Upaya Penarikan Motor di Depok Berakhir dengan Mediasi di Polres

Upaya Penarikan Motor di Depok Berakhir dengan Mediasi di Polres

Depok | Peristiwa upaya penarikan sepeda motor terjadi di sebuah SPBU di Jalan Raya Kartini, Depok. Seorang pria yang disebut sebagai debt collector mendatangi seorang ibu rumah tangga yang sedang mengendarai motor. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial. Dalam video, pria itu terlihat mengenakan jaket dan mengendarai sepeda motor berwarna merah. Ia memepet kendaraan yang digunakan perempuan tersebut, lalu terjadi perdebatan di area SPBU.

Pria itu menyampaikan bahwa pembayaran kredit motor korban diduga menunggak. Ia merujuk pada informasi yang, menurutnya, terlihat melalui aplikasi di ponsel. Dari rekaman yang beredar, ia tampak menunjukkan atau membicarakan data tersebut saat meminta motor diserahkan. Namun, percakapan di lokasi berlangsung tegang dan tidak langsung menghasilkan kesepakatan. Informasi mengenai tunggakan itu merupakan klaim yang disampaikan dalam situasi tersebut; video yang beredar sendiri memperlihatkan adu argumen, bukan penjelasan lengkap mengenai status pembayaran maupun dasar penagihan.

Sejumlah warga sekitar dan penjaga SPBU kemudian berupaya melerai kedua pihak. Mereka tampak mendekat ketika perdebatan berlangsung, membantu menjaga jarak, dan mencegah suasana semakin memanas. Kehadiran orang-orang di sekitar membuat kejadian itu disaksikan banyak pihak, sementara aktivitas di lokasi tetap berlangsung. Pada akhirnya, sepeda motor tidak diserahkan di tempat. Peristiwa di SPBU Jalan Kartini itu menunjukkan bagaimana perbedaan keterangan mengenai pembayaran kredit dapat memicu perselisihan di ruang publik. Rekaman yang tersebar memberi gambaran singkat mengenai kejadian, tetapi tidak dengan sendirinya memastikan seluruh kronologi atau kebenaran klaim masing-masing pihak. Penanganan lebih lanjut kemudian berlangsung melalui proses mediasi di Polres, sebagaimana disebut dalam informasi terkait peristiwa tersebut.

Setelah upaya penarikan sepeda motor di sebuah SPBU, persoalan tersebut berlanjut ke Polres Metro Depok. Sejumlah pengemudi ojek daring membantu mengarahkan debitur ke kantor polisi agar perkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Langkah itu menjadi perkembangan berikutnya setelah kendaraan diambil oleh pihak kolektor dan dibawa ke lokasi pengisian bahan bakar di Jalan Kartini.

Ipda I Ketut Suwinta, Katim 2 Jaguar Polres Metro Depok, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026). Ia mengatakan tim menerima laporan mengenai kejadian itu. Pada saat bersamaan, petugas sedang menangani debt collector di wilayah Raden Saleh, Sukmajaya. Informasi mengenai laporan dan kegiatan tim tersebut menjelaskan situasi yang dihadapi petugas ketika upaya penarikan kendaraan menjadi perhatian warga.

Menurut keterangan Suwinta, pihak kolektor mengambil unit sepeda motor di Jalan Raya Citayam. Setelah itu, kendaraan diarahkan ke SPBU di Jalan Kartini. Dalam perkembangan selanjutnya, para pengemudi ojek daring membantu mengarahkan debitur untuk menuju Polres Metro Depok. Debitur kemudian dibawa ke kantor polisi supaya persoalan dapat dibicarakan dan ditangani dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Pengarahan ke Polres menjadi jalur penyelesaian yang ditempuh setelah situasi penarikan di SPBU mendapat perhatian. Kehadiran pengemudi ojek daring dalam proses tersebut membantu debitur mencapai kantor polisi, sementara petugas menerima laporan mengenai peristiwa yang terjadi. Mediasi di lingkungan kepolisian diharapkan memberi ruang bagi debitur dan kolektor untuk menyampaikan keterangan masing-masing serta mencari penyelesaian atas persoalan kendaraan.

