Tuban – Polisi memasang banner WBS (Whistle Blowing System) di tempat pelayanan publik untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang mekanisme pelaporan jika menemukan tindakan tidak terpuji atau penyalahgunaan wewenang oleh personel Polri.
“Dengan adanya banner WBS, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri dan menyampaikan informasi tentang penyalahgunaan wewenang serta berkontribusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri
Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui saluran yang telah disediakan, seperti nomor telepon atau aplikasi pengaduan. Laporan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
” Jumat (14/11/2025) malam, Kanit Propam (Profesi dan Pengamanan Internal) Polsek Widang Aipda Achmad Erfan memasang banner WBS (Whistle Blowing System) di tempat pelayanan publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan tidak terpuji atau penyalahgunaan wewenang oleh personel Polri.
Dengan adanya banner WBS, masyarakat dapat melaporkan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang maupun perilaku tidak profesional,” terang Kapolsek Widang AKP Narko S.H.
Disamping itu, masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui saluran yang telah disediakan, seperti nomor telepon atau aplikasi pengaduan.
” Propam akan menindaklanjuti laporan tersebut dan mengambil tindakan yang sesuai,” imbuhnya.
Kontributor : B2
Published : Humas
