Langsa Lama |
Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa yang juga diduga merangkap jabatan sebagai Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah kembali menjadi sorotan. Kali ini, yang dipersoalkan bukan hanya dugaan rangkap jabatan, tetapi juga cara penyampaian dokumen klarifikasi kepada media yang dinilai tidak sesuai prosedur serta disertai ancaman akan melaporkan wartawan ke Dewan Pers.
Informasi yang dihimpun Patrolihukum.net menyebutkan, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 07.35 WIB, wartawan menerima dokumen klarifikasi dalam format PDF melalui aplikasi WhatsApp dari oknum tersebut. Dokumen itu disebut-sebut ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net dan Investigasi88.com.
Namun, berdasarkan keterangan redaksi, hingga berita ini ditayangkan, Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net maupun Investigasi88.com mengaku tidak pernah menerima secara langsung surat klarifikasi tersebut. Dokumen justru dikirim kepada Kepala Perwakilan (Kaperwil) Aceh, bukan kepada alamat resmi redaksi sebagaimana tercantum dalam identitas media.
Atas kondisi tersebut, wartawan kemudian menyampaikan kepada pengirim bahwa surat yang ditujukan kepada redaksi semestinya dikirim melalui jalur resmi redaksi, bukan kepada Kaperwil.
“Surat itu ditujukan ke redaksi, bukan ke Kaperwil. Jadi saya tidak memiliki kewenangan untuk mempublikasikannya karena redaksi yang menjadi alamat surat tersebut belum menerimanya secara resmi,” ujar wartawan kepada yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 13.46 WIB.
Meski telah diberikan penjelasan, oknum PPPK tersebut diduga tetap mendesak agar dokumen klarifikasi dimuat secara utuh oleh wartawan.
Tak lama kemudian, yang bersangkutan mengirimkan balasan yang berisi ancaman akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers.
Dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi sekitar pukul 14.11 WIB, ia menuliskan agar dokumen klarifikasi dimuat tanpa perubahan dan menyatakan akan mengajukan pengaduan ke Dewan Pers apabila permintaannya tidak dipenuhi.
Redaksi menilai, penyampaian keberatan maupun penggunaan hak jawab dan hak koreksi memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Hak Jawab Memiliki Mekanisme
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers wajib melayani Hak Jawab.
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) UU Pers menyebutkan pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pelaksanaan Hak Jawab juga diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang menjelaskan bahwa penyampaian hak jawab dilakukan kepada perusahaan pers atau redaksi media yang menerbitkan berita, bukan kepada wartawan secara pribadi ataupun pihak lain yang tidak berwenang mewakili redaksi.
Karena itu, apabila surat memang ditujukan kepada pimpinan redaksi, maka penyampaiannya seharusnya melalui alamat resmi redaksi sehingga dapat diproses sesuai mekanisme perusahaan pers.
Ancaman ke Dewan Pers Adalah Hak Setiap Pihak
Redaksi memandang, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh pemberitaan. Namun demikian, pengaduan tersebut juga memiliki prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktik penyelesaian sengketa pers, Dewan Pers terlebih dahulu akan menilai apakah media yang diadukan telah menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, termasuk memberikan ruang terhadap Hak Jawab apabila diajukan melalui mekanisme yang benar.
Redaksi Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
Sebagai perusahaan pers yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, Patrolihukum.net dan Investigasi88.com menegaskan tetap membuka ruang bagi setiap narasumber untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, redaksi juga menegaskan bahwa setiap dokumen yang ditujukan kepada pimpinan redaksi harus dikirim melalui jalur resmi redaksi agar dapat diverifikasi, diregistrasi, dan diproses sesuai mekanisme editorial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat surat klarifikasi yang diterima secara resmi oleh Pimpinan Redaksi Patrolihukum.net maupun Investigasi88.com. Dokumen yang dimaksud diketahui hanya dikirim kepada Kaperwil Aceh, sementara dalam komunikasi lanjutan oknum PPPK tersebut juga menyampaikan akan melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
Pewarta: Jihandak Belang.
- Sudah Lama Beraktivitas, Legalitas SLHS SPPG Temayang Diduga Belum Terpenuhi
- <a href="https://ungkapfakta.net/<a href="https://ungkapfakta.net/polres-probolinggo-ungkap-141-kasus-kriminal-16-tersangka-diamankan/”>kasus-faradila-jadi-sorotan-nasional-pengakuan-di-persidangan-berujung-kericuhan-di-pengadilan/”>KASUS FARADILA JADI SOROTAN NASIONAL! PENGAKUAN DI PERSIDANGAN BERUJUNG KERICUHAN DI PENGADILAN
- Seragam Siswa Baru SMAN 1 Tuban SPMB 2026 Jadi Perhatian, Wali Murid Soroti Biaya Rp1,6 Juta




чистка колодцев углубление колодцев