas perlakuan pajak atas restrukturisasi BUMN. Hingga saat itu, kode objek pajak yang tercantum dalam aturan DJP saja belum cukup untuk memastikan manfaat tarif PPh final 0%.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah belum dapat memastikan kebijakan perpajakan terkait transaksi restrukturisasi badan usaha milik negara sebelum menelaah ketentuan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Keterangan itu disampaikan kepada awak media pada Kamis, 15 Oktober 2026. Dengan demikian, kepastian mengenai kemungkinan insentif PPh Final 0% belum dapat diberikan pada tahap tersebut. Pemerintah perlu terlebih dahulu melihat aturan yang menjadi dasar pelaksanaan restrukturisasi, termasuk bagaimana PP mengatur transaksi yang dimaksud. Pernyataan itu menegaskan bahwa pembahasan kebijakan masih bergantung pada ketentuan resmi yang belum dapat dipastikan sebelum regulasi terkait tersedia dan dikaji.
Bimo menyebut pemerintah masih menunggu terbitnya PP dan peraturan menteri keuangan (PMK). Kedua aturan itu perlu menjadi bahan telaah sebelum pemerintah menentukan perlakuan pajak atas transaksi restrukturisasi BUMN. Karena isi ketentuan tersebut belum menjadi dasar yang dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan, pemerintah belum menyampaikan kepastian bahwa tarif final nol persen akan berlaku. Penjelasan ini menempatkan proses penerbitan dan peninjauan regulasi sebagai tahapan penting. Pemerintah terlebih dahulu perlu mengetahui aturan yang ditetapkan dalam PP, kemudian melihat pengaturan lebih lanjut melalui PMK, sebelum menyimpulkan bentuk kebijakan perpajakan yang akan diterapkan.
Pernyataan Direktur Jenderal Pajak tersebut tidak menyatakan bahwa insentif PPh Final 0% telah disetujui ataupun ditolak. Intinya, pemerintah menunggu PP dan PMK serta perlu menelaah ketentuan dalam PP sebelum memastikan kebijakan untuk transaksi restrukturisasi BUMN. Karena itu, status insentif masih belum dipastikan. Pelaku usaha dan pihak yang mengikuti proses restrukturisasi perlu merujuk pada aturan resmi setelah diterbitkan, bukan menganggap kemungkinan tarif nol persen sebagai keputusan yang sudah berlaku. Sikap menunggu ini mencerminkan bahwa penetapan perlakuan pajak akan mengikuti kerangka regulasi yang berlaku. Kepastian baru dapat dinilai setelah ketentuan terkait tersedia dan pemerintah melakukan penelaahan sebagaimana disampaikan Bimo kepada awak media.
Pencantuman kode objek pajak untuk restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0% dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2026 memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pemberlakuan insentif tersebut. Kode itu tercantum sebagai bagian dari ketentuan administrasi perpajakan, tetapi keberadaannya belum dengan sendirinya memastikan bahwa kebijakan yang dijelaskan di dalamnya akan diterapkan persis seperti tertulis.
Perbedaan pencantuman kode dan kepastian pelaksanaan penting diperhatikan. Kode objek pajak dapat membantu mengidentifikasi jenis penghasilan atau transaksi dalam pelaporan pajak. Namun, penerapannya tetap perlu dibaca bersama aturan yang menjadi dasar kebijakan, termasuk ketentuan pemerintah yang secara khusus mengatur restrukturisasi BUMN. Karena itu, pelaku usaha dan pihak terkait sebaiknya tidak menarik kesimpulan hanya dari informasi kode maupun tarif yang tercantum dalam peraturan direktur jenderal pajak.
Bimo belum memastikan apakah fasilitas PPh final 0% tersebut akan berlaku sesuai dengan deskripsi kode objek pajak dalam Per-12/PJ/2026. Ketika dimintai penjelasan mengenai hal itu, ia meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) ditunggu dan ditelaah terlebih dahulu. Sikap tersebut menunjukkan bahwa penilaian atas cakupan, syarat, dan mekanisme insentif masih perlu merujuk pada ketentuan yang akan ditetapkan atau dijelaskan dalam PP.
Dengan demikian, pencantuman kode dalam Per-12/PJ/2026 belum dapat diperlakukan sebagai jaminan bahwa seluruh transaksi restrukturisasi BUMN otomatis memperoleh tarif PPh final 0%. Kepastian baru dapat dinilai setelah PP tersedia dan isinya diperiksa, terutama mengenai subjek dan transaksi yang memenuhi kriteria, tata cara penggunaan fasilitas, serta hubungan aturan tersebut dengan administrasi pelaporan pajak. Sampai penelaahan itu dilakukan, perusahaan dan wajib pajak terkait perlu mencermati perkembangan regulasi dan menghindari asumsi bahwa tarif nol sudah dapat diterapkan tanpa syarat. Pendekatan ini membantu mencegah kekeliruan pelaporan atau perhitungan kewajiban pajak sebelum dasar hukum dan ketentuan teknisnya dipahami secara utuh.
Kemungkinan perubahan terhadap kode objek pajak yang tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-12/PJ/2026 masih terbuka. Bimo menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dapat ditinjau kembali, sehingga pencantuman kode dalam peraturan itu belum tentu menjadi rumusan final. Pernyataan ini penting untuk dibaca secara hati-hati, terutama karena status suatu kode administratif tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh syarat dan tata cara pemberian fasilitas pajak.
Dalam konteks restrukturisasi BUMN, perhatian tertuju pada kemungkinan penerapan PPh final dengan tarif 0%. Namun, adanya kode objek pajak yang berkaitan dengan fasilitas tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kepastian bahwa setiap transaksi restrukturisasi akan memperoleh tarif itu. Kode tersebut merupakan bagian dari pengaturan administrasi perpajakan, sedangkan kepastian mengenai cakupan, persyaratan, dan pelaksanaannya masih bergantung pada dasar hukum yang mengatur lebih lanjut.
Dasar pengaturan lanjutan itu masih perlu dituntaskan melalui regulasi yang saat ini dinantikan. Sampai ketentuan tersebut diterbitkan atau dipastikan, belum tersedia landasan yang memadai untuk menyimpulkan bahwa insentif PPh final 0% sudah berlaku bagi transaksi restrukturisasi BUMN. Karena itu, pelaku usaha dan pihak terkait sebaiknya membedakan pencatatan kode dalam Per-12/PJ/2026 dengan keputusan substantif mengenai pemberian fasilitas.
Pernyataan Bimo mengenai peluang revisi juga menunjukkan bahwa isi Per-12/PJ/2026 masih dapat mengalami penyesuaian seiring penyelesaian kerangka regulasi.







