
KOTA KEDIRI — Malam itu belum larut ketika notifikasi pertama masuk. Satu pesan, lalu puluhan. Nada dering berulang, jeda yang semakin singkat, dan kalimat yang kian menekan.
Dalam hitungan jam, ruang privat seorang peminjam berubah menjadi arena tekanan. Nomor keluarga ikut dihubungi. Lingkaran sosial tersentuh. Utang yang awalnya tampak sederhana menjelma menjadi krisis yang meluas.
Tim investigasi menelusuri pola ini selama beberapa pekan—merekam kronologi, membandingkan perjanjian, dan memverifikasi metode penagihan. Temuannya konsisten: masalah tidak berhenti pada bunga, tetapi pada cara penagihan yang melampaui batas hukum.
Di tengah temuan tersebut, praktisi hukum Dedy Luqman Hakim memberikan kerangka kunci untuk memahami di mana garis hukum sebenarnya ditarik.
GARIS TIPIS ITU ADA — DAN SERING DILANGGAR
Dalam wawancara panjang, Dedy Luqman Hakim menegaskan:
“Utang berbunga itu ranah perdata. Tapi ketika penagihan berubah menjadi ancaman atau perampasan, di situlah hukum pidana mulai berlaku.”
Penjelasan ini mengoreksi persepsi yang kerap beredar:
Perjanjian utang berbunga diakui dalam hukum perdata
Tidak ada pasal pidana yang otomatis melarang bunga tinggi
Namun, ketika muncul unsur paksaan, intimidasi, atau tindakan tanpa dasar hukum, relasinya berubah. Dari privat menjadi publik—dari perdata menjadi pidana.
REKONSTRUKSI KRONOLOGI: EMPAT BABAK YANG BERULANG
Dari berbagai keterangan yang dihimpun, tim memetakan pola berulang yang membentuk siklus tekanan.
BABAK I — AKSES CEPAT
Pinjaman hadir tanpa hambatan berarti:
proses singkat,
syarat minimal,
pencairan cepat.
Di titik ini, pinjaman tampak sebagai solusi.
BABAK II — BIAYA BERLAPIS
Seiring waktu, struktur biaya berkembang:
bunga harian,
denda,
komponen tambahan yang tidak selalu dijelaskan sejak awal.
“Ketimpangan informasi sering terjadi di fase ini,” ujar Dedy Luqman Hakim.
BABAK III — TEKANAN MENINGKAT
Ketika pembayaran tersendat:
frekuensi komunikasi meningkat,
bahasa berubah menjadi lebih menekan,
pihak lain mulai dihubungi.
BABAK IV — TITIK KRITIS
Dalam sejumlah kasus, tim menemukan indikasi:
pengambilan barang tanpa dasar hukum,
ancaman,
penyebaran data pribadi.
“Di sini sudah masuk wilayah pidana. Ini bukan lagi hubungan utang biasa,” tegas Dedy Luqman Hakim.
DI SINILAH HUKUM MASUK: PETA JERAT PIDANA
Berdasarkan analisis Dedy Luqman Hakim, terdapat titik-titik krusial yang membuka ruang penegakan hukum:
1. Pemerasan (Pasal 368 KUHP) — ketika ada ancaman atau paksaan
2. Penipuan (Pasal 378 KUHP) — jika terdapat informasi yang menyesatkan
3. Pelanggaran UU ITE — dalam kasus tekanan digital atau penyebaran data
4. Operasi ilegal — jika aktivitas dilakukan tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan
KONTRAS BESAR: REGULASI VS PRAKTIK
Di satu sisi, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:
batas bunga,
transparansi biaya,
standar etika penagihan.
Di sisi lain, praktik yang tidak terdaftar:
tidak memiliki batas,
tidak transparan,
tidak berada dalam pengawasan.
Perbedaan ini menjadi faktor yang menentukan tingkat risiko bagi masyarakat.
EKSPOS NARASUMBER: MENATA ULANG POSISI KORBAN
Dalam penutup wawancara, Dedy Luqman Hakim menegaskan posisi hukum peminjam:
“Yang menjadi kewajiban adalah pokok utang. Jika ada biaya yang tidak wajar, itu bisa dipersoalkan. Dan jika ada intimidasi, masyarakat memiliki hak untuk melapor.”
Pernyataan ini menempatkan korban bukan sebagai pihak yang sepenuhnya lemah, melainkan subjek hukum yang memiliki hak untuk dilindungi.
KESIMPULAN: ANTARA KEWAJIBAN DAN PERLINDUNGAN
Laporan ini menunjukkan bahwa isu rentenir tidak berhenti pada angka bunga. Inti persoalan berada pada praktik penagihan dan kepatuhan terhadap hukum.
Bunga tetap berada dalam ranah perdata.
Namun tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan mengubahnya menjadi perkara pidana.
Di titik inilah pemahaman menjadi penting:
memenuhi kewajiban yang sah, sekaligus menolak praktik yang melanggar hukum.(*)
