Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Segera Dirilis, Atur Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian

Perpres Perlindungan Pekerja Ojol Segera Dirilis, Atur Tarif hingga Pembagian Tugas Kementerian

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dalam penyusunan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan ketentuan yang disiapkan memiliki arah yang selaras pemerintah dan lembaga legislatif. Pembahasan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan perlindungan bagi para pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi.

Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, penyusunan peraturan presiden itu telah memasuki tahap yang memungkinkan aturan segera diterbitkan. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Sekretariat Negara berencana merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 pada hari yang sama. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa tahapan penyelarasan pemerintah dan DPR telah dilakukan sebelum regulasi mengenai perlindungan pekerja transportasi online diumumkan.

Fokus pembahasan tidak hanya diarahkan pada perlindungan pekerja, tetapi juga pada penyusunan aturan yang mampu mengakomodasi aspirasi pelaku ojek online. Aspirasi tersebut menjadi pertimbangan dalam merancang ketentuan yang berkaitan dengan layanan transportasi roda dua. Dengan demikian, aturan yang disiapkan diharapkan dapat mencakup layanan tersebut secara lebih menyeluruh, bukan hanya mengatur satu aspek dalam hubungan kerja atau operasionalnya.

Sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah serta DPR menjadi dasar untuk menyatukan berbagai pembahasan terkait transportasi online dalam satu kerangka aturan. Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menyiapkan landasan yang memuat perlindungan bagi pekerja sekaligus memperhatikan karakteristik layanan ojek online. Rencana penerbitan pada hari yang sama oleh Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana disampaikan Dasco, menandai tahap akhir dari rangkaian penyusunan dan penyelarasan regulasi tersebut.

Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan disebut akan memiliki ruang lingkup yang cukup luas dalam mengatur layanan ojek online (ojol). Substansi utamanya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan bagi pengemudi, tetapi juga mencakup kegiatan pengangkutan orang menggunakan sepeda motor, ketentuan tarif, serta layanan pengiriman barang dan makanan. Dengan cakupan tersebut, perpres diharapkan dapat menjadi dasar pengaturan yang lebih menyeluruh bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Untuk layanan angkutan penumpang, aturan tersebut akan memberikan landasan mengenai bagaimana pengangkutan orang dengan sepeda motor diselenggarakan. Aspek tarif juga menjadi bagian penting karena berkaitan langsung dengan kepastian bagi pengemudi dan pengguna jasa. Pengaturan tarif diharapkan dapat memperjelas mekanisme penetapan biaya perjalanan, sekaligus mempertimbangkan keberlanjutan usaha, kemampuan masyarakat, serta perlindungan terhadap pendapatan pengemudi.

Selain angkutan penumpang, perpres dimaksud juga disebut akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua layanan ini memiliki karakteristik operasional yang berbeda dari pengangkutan orang, sehingga memerlukan ketentuan yang dapat menjelaskan tanggung jawab, pola kemitraan, serta aspek pelayanan dan keselamatan. Kehadiran payung hukum tersebut diharapkan mencegah adanya kekosongan atau tumpang tindih aturan dalam penyelenggaraan layanan digital.

Dasar pengaturan ini selanjutnya dapat menjadi acuan bagi kementerian teknis untuk menyusun aturan pelaksana sesuai kewenangan masing-masing. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan perlunya satu aturan yang mampu mengatur pengangkutan orang, barang, dan makanan secara baik. Pernyataan itu menegaskan pentingnya pendekatan yang terpadu, agar kebijakan mengenai ojol tidak disusun secara terpisah-pisah, melainkan memiliki arah yang selaras dan dapat diterapkan secara konsisten.

Pembagian tanggung jawab antarkementerian menjadi salah satu unsur penting dalam rancangan pengaturan layanan ojek online (ojol). Sektor ini memiliki karakter yang beragam karena mencakup layanan transportasi penumpang, pengiriman barang, serta pengantaran makanan. Selain itu, terdapat aspek perlindungan dan pembinaan terhadap pengemudi maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan melalui platform digital. Karena itu, pengaturan tidak ditempatkan pada satu kementerian saja, melainkan disesuaikan dengan bidang kewenangan masing-masing.

