JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kalista mengusulkan agar pemerintah membangun rest area khusus di jalan tol yang diperuntukkan bagi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU). Usulan ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan pengguna kendaraan listrik terhadap fasilitas pengisian yang lebih terarah dan sesuai dengan karakteristik perjalanan di jalan tol. Rest area tersebut dirancang dengan fokus utama pada layanan SPKLU, sehingga keberadaannya dapat mendukung kegiatan pengisian daya kendaraan listrik selama perjalanan.
Fasilitas yang diusulkan tidak hanya ditujukan bagi mobil listrik penumpang. Rest area khusus ini juga diharapkan dapat melayani kendaraan komersial, termasuk truk listrik. Dengan cakupan tersebut, konsep yang ditawarkan Kalista mencakup kebutuhan berbagai jenis pengguna kendaraan listrik, baik untuk perjalanan pribadi maupun kegiatan komersial. Penyediaan lokasi yang secara khusus berfokus pada SPKLU dinilai dapat menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan pengisian daya kendaraan listrik di jalan tol.
Director of Business Development Kalista, Yoga Adjwinarto, menyampaikan gagasan mengenai konsep “signature rest area” yang berfokus pada layanan SPKLU. Konsep tersebut menempatkan fasilitas pengisian kendaraan listrik sebagai fokus utama dalam perancangan rest area, bukan sekadar sebagai salah satu layanan tambahan. Melalui pendekatan ini, rest area dapat dirancang untuk melayani mobil listrik penumpang sekaligus kendaraan komersial, termasuk truk listrik.
Gagasan mengenai rest area khusus bagi pengguna kendaraan listrik tersebut disampaikan dalam sesi diskusi Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026. Diskusi itu berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober. Dalam forum tersebut, usulan Kalista menyoroti perlunya pembangunan rest area di jalan tol yang secara khusus mendukung layanan SPKLU bagi mobil listrik penumpang dan kendaraan komersial. Konsep “signature rest area” yang disampaikan Yoga Adjwinarto menjadi bagian dari gagasan tersebut, dengan penekanan pada penyediaan fasilitas SPKLU sebagai pusat layanan.
Usulan penyediaan rest area khusus stasiun pengisian kendaraan listrik (SPKLU) muncul dari kebutuhan untuk menyesuaikan fasilitas jalan tol dengan pertumbuhan kendaraan listrik. Selama ini, pengemudi kendaraan listrik masih mengandalkan rest area konvensional untuk beristirahat, mengisi daya, dan memenuhi kebutuhan perjalanan lainnya. Padahal, kapasitas kawasan tersebut sering kali terbatas, terutama pada periode libur panjang, ketika volume kendaraan meningkat secara signifikan.
Kepadatan di rest area umum dapat menimbulkan antrean panjang, kesulitan memperoleh tempat parkir, serta waktu tunggu yang lebih lama di fasilitas pengisian daya. Situasi itu berpotensi mengurangi kenyamanan pengguna kendaraan listrik dan menghambat kelancaran perjalanan. Penambahan SPKLU di dalam rest area yang sudah ada juga tidak selalu mudah dilakukan karena terbatasnya lahan, daya tampung, serta kebutuhan penataan ulang fasilitas dan arus kendaraan.
Atas pertimbangan tersebut, penyediaan lahan atau kawasan baru yang dikhususkan bagi kendaraan listrik dipandang sebagai solusi yang berbeda dari sekadar menambah SPKLU di rest area umum. Kawasan tersendiri dapat dirancang dengan kapasitas pengisian yang lebih sesuai, ruang parkir yang memadai, serta sirkulasi kendaraan yang tidak bercampur secara berlebihan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional. Perencanaan sejak awal juga memungkinkan pembangunan jaringan kelistrikan dan fasilitas pendukung secara lebih terintegrasi.
Yoga mendorong keterlibatan pemerintah untuk merealisasikan rencana tersebut melalui kerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait. Menurut gagasan itu, lahan tersendiri perlu disiapkan melalui koordinasi yang jelas pemerintah, BUJT, dan BPJT. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk menentukan lokasi strategis, mengatur pemanfaatan lahan, memastikan kesiapan infrastruktur, serta menyusun skema pengelolaan yang dapat mendukung kebutuhan pengguna kendaraan listrik di jalan tol.
