PROBOLINGGO – Dugaan intimidasi terhadap insan pers di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Seorang wartawati berinisial Ida Y. resmi melaporkan seorang oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo berinisial A.K. ke Polres Probolinggo Kota atas dugaan tindakan yang dinilai menghalangi tugas jurnalistik dan melecehkan profesi wartawan.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kapolres Probolinggo Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam proses pelaporan, Ida Y. didampingi kuasa hukumnya, Suliadi. S.H., yang telah menerima surat kuasa khusus untuk mengawal seluruh tahapan penanganan perkara.
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima redaksi, peristiwa itu diduga terjadi di lingkungan Gedung DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (25/7/2026), saat pelapor menjalankan tugas jurnalistik meliput agenda sidang paripurna.
Pelapor menerangkan, sebelum insiden terjadi dirinya tengah berbincang dengan salah seorang anggota legislatif. Tidak lama kemudian, terlapor menghampiri dan diduga mempertanyakan identitas pelapor serta asal-usul dokumen yang sebelumnya digunakan sebagai bahan pemberitaan terkait penggunaan mobil dinas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo.
Dalam laporannya, pelapor mengaku sempat ditarik tangannya hingga bergeser beberapa meter ke arah dinding gedung. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melontarkan sejumlah pertanyaan bernada interogatif mengenai dokumen yang dimiliki pelapor.
Pelapor juga mengutip ucapan yang diduga disampaikan terlapor, yang mempertanyakan dari mana dokumen tersebut diperoleh serta menyatakan bahwa dokumen itu hanya diberikan kepada seorang pejabat.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis, merasa profesinya sebagai wartawan dilecehkan, serta menilai tindakan itu sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik. Bukti tersebut antara lain berupa rekaman video yang disebut memperlihatkan rangkaian peristiwa di lingkungan DPRD Kota Probolinggo serta salinan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sebelumnya menjadi bagian dari pemberitaan mengenai kendaraan dinas.
Pelapor juga melampirkan surat kuasa kepada penasihat hukumnya untuk mendampingi proses hukum mulai tahap penyelidikan, penyidikan hingga persidangan apabila perkara tersebut berlanjut.
Kasus ini disebut bermula dari pemberitaan Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara mengenai penggunaan mobil dinas yang sebelumnya dipakai mantan Sekda Kota Probolinggo. Kendaraan tersebut menjadi sorotan setelah diberitakan diduga menggunakan pelat nomor kendaraan pribadi dan sempat terparkir di salah satu rumah sakit di Kota Probolinggo.
Sebelumnya, Sekda, Budiono telah memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen BAST sebagai penjelasan mengenai status kendaraan tersebut. Namun, polemik diduga berlanjut hingga muncul insiden yang kini dilaporkan ke kepolisian.
Pelapor menyebut peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dengan durasi sekitar 5 menit 38 detik.
Usai mendampingi pelaporan di Polres Probolinggo Kota, kuasa hukum pelapor, Suliadi. S.H., meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendampingi klien untuk melaporkan dugaan tindakan yang menurut klien merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Laporan ini merupakan upaya mencari kepastian hukum dan perlindungan hukum, bukan untuk menghakimi pihak mana pun,” ujar Suliadi. S.H., Kamis (30/7/2026).
Ia menegaskan, kebebasan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap jurnalis berhak menjalankan tugas peliputan tanpa tekanan maupun intervensi.
Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Kami telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang menurut pelapor berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Kami menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dalam surat laporannya, pelapor mendasarkan pengaduan pada beberapa ketentuan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pelapor berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial A.K. selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut. Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara telah berupaya meminta konfirmasi kepada yang bersangkutan sebagai bentuk pemenuhan prinsip cover both sides, hak jawab, dan keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Apabila klarifikasi dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kota Probolinggo telah diterima, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari penyempurnaan informasi kepada publik.
Bersambung………????
Pewarta: Tim Investigasi Gabungan Media Online Nusantara
Kontributor: Edi Darminto
Narasumber:
- Dokumen laporan yang diajukan pelapor berinisial Ida Y. kepada Polres Probolinggo Kota.
- Keterangan pelapor.
- Kuasa hukum pelapor Suliadi, S.H.
- Dokumen dan rekaman video yang dilampirkan pelapor.
- Konfirmasi kepada pihak terlapor berinisial A.K. (masih diupayakan/sebelumnya pernah dikonfirmasi tapi belum merespon hingga berita diterbitkan).