Kementerian Perhubungan akan menangani pengaturan angkutan orang, termasuk layanan ojol yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Kewenangan tersebut juga mencakup pembahasan mengenai tarif perjalanan. Dengan demikian, ketentuan terkait besaran atau mekanisme tarif layanan penumpang diharapkan memiliki rujukan yang jelas serta mempertimbangkan kepentingan pengguna dan pengemudi. Pengaturan pada sektor transportasi juga dapat mencakup aspek operasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan angkutan orang.

Sementara itu, layanan pengiriman barang dan makanan akan berada dalam lingkup pengaturan Kementerian Komunikasi dan Digital. Penempatan ini berkaitan dengan peran platform digital dalam mempertemukan konsumen, mitra pengemudi, dan pelaku usaha. Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap pola layanan berbasis aplikasi, termasuk hubungan perusahaan platform dan pihak-pihak yang menggunakan layanan pengiriman. Fokusnya berbeda dari angkutan penumpang, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik transaksi dan operasionalnya.

Adapun pengemudi atau pelaku usaha ojek online akan berada dalam pembinaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pembinaan ini menempatkan pengemudi sebagai bagian dari pelaku usaha yang memerlukan dukungan, penguatan kapasitas, serta akses terhadap kebijakan pemberdayaan. Pembagian peran tersebut ditujukan agar setiap aspek dalam sektor ojol memiliki pengampu yang jelas. Koordinasi antarkementerian tetap diperlukan supaya aturan mengenai tarif, layanan digital, dan pembinaan pelaku usaha dapat berjalan selaras serta tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Selain merumuskan substansi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan pekerja ojek online, pemerintah menyepakati pembentukan forum komunikasi atau sekretariat bersama yang melibatkan tiga kementerian terkait. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya menyiapkan tindak lanjut secara terkoordinasi setelah perpres diterbitkan. Forum tersebut akan menjadi ruang bersama bagi kementerian untuk membahas langkah pelaksanaan dan memastikan setiap ketentuan diterjemahkan secara selaras.

Forum komunikasi itu akan diketuai oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. Dalam perannya, forum diharapkan menjadi wadah koordinasi antarkementerian, termasuk untuk menyelaraskan pembagian tugas, mekanisme kerja, serta agenda yang berkaitan dengan perlindungan pengemudi dan pekerja layanan berbasis aplikasi. Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan yang disusun oleh masing-masing kementerian tetap berada dalam kerangka perpres yang sama.

Ruang lingkup forum tidak hanya berkaitan dengan pembahasan teknis pelaksanaan perpres. Sekretariat bersama juga akan mendukung penyusunan aturan menteri dan berbagai regulasi turunan yang diperlukan. Setiap kementerian dapat menggunakan forum ini untuk mengomunikasikan rancangan kebijakan, menyamakan pemahaman atas ketentuan yang berlaku, serta mengidentifikasi hal-hal yang membutuhkan penyesuaian sebelum aturan ditetapkan.

Dengan melibatkan tiga kementerian dalam satu forum, proses koordinasi diharapkan berlangsung lebih terarah dan tidak berjalan secara terpisah. Pembahasan mengenai aturan menteri maupun regulasi turunannya dapat dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan pihak-pihak terkait, sehingga substansi dan pelaksanaannya dapat diselaraskan. Kepemimpinan Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjadi bagian dari kesepakatan untuk mengatur komunikasi dan kerja bersama dalam menindaklanjuti perpres tersebut.

Koordinasi dan harmonisasi antarkementerian diharapkan berjalan baik dan lancar melalui forum komunikasi atau sekretariat bersama ini. Forum tersebut akan menjadi sarana untuk menjaga keselarasan pelaksanaan perpres, penyusunan aturan menteri, serta pembentukan regulasi turunan yang diperlukan.