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tercermin dari bertambahnya jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) serta perluasan lokasi penempatannya. Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Nazib Faizal, data per Juli 2026 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 5.000 unit SPKLU yang tersebar di 3.180 lokasi. Angka tersebut menggambarkan bahwa infrastruktur pengisian daya telah hadir di berbagai wilayah dan mulai menjadi bagian penting dalam mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Meski jumlahnya terus berkembang, sebaran SPKLU masih belum merata secara geografis. Sebanyak 72 persen infrastruktur tersebut masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Konsentrasi ini menunjukkan bahwa wilayah dengan kepadatan penduduk, aktivitas ekonomi, serta jumlah kendaraan listrik yang lebih tinggi masih menjadi pusat pembangunan fasilitas pengisian daya. Pada saat yang sama, ketimpangan sebaran menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam perencanaan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di luar Jawa.
Data pemerintah itu juga memberikan gambaran mengenai tingkat ketersediaan layanan terhadap jumlah kendaraan listrik. Saat ini, satu SPKLU diperkirakan melayani sekitar 47 hingga 48 kendaraan listrik. Rasio tersebut menjadi indikator penting untuk menilai kapasitas infrastruktur yang tersedia dibandingkan dengan pertumbuhan populasi kendaraan listrik. Semakin banyak kendaraan yang beroperasi, semakin besar pula kebutuhan terhadap penambahan unit, lokasi, dan kapasitas pengisian daya.
Informasi mengenai jumlah, lokasi, konsentrasi wilayah, dan rasio layanan tersebut dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan SPKLU berikutnya. Pemerintah dan pemangku kepentingan perlu mempertimbangkan pola perjalanan antarkota, pusat kegiatan masyarakat, serta kebutuhan pengisian daya di kawasan yang belum terlayani secara optimal. Dengan pendekatan berbasis data, pengembangan infrastruktur dapat diarahkan agar pertumbuhan kendaraan listrik diikuti oleh ketersediaan fasilitas yang memadai dan lebih merata.
Catatan penggunaan infrastruktur pengisian daya menunjukkan adanya aktivitas yang cukup besar sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam periode tersebut, tercatat sekitar 3,25 juta sesi pengisian kendaraan listrik melalui SPKLU. Angka ini menggambarkan frekuensi pemanfaatan layanan pengisian daya yang berlangsung secara berulang dalam kurun tujuh bulan, sekaligus memperlihatkan bahwa SPKLU telah digunakan oleh masyarakat dalam jumlah signifikan.
Setiap sesi pengisian tersebut merepresentasikan satu transaksi layanan, dengan nilai yang dapat berbeda-beda bergantung pada kapasitas baterai, jumlah energi yang diisi, serta ketentuan tarif yang berlaku. Namun, apabila digunakan perkiraan nilai sekitar Rp10 ribu untuk setiap sesi, 3,25 juta sesi pengisian secara sederhana menghasilkan akumulasi nilai transaksi sekitar Rp32,5 miliar. Perhitungan ini merupakan gambaran berdasarkan rata-rata nilai per sesi, bukan angka pendapatan yang merinci variasi tarif atau komponen transaksi lainnya.
Nazib turut menyoroti potensi perputaran uang yang tercipta dari jutaan transaksi tersebut. Dengan jumlah sesi yang mencapai jutaan, aktivitas pengisian daya tidak hanya dapat dilihat dari sisi frekuensi pemakaian fasilitas, tetapi juga dari nilai layanan yang berpindah melalui transaksi pengisian. Penyebutan potensi ini tetap perlu ditempatkan sesuai catatan yang tersedia, yakni sebagai ilustrasi nilai transaksi berdasarkan jumlah sesi dan perkiraan nilai setiap pengisian.
Menurut Nazib, penambahan SPKLU, khususnya jenis ultra fast charging, terus bergerak dan semakin berkembang. Perkembangan tersebut mencakup bertambahnya perhatian terhadap fasilitas pengisian yang mampu melayani kendaraan secara lebih cepat. Dengan demikian, catatan 3,25 juta sesi pengisian menjadi salah satu data yang menunjukkan tingkat aktivitas layanan selama periode Januari hingga Juli 2026, sementara ekspansi SPKLU dan pengembangan teknologi pengisian cepat masih terus berlangsung.

