Jakarta | Pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian telepon seluler secara gratis kepada masyarakat penerima bantuan sosial. Gagasan tersebut diarahkan untuk mendukung digitalisasi penyaluran bansos, terutama dengan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi. Melalui perangkat yang disediakan, penerima diharapkan dapat memperoleh informasi dan mengakses dana bantuan dengan cara yang lebih mudah, terarah, serta tercatat secara digital.
Informasi mengenai rencana itu disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden RI untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, dalam Prasasti Policy Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 12 Oktober 2026. Penyampaian tersebut menjadi gambaran mengenai upaya pemerintah menyiapkan infrastruktur pendukung bagi sistem penyaluran bantuan sosial yang semakin terintegrasi dengan layanan digital.
Ponsel yang direncanakan untuk dibagikan akan dirancang agar terhubung dengan rekening digital milik penerima. Dengan koneksi tersebut, dana bantuan dapat diakses melalui perangkat yang diberikan, tanpa sepenuhnya bergantung pada fasilitas atau perangkat pribadi yang mungkin belum dimiliki oleh seluruh masyarakat. Skema ini berpotensi membantu penerima memantau penyaluran bantuan dan menggunakan dana sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Meski demikian, rencana pemberian ponsel tersebut belum dapat dipandang sebagai program yang telah berjalan. Pemerintah masih perlu menjelaskan berbagai hal, termasuk sasaran penerima, mekanisme distribusi, jenis perangkat, tata cara pengelolaan rekening digital, serta perlindungan data pribadi. Kejelasan mengenai aspek-aspek tersebut penting agar digitalisasi penyaluran bansos benar-benar meningkatkan akses dan akuntabilitas, sekaligus tidak menambah kesulitan bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Selain menyiapkan ponsel gratis untuk mendukung digitalisasi penyaluran bantuan sosial, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung di sektor perbankan. Kebijakan tersebut disampaikan Hashim sebagai upaya mengurangi hambatan bagi masyarakat yang belum memiliki akses terhadap layanan perbankan. Salah satu langkah yang disebut adalah penghapusan biaya pembukaan rekening bank bagi setiap warga negara Indonesia.
Sebelumnya, biaya pembukaan rekening disebut dapat mencapai Rp50.000. Bagi sebagian masyarakat, terutama mereka yang belum terbiasa menggunakan layanan perbankan, biaya tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk menunda atau mengurungkan pembukaan rekening. Melalui kebijakan baru ini, warga negara Indonesia nantinya dapat memperoleh rekening tanpa dikenakan biaya pembukaan.
Penghapusan biaya tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses layanan perbankan secara lebih merata. Dengan berkurangnya beban awal, masyarakat yang selama ini berada di luar jangkauan layanan perbankan diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk mulai menggunakan layanan keuangan formal. Langkah ini juga dapat mendukung proses penyaluran bantuan sosial yang semakin mengandalkan sarana digital.
Akses terhadap rekening bank memungkinkan penyaluran bantuan dilakukan melalui saluran yang lebih terintegrasi. Kebijakan tanpa biaya pembukaan tidak hanya menyasar penerima bantuan sosial, tetapi juga mencerminkan dorongan agar lebih banyak warga dapat terhubung dengan sistem perbankan. Perluasan akses tersebut diharapkan membantu membangun infrastruktur layanan yang mendukung digitalisasi program pemerintah, sekaligus mengurangi hambatan biaya bagi masyarakat yang belum memiliki rekening.
Dengan demikian, penghapusan biaya pembukaan rekening diposisikan sebagai kebijakan pelengkap dalam agenda digitalisasi penyaluran bansos. Ponsel gratis berfungsi mendukung akses teknologi, sedangkan rekening tanpa biaya pembukaan membantu menyediakan akses ke layanan perbankan. Kedua langkah tersebut diarahkan untuk memperluas keterhubungan masyarakat dengan mekanisme penyaluran bantuan yang berbasis digital.
Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran bantuan sosial yang selama ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Dalam skema yang disiapkan, bantuan untuk keluarga yang membutuhkan tidak lagi diserahkan secara langsung dalam bentuk fisik, melainkan dikirim ke rekening penerima. Perubahan ini diarahkan untuk membangun proses penyaluran yang lebih terdigitalisasi dan memungkinkan dana diterima melalui saluran keuangan yang tercatat.
Akses terhadap rekening tersebut nantinya didukung oleh telepon seluler yang diberikan kepada masyarakat. Perangkat itu akan menjadi sarana untuk mengakses rekening digital dan membantu penerima menggunakan dana bantuan yang telah dikirimkan. Dengan demikian, telepon seluler tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi bagian dari infrastruktur penyaluran bantuan melalui sistem digital.
Hashim menyampaikan bahwa setiap warga akan memperoleh ponsel yang terhubung dengan rekening digital. Melalui keterhubungan tersebut, seluruh dana bantuan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima. Pernyataan ini menegaskan rencana pemerintah untuk memindahkan alur penyaluran dari pemberian uang tunai menuju transfer langsung ke rekening yang dapat diakses menggunakan perangkat seluler.
Rencana tersebut menempatkan rekening digital sebagai pusat proses penerimaan bantuan, sementara ponsel berperan sebagai alat untuk membuka dan menggunakan akses tersebut. Mekanisme ini diharapkan membuat aliran dana lebih langsung karena bantuan dikirimkan ke rekening penerima, bukan melalui penyerahan tunai. Pada saat yang sama, pelaksanaannya memerlukan kesiapan sistem, pendataan rekening, serta pemahaman masyarakat terhadap penggunaan layanan digital agar perubahan mekanisme dapat berjalan sesuai tujuan.
Pemerintah menempatkan digitalisasi penyaluran bantuan sosial sebagai bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Melalui mekanisme yang lebih terhubung dengan rekening dan sistem pembayaran digital, penerima bansos diharapkan tidak hanya memperoleh bantuan secara lebih tertata, tetapi juga mulai masuk ke dalam ekosistem keuangan formal. Perluasan akses tersebut dinilai penting karena masih terdapat masyarakat yang belum memiliki rekening dan belum terhubung dengan layanan perbankan.
Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya memperbesar jumlah penduduk serta aktivitas ekonomi yang tercatat dalam sistem perbankan digital. Pemerintah telah menugaskan Bank Syariah Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia untuk menyediakan rekening bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening. Dengan tersedianya rekening, masyarakat dapat memiliki akses yang lebih luas terhadap transaksi nontunai, layanan keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya berlangsung di luar sistem perbankan.
Perluasan rekening dan transaksi digital berkaitan dengan upaya menjangkau kegiatan ekonomi yang belum tercatat secara memadai dalam sistem formal. Aktivitas semacam ini kerap disebut sebagai grey economy, yaitu kegiatan ekonomi yang berjalan, tetapi belum sepenuhnya terdata atau terhubung dengan mekanisme administrasi dan perpajakan formal. Ketika lebih banyak aktivitas ekonomi masuk ke dalam sistem digital, pemerintah memiliki basis informasi yang lebih luas untuk memahami pergerakan ekonomi masyarakat.
Bagi pemerintah, meningkatnya keterhubungan masyarakat dengan perbankan digital dapat mendukung perluasan basis penerimaan negara. Data transaksi dan aktivitas ekonomi yang lebih terdokumentasi diharapkan membantu mengidentifikasi potensi penerimaan dari kegiatan yang selama ini belum terjangkau secara optimal. Melalui penyediaan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, pemerintah berharap kemampuan menghimpun penerimaan negara dari berbagai kegiatan ekonomi dapat ditingkatkan sejalan dengan perluasan partisipasi dalam sistem keuangan formal.
Baca juga: Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga Cabai Melalui Distribusi Efektif
