KPK Belum Mengetahui Keberadaan Nusron Wahid, Kepala BIN Bantah Isu di Kantornya

KPK Belum Mengetahui Keberadaan Nusron Wahid, Kepala BIN Bantah Isu di Kantornya

Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum memperoleh informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2026. Hingga keterangan itu diberikan, lembaga antirasuah tersebut belum mengetahui keberadaan Nusron dalam kaitannya dengan proses penegakan hukum perkara yang sedang ditangani.

Budi menyampaikan informasi itu sebagai bagian dari penjelasan resmi KPK mengenai perkembangan perkara. KPK belum mendapatkan informasi mengenai keberadaan Nusron, sehingga lembaga tersebut belum dapat menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait posisinya. Pernyataan ini menegaskan bahwa informasi yang tersedia bagi KPK masih terbatas pada hal-hal yang telah disampaikan secara resmi, tanpa penjelasan tambahan mengenai lokasi maupun keadaan Nusron.

Meski demikian, KPK tetap meyakini Nusron Wahid dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut akan bersikap kooperatif. Sikap kooperatif itu diharapkan mendukung kelancaran proses penegakan hukum yang tengah dilakukan. KPK terus menjalankan penanganan perkara sesuai kewenangan dan tahapan yang berlaku, sementara informasi mengenai keberadaan Nusron masih menjadi bagian dari hal yang belum diketahui oleh penyidik. Pernyataan Budi sekaligus menunjukkan bahwa KPK tetap menunggu kerja sama dari seluruh pihak yang diperlukan dalam proses tersebut.

Isu mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di kantor Badan Intelijen Negara (BIN) muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum mengetahui lokasi keberadaannya. Pernyataan tersebut kemudian memicu spekulasi di ruang publik. Sejumlah kabar yang beredar mengaitkan Nusron dengan kantor BIN, meskipun belum terdapat informasi resmi yang membuktikan bahwa ia berada di lokasi tersebut.

Kabar itu berkembang selama sepekan terakhir dan menjadi perhatian karena menyangkut pejabat negara serta lembaga intelijen. Dalam situasi tersebut, Kepala BIN Muhammad Herindra menyampaikan bantahan melalui media massa. Penyampaian bantahan itu dimaksudkan untuk meluruskan spekulasi publik yang terlanjur beredar, bukan untuk memperluas informasi mengenai keberadaan Nusron atau menjelaskan hal lain di luar isu tersebut.

Herindra menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri ATR/BPN berada di kantor BIN tidak berdasar. Dengan demikian, kabar mengenai Nusron berada di kantor BIN tidak dapat dijadikan sebagai keterangan resmi mengenai lokasinya. Bantahan Kepala BIN tersebut menjadi penjelasan institusional atas isu yang berkembang setelah pernyataan KPK. Publik tetap perlu membedakan informasi yang telah dikonfirmasi oleh pihak berwenang dan kabar yang beredar tanpa dasar yang jelas. Sampai terdapat keterangan resmi lain, spekulasi mengenai keberadaan Nusron di kantor BIN telah dibantah oleh Herindra melalui media massa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan keterangan Nusron Wahid dalam proses penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebutuhan tersebut berkaitan dengan upaya penyidik untuk memperoleh informasi yang lengkap mengenai rangkaian peristiwa dalam perkara yang sedang ditangani. Hingga kini, KPK belum mengetahui keberadaan Nusron sehingga proses untuk meminta keterangannya belum dapat dilakukan secara langsung.

Menurut Budi Prasetyo, keterangan Nusron dinilai penting karena dapat membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh. Dalam penyidikan, informasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa diperlukan untuk mencocokkan kronologi, menjelaskan hubungan antarpihak, serta menguji berbagai data dan keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Keterangan tersebut kemudian dapat dibandingkan dengan bukti lain agar penyidik memiliki gambaran yang lebih menyeluruh mengenai perkara.

Belum diketahuinya keberadaan Nusron membuat penyidik masih perlu melakukan upaya untuk menemukan atau menghubungi yang bersangkutan. Namun, kebutuhan KPK terhadap keterangannya tidak serta-merta menunjukkan adanya kesimpulan mengenai keterlibatan maupun kesalahan Nusron dalam perkara tersebut. Pemanggilan atau pencarian seseorang dalam tahap penyidikan merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman perkara.

Dengan memperoleh keterangan Nusron, penyidik diharapkan dapat melengkapi bagian-bagian yang masih diperlukan dalam konstruksi dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK tetap perlu menilai setiap informasi secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan lain yang tersedia. Karena itu, posisi Nusron dalam perkara tersebut belum dapat ditentukan hanya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk meminta keterangannya atau berdasarkan belum diketahuinya keberadaannya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Nusron Wahid pada pekan ini. Langkah tersebut dilakukan setelah Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ketidakhadiran itu disebut berkaitan dengan adanya agenda dinas, sehingga pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal awal.

Setelah agenda pemeriksaan tersebut tidak terlaksana, penyidik KPK mengirimkan surat panggilan resmi kepada Nusron. Pengiriman surat itu menjadi bagian dari proses penjadwalan ulang pemeriksaan, sekaligus memastikan bahwa pemanggilan dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Dengan adanya panggilan resmi tersebut, penyidik kembali menetapkan agenda pemeriksaan terhadap Nusron pada pekan ini.

Rangkaian proses itu berlangsung secara berurutan, yakni diawali dengan ketidakhadiran Nusron pada pemeriksaan Rabu, 7 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat panggilan resmi oleh penyidik KPK. Setelah itu, pemeriksaan ulang dijadwalkan untuk dilaksanakan pada pekan ini. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan proses permintaan keterangan yang sebelumnya tertunda.

Hingga tahap ini, informasi yang tersedia hanya menyebutkan bahwa KPK telah mengirimkan panggilan resmi dan menyiapkan jadwal pemeriksaan ulang terhadap Nusron. Tidak ada keterangan tambahan mengenai agenda pemeriksaan di luar jadwal tersebut. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pelaksanaan pemeriksaan yang telah direncanakan penyidik pada pekan ini.