Meikarta Disiapkan sebagai Proyek Percontohan Hunian dengan Jargas dan PLTS

Meikarta Disiapkan sebagai Proyek Percontohan Hunian dengan Jargas dan PLTS

KABUPATEN BEKASI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Pemerintah menyiapkan kawasan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebagai salah satu proyek percontohan pembangunan hunian rakyat. Rencana ini menempatkan kawasan tersebut sebagai contoh pengembangan tempat tinggal yang tidak hanya berfokus pada penyediaan unit rumah, tetapi juga memperhatikan kesiapan infrastruktur dasar dan keberlanjutan energi. Melalui pendekatan tersebut, hunian diharapkan dapat dikembangkan dengan perencanaan yang lebih terpadu, mulai dari kebutuhan tempat tinggal hingga dukungan jaringan utilitas bagi masyarakat.

Salah satu unsur utama dalam konsep yang dirancang adalah penggunaan jaringan distribusi gas bumi untuk pelanggan rumah tangga, yang umum disebut jargas. Jaringan ini ditujukan untuk menyalurkan gas secara langsung ke rumah-rumah melalui sistem distribusi yang terencana. Kehadiran jargas berpotensi menjadi alternatif pasokan energi rumah tangga yang lebih praktis, sekaligus mendukung pengelolaan kebutuhan energi secara terpusat di kawasan hunian. Penerapannya tetap memerlukan perencanaan teknis, aspek keselamatan, serta penyesuaian dengan ketentuan pembangunan yang berlaku.

Selain jargas, kawasan Meikarta dirancang memperoleh dukungan listrik dari pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS. Pemanfaatan sumber energi surya ini mencerminkan upaya menggabungkan pembangunan hunian dengan infrastruktur energi bersih. Konsep tersebut dapat membantu mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan memperkuat penerapan teknologi rendah emisi di lingkungan permukiman. Dengan demikian, proyek percontohan ini diarahkan untuk memperlihatkan bagaimana penyediaan hunian rakyat dapat berjalan beriringan dengan pengembangan sistem energi yang lebih berkelanjutan. Namun, rencana tersebut perlu dibedakan dari pelaksanaan fisik: kawasan ini belum dapat dinyatakan telah mulai dibangun atau beroperasi berdasarkan konsep yang sedang disiapkan.

Pembangunan hunian berbasis energi bersih di kawasan Meikarta akan memanfaatkan lahan hibah seluas 30 hektare dari Lippo Group. Lahan tersebut disiapkan untuk mendukung pengembangan proyek percontohan yang mengintegrasikan kebutuhan tempat tinggal dengan infrastruktur energi yang lebih ramah lingkungan, termasuk jaringan gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Pemanfaatan lahan hibah itu menjadi bagian penting dalam upaya mempercepat penyediaan hunian sekaligus memperkenalkan model kawasan permukiman yang efisien dan berkelanjutan. Dengan dukungan jargas dan PLTS, kawasan tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penerapan teknologi energi bersih pada pembangunan perumahan berskala besar. Konsep ini juga berpotensi mengurangi ketergantungan terhadap energi konvensional serta menekan biaya operasional bagi penghuni dalam jangka panjang.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan, pembangunan dan pembiayaan proyek di kawasan Meikarta direncanakan dilakukan melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara. Skema tersebut disusun sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, terutama untuk memastikan proyek perumahan strategis memperoleh dukungan pembiayaan dan tata kelola investasi yang memadai.

Keterlibatan Danantara diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah, pengelola investasi, dan pihak swasta dalam merealisasikan proyek tersebut. Selain menyediakan dukungan pendanaan, skema ini perlu memastikan bahwa pembangunan berjalan transparan, memiliki perencanaan yang terukur, serta memenuhi standar teknis dan lingkungan. Lahan hibah dari Lippo Group menjadi modal awal yang dapat mempercepat tahap persiapan, sementara integrasi energi bersih menjadi karakter utama kawasan yang akan dikembangkan. Pemerintah selanjutnya perlu merumuskan mekanisme pelaksanaan, sasaran penerima manfaat, dan tahapan pembangunan agar proyek Meikarta dapat berfungsi sebagai rujukan bagi pengembangan hunian berkelanjutan di wilayah lain.

