Mardiono Serahkan Polemik Ijazah Gibran kepada Telaah DPR dan MPR

Mardiono Serahkan Polemik Ijazah Gibran kepada Telaah DPR dan MPR

Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Wacana tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan yang berkaitan dengan polemik ijazah pendidikan terakhir Gibran. Menurut Mardiono, persoalan itu perlu ditempatkan dalam mekanisme ketatanegaraan yang berlaku, termasuk melalui telaah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai tindak lanjutnya.

Pandangan tersebut disampaikan Mardiono dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat yang berlangsung di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa pembahasan mengenai posisi Gibran tidak dapat dilepaskan dari proses hukum konstitusi serta pertimbangan politik yang mungkin berkembang setelah putusan MK dibacakan.

Mardiono menyerahkan proses penelaahan lebih lanjut kepada DPR dan MPR. Kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mengkaji perkara itu sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi hukum konstitusi maupun aspek politik kelembagaan. Dengan demikian, polemik ijazah Gibran dan kemungkinan adanya langkah terhadap jabatan wakil presiden akan bergantung pada pembahasan serta keputusan melalui prosedur resmi.

Pernyataan itu menegaskan bahwa wacana pemakzulan belum menjadi keputusan final. Perkembangan selanjutnya masih menunggu telaah DPR dan MPR terhadap putusan MK serta berbagai aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut. Mardiono tidak memberikan penilaian di luar proses yang menjadi kewenangan lembaga negara, sehingga pembahasan diarahkan pada mekanisme hukum dan politik yang berlaku dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mardiono memandang wacana pemakzulan tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai persoalan politik atau semata-mata perdebatan hukum. Menurut pandangannya, terdapat dua jalur yang dapat digunakan untuk menyikapi dinamika tersebut, yaitu jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Kedua pendekatan itu memiliki ruang serta dasar pertimbangan masing-masing dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Jalur hukum konstitusi berkaitan dengan pengujian terhadap aturan, prosedur, dan dugaan pelanggaran yang diatur dalam konstitusi. Setiap langkah melalui jalur ini harus berangkat dari ketentuan hukum, bukti, serta mekanisme kelembagaan yang berlaku. Dengan demikian, perdebatan mengenai suatu persoalan tidak berhenti pada opini publik, melainkan dapat diarahkan ke proses yang memiliki ukuran dan tahapan yang jelas.

Di sisi lain, jalur politik berhubungan dengan sikap serta keputusan lembaga perwakilan dalam merespons persoalan kenegaraan. Mardiono menilai keputusan politik juga mempunyai kedudukan penting karena menyangkut mandat rakyat dan pertimbangan terhadap situasi bangsa. Jalur ini tidak dapat dianggap lebih rendah dibandingkan jalur hukum, sepanjang ditempuh melalui kewenangan lembaga dan tata cara yang sah.

Ia menekankan bahwa kedua jalur tersebut berada dalam posisi yang seimbang dan sama-sama memiliki kekuatan untuk merespons dinamika nasional. Hukum dan politik memang memiliki karakter yang berbeda, tetapi keduanya dapat saling berkaitan dalam proses ketatanegaraan. Pertimbangan hukum dapat menjadi landasan bagi keputusan politik, sementara keputusan politik harus tetap memperhatikan batas-batas konstitusional.

Pandangan itu menunjukkan bahwa penyelesaian polemik tidak seharusnya diarahkan pada satu institusi saja. Penilaian atas kewenangan dan langkah yang mungkin diambil perlu melihat peran lembaga-lembaga negara secara menyeluruh. Dari kerangka inilah pembahasan kemudian mengarah pada fungsi Mahkamah Konstitusi, DPR, dan MPR dalam menilai serta merespons persoalan yang berkembang.

Dari sisi hukum, Mardiono menilai polemik mengenai ijazah Gibran telah memperoleh jawaban melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, lembaga tersebut sudah mengambil keputusan atas perkara yang diajukan kepada MK. Karena itu, perkembangan perkara tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum yang telah berlangsung dan tidak semata-mata dipahami melalui pernyataan atau perdebatan di ruang publik.

Mardiono juga menyampaikan bahwa persidangan MK berlangsung secara terbuka. Keterbukaan itu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya persidangan, mengikuti keterangan yang disampaikan para pihak, serta mengetahui pembacaan putusan secara langsung. Dengan demikian, publik dapat menilai sendiri proses persidangan dan isi putusan berdasarkan informasi yang tersedia dalam forum resmi MK, tanpa bergantung sepenuhnya pada potongan informasi atau penafsiran pihak tertentu.

Sebelumnya, MK membacakan putusan atas permohonan yang meminta diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Permohonan tersebut berkaitan dengan persoalan ijazah pendidikan terakhir Gibran. Dalam permohonannya, pihak pemohon lain mengklaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA). Klaim itu kemudian menjadi bagian dari perkara yang diperiksa dalam persidangan terbuka oleh MK.

Dalam konteks tersebut, Mardiono menyerahkan penilaian lebih lanjut mengenai polemik itu kepada lembaga perwakilan, yakni DPR dan MPR. Sikap tersebut menempatkan putusan MK sebagai rujukan hukum yang telah dibacakan di hadapan publik, sementara pembahasan dari sisi politik dan kelembagaan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Masyarakat pun memiliki akses untuk mengikuti proses tersebut dengan merujuk pada dokumen serta rekaman persidangan resmi, sehingga informasi mengenai perkara dapat dipahami sesuai tahapan dan kewenangan masing-masing lembaga.

Mardiono menilai polemik mengenai ijazah Gibran kini berada pada ranah politik yang menjadi kewenangan DPR dan MPR. Menurut pandangannya, kedua lembaga tersebut perlu mengambil peran melalui telaah yang objektif, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tidak cukup dilakukan berdasarkan pernyataan atau tekanan publik, melainkan harus bertumpu pada informasi, dokumen, serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

DPR dan MPR dinilai perlu memeriksa secara teliti apakah benar terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran. Selain memastikan fakta, lembaga perwakilan juga harus menilai apakah dugaan tersebut memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme politik atau ketatanegaraan. Penilaian itu mencakup kejelasan peristiwa, relevansi aturan yang diduga dilanggar, serta dampaknya terhadap kedudukan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Mardiono menekankan bahwa proses pemeriksaan harus berlangsung tertib dan tidak menyimpang dari koridor hukum maupun konstitusi. DPR dan MPR diharapkan tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan, tetapi memberikan ruang bagi verifikasi yang menyeluruh. Dengan demikian, setiap keputusan yang mungkin diambil memiliki dasar yang jelas dan tidak semata-mata dipengaruhi oleh dinamika polemik di ruang publik.

Dalam konteks gugatan, persoalan tersebut dinilai tidak relevan dengan rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Gibran juga telah bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, sehingga tidak dapat diberhentikan melalui konteks sengketa hasil pemilu tersebut. Karena itu, penanganannya perlu ditempatkan sesuai ranah dan mekanisme yang tepat, dengan mempertimbangkan kewenangan DPR dan MPR untuk menelaah ada atau tidaknya pelanggaran serta menentukan langkah lanjutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Polemik Buku Islam Ala Prabowo: Dugaan Pelanggaran Hukum