Jakarta Selatan—Suasana di kawasan Wijaya Grand Center, Kebayoran Baru, pada Selasa pagi (30/6/2026) sempat terlihat lebih padat dari biasanya. Sejumlah kendaraan dinas, personel berseragam, serta aparat gabungan tampak mulai menempati posisi sejak pagi hari di sekitar Blok C No.23, Jl. Wijaya II. Aktivitas itu merupakan bagian dari pengamanan pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah/bangunan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak pukul 09.00 WIB, area sekitar lokasi sudah mulai disterilkan secara bertahap. Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, hingga unsur kelurahan dan pengadilan terlihat berkoordinasi di lapangan. Tidak ada aktivitas warga yang menonjol di titik objek eksekusi, namun arus lalu lintas di sekitar kawasan tetap berjalan normal dengan pengawasan petugas di beberapa titik strategis.
Sekitar pukul 09.15 WIB, kegiatan resmi diawali dengan apel pengamanan yang dipimpin oleh pejabat dari Polsek Metro Kebayoran Baru. Dalam apel tersebut, seluruh unsur pengamanan melakukan pengecekan kesiapan personel sekaligus pembagian tugas lapangan. Total kekuatan pengamanan yang diterjunkan mencapai 41 personel gabungan, yang terdiri dari berbagai unsur instansi terkait. Masing-masing satuan sudah ditempatkan sesuai ploting yang telah ditentukan sebelumnya untuk memastikan proses eksekusi berjalan tanpa gangguan.
Komposisi personel di lapangan cukup beragam. Dari unsur kepolisian, hadir jajaran Sat Intelkam, Sat Sabhara Patko, Sie Propam, serta personel Polsek Metro Kebayoran Baru yang menjadi pengendali wilayah. Dari unsur militer, Koramil dan Kodim turut menurunkan personel untuk memperkuat pengamanan terbuka. Sementara itu, Satpol PP menjadi unsur terbesar dalam formasi lapangan dengan jumlah personel yang cukup dominan, disusul pihak kelurahan yang turut melakukan pendampingan administratif. Kehadiran Garnisun juga menambah lapisan pengamanan dalam kegiatan tersebut.
Tidak lama setelah apel selesai, suasana di lokasi mulai memasuki tahap inti kegiatan. Sekitar pukul 09.16 WIB, petugas dari pengadilan membacakan surat penetapan eksekusi di hadapan pihak terkait dan unsur pengamanan. Pembacaan tersebut menjadi dasar hukum dimulainya proses pengosongan objek bangunan yang berada di lahan seluas kurang lebih 76 meter persegi. Seluruh pihak yang hadir tampak mengikuti jalannya proses secara tertib tanpa adanya penolakan yang menonjol di lapangan.
Setelah proses administrasi dan pembacaan dasar hukum selesai, tim dari pengadilan yang didampingi aparat keamanan mulai melakukan pendataan serta pengangkutan barang-barang dari dalam bangunan. Aktivitas ini berlangsung secara bertahap dan terkontrol. Barang-barang milik pihak termohon eksekusi diinventarisasi terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kendaraan angkut yang telah disiapkan sebelumnya. Beberapa truk pengangkut terlihat berjajar di sekitar area untuk memfasilitasi pemindahan barang ke lokasi penampungan yang telah ditentukan.
Proses pengangkutan berlangsung dalam pengawasan ketat aparat gabungan. Personel ditempatkan di beberapa titik untuk memastikan jalannya kegiatan tidak terganggu oleh pihak luar maupun potensi hambatan di lokasi. Meski kegiatan eksekusi umumnya memiliki potensi dinamika di lapangan, situasi pada saat itu terpantau relatif tenang dan terkendali. Komunikasi antar unsur pengamanan juga berjalan aktif melalui koordinasi lapangan yang terus dipantau oleh pimpinan kegiatan.
Di sisi lain, aparat juga memastikan arus lalu lintas di sekitar Jl. Wijaya II tetap berjalan normal. Beberapa personel ditempatkan di persimpangan jalan untuk mengantisipasi kemungkinan kepadatan kendaraan akibat aktivitas di sekitar lokasi eksekusi. Namun, secara umum tidak terjadi penumpukan kendaraan yang signifikan, sehingga aktivitas masyarakat di sekitar kawasan perumahan tetap dapat berlangsung seperti biasa.
Sekitar pukul 10.30 WIB, proses pengosongan bangunan telah memasuki tahap akhir. Sebagian besar barang-barang dari dalam rumah sudah berhasil dipindahkan ke kendaraan angkut. Petugas dari pengadilan bersama aparat keamanan kemudian melakukan pengecekan ulang untuk memastikan tidak ada barang tertinggal di dalam objek eksekusi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh pada setiap ruangan bangunan sebelum dinyatakan selesai.
Menjelang pukul 10.58 WIB, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi resmi dinyatakan selesai. Kendaraan pengangkut yang membawa barang-barang milik pihak termohon kemudian meninggalkan lokasi secara bertahap menuju gudang penyimpanan yang telah ditentukan di wilayah Depok, sesuai ketentuan pelaksanaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Aparat pengamanan juga mulai melakukan konsolidasi dan penarikan personel setelah memastikan situasi benar-benar aman dan kondusif.
Selama berlangsungnya kegiatan dari awal hingga akhir, tidak ditemukan adanya insiden yang mengganggu jalannya eksekusi. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan pengawasan ketat dari aparat gabungan. Koordinasi antarinstansi di lapangan menjadi salah satu faktor yang membuat kegiatan dapat berlangsung tertib tanpa eskalasi situasi.
Pimpinan pengamanan di lapangan juga melakukan evaluasi singkat setelah kegiatan selesai. Evaluasi ini mencakup pelaksanaan tugas masing-masing satuan, efektivitas pengamanan, serta kesiapan koordinasi antarinstansi dalam menghadapi potensi dinamika di lapangan. Hasil sementara menunjukkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai rencana tanpa hambatan berarti.
Dengan berakhirnya kegiatan eksekusi pengosongan bangunan di Wijaya Grand Center tersebut, aparat memastikan bahwa kondisi lingkungan sekitar kembali normal seperti sediakala. Aktivitas warga di kawasan Kebayoran Baru juga tidak terganggu secara signifikan setelah proses selesai dilaksanakan. Situasi secara umum dinyatakan aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh personel meninggalkan lokasi pada siang hari itu.
Pewarta: Abdul Latif








Respon (2)