Maruarar menilai integrasi fasilitas energi bersih ke dalam kawasan perumahan merupakan gagasan Bahlil Lahadalia untuk mempercepat penyediaan hunian sekaligus menciptakan lompatan besar dalam pembangunan rumah bagi masyarakat. Konsep tersebut menggabungkan pembangunan tempat tinggal dengan jaringan gas bumi (jargas) dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sehingga kebutuhan dasar penghuni dapat dirancang sejak awal secara lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan. Pendekatan ini dinilai relevan bagi pekerja yang membutuhkan hunian dekat dengan lokasi kerja, khususnya di wilayah yang berkembang sebagai pusat industri.

Menurut Maruarar, penyediaan rumah di sekitar kawasan industri tidak cukup hanya memperhatikan jumlah unit. Perencanaan juga harus mempertimbangkan akses energi, biaya hidup, konektivitas, serta kualitas lingkungan. Dengan menghadirkan jargas dan PLTS dalam satu ekosistem, kawasan perumahan diharapkan mampu mengurangi ketergantungan pada sumber energi konvensional dan memberikan kepastian layanan kepada penghuni. Model tersebut juga membuka peluang bagi pengembangan perumahan yang lebih tertata, karena kebutuhan pekerja dan pertumbuhan industri dapat direncanakan secara bersamaan.

Rencana penerapan proyek serupa tidak berhenti di Meikarta, Kabupaten Bekasi. Maluku Utara dan Kabupaten Tangerang turut diproyeksikan sebagai lokasi pengembangan kawasan percontohan. Ketiga wilayah tersebut memiliki karakter strategis karena berkaitan dengan aktivitas industri dan kebutuhan hunian bagi tenaga kerja. “Harapan kami, ini menjadi lompatan besar dalam penyediaan rumah, terutama bagi para pekerja di pusat-pusat industri. Maluku Utara, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi kami dorong menjadi lokasi percontohan,” ujar Maruarar. Melalui proyek percontohan itu, pemerintah dapat menguji integrasi hunian, energi bersih, dan infrastruktur pendukung sebelum konsepnya diterapkan secara lebih luas di wilayah lain.

Persiapan proyek percontohan hunian di Meikarta masih berada pada tahap pembahasan teknis. Pemerintah perlu merampungkan sejumlah aspek sebelum pelaksanaan lapangan dapat dimulai, termasuk penyusunan regulasi, kepastian status dan ketersediaan lahan, serta skema pembiayaan yang akan digunakan. Karena proses tersebut belum selesai, pemerintah belum menyampaikan target waktu pelaksanaan pembangunan secara resmi. Tahapan ini dinilai penting agar integrasi infrastruktur energi dapat dirancang sejak awal dan diterapkan secara terukur di kawasan permukiman.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan pertemuan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait bersama Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM. Pertemuan itu membahas peluang kerja sama untuk mengintegrasikan jaringan gas atau jargas dengan sistem energi surya pada kawasan hunian yang dikembangkan pemerintah. Integrasi tersebut diharapkan dapat membentuk model permukiman dengan akses energi yang lebih beragam, efisien, dan mendukung agenda transisi energi.

Bahlil menjelaskan bahwa kerja sama ini berfokus pada penyatuan jaringan gas dan pembangkit listrik tenaga surya di sejumlah kawasan perumahan. “Konsepnya adalah pembangunan perumahan yang memakai jargas dan listrik berbasis PLTS di beberapa kawasan yang dikembangkan Kementerian Perumahan,” ujar Bahlil. Konsep itu masih memerlukan kajian teknis, lain terkait kapasitas pasokan, pola distribusi, kebutuhan infrastruktur pendukung, serta pengelolaan operasional setelah kawasan dihuni. Dengan demikian, rencana Meikarta belum masuk tahap konstruksi fasilitas energi. Pemerintah masih menyelaraskan kebijakan dan kesiapan proyek agar penerapan jargas serta PLTS dapat berjalan sesuai ketentuan, memiliki pembiayaan yang jelas, dan dapat menjadi rujukan bagi pengembangan hunian terpadu di kawasan lain.