Keterangan Ipda Ketut Suwinta juga menempatkan kejadian itu dalam konteks penanganan yang sedang dilakukan tim Jaguar di Sukmajaya. Meski tim tengah menangani persoalan debt collector di Raden Saleh, laporan mengenai penarikan di Jalan Raya Citayam dan pergerakan kendaraan ke SPBU Jalan Kartini tetap diterima. Rangkaian tersebut berujung pada upaya membawa debitur ke Polres Metro Depok untuk menjalani mediasi, sehingga penyelesaian dapat dibahas melalui jalur kepolisian dan tidak hanya berlangsung di lokasi penarikan.

Setibanya di Polres Metro Depok, perselisihan mengenai upaya penarikan motor itu ditengahi oleh Tim Jaguar. Petugas mempertemukan pihak yang terlibat dan meminta debt collector menjelaskan dasar administrasi yang digunakan untuk mengambil kendaraan. Langkah tersebut dilakukan agar proses penarikan dapat diperiksa secara terbuka, sekaligus memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing. Dalam situasi yang masih diperselisihkan, dokumen menjadi hal penting untuk memastikan bahwa tindakan terhadap kendaraan memiliki landasan yang dapat diveriksa, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

Menurut Suwinta, ketika diminta menunjukkan bukti administrasi, kolektor hanya memperlihatkan aplikasi yang terdapat di ponselnya. Aplikasi itu, kata dia, tidak disertai dokumen resmi yang dapat menjelaskan kewenangan penarikan maupun hubungan administrasi atas unit motor tersebut. Tim Jaguar menolak menjadikan tampilan aplikasi sebagai satu-satunya dasar untuk mengambil kendaraan. Permintaan itu menegaskan bahwa informasi digital yang ditampilkan di perangkat perlu dibedakan dari dokumen formal yang dapat diperiksa dan dikonfirmasi oleh pihak terkait. Dengan demikian, petugas meminta agar kolektor menunjukkan kelengkapan berkas yang relevan sebelum penarikan dapat dipertimbangkan.

Dokumen yang diminta mencakup surat fidusia, surat kuasa, serta surat atau dokumen yang berkaitan dengan unit motor. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk menerangkan dasar penarikan, pihak yang memberi kewenangan, dan kendaraan yang menjadi objek tindakan. Namun, kolektor tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut saat berada di Polres Metro Depok. Karena itu, mediasi tidak menghasilkan pembuktian administrasi yang diminta petugas pada saat itu. Keterangan mengenai permintaan dan dokumen yang tidak dapat diperlihatkan tersebut disampaikan oleh Suwinta. Peristiwa ini menunjukkan bahwa penanganan sengketa penarikan kendaraan perlu memperhatikan bukti tertulis dan kewenangan yang jelas, sehingga setiap pihak dapat memahami dasar tindakan serta prosesnya berlangsung secara tertib.

Saat ditanya mengenai jumlah tunggakan yang menjadi dasar penarikan, debt collector tersebut mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Ia tetap merujuk pada informasi dalam aplikasi, yang menurutnya memuat keterangan terkait kewajiban pembayaran kendaraan. Meski tidak dapat menyebutkan nominal tunggakan secara langsung, ia berniat membawa motor itu ke kantor leasing. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa angka yang dipersoalkan tidak disampaikan secara terperinci kepada ibu yang menggunakan kendaraan saat peristiwa berlangsung. Dalam situasi seperti ini, informasi mengenai nilai tunggakan dan dasar tindakan menjadi hal penting untuk dipahami oleh pihak yang terlibat.

Menurut keterangan korban, motor yang digunakan saat itu bukan miliknya, melainkan milik adiknya. Ia juga menyatakan tidak mengetahui bahwa BPKB kendaraan tersebut berada di kantor leasing. Keterangan mengenai kepemilikan dan dokumen kendaraan ini menjadi bagian dari penjelasan yang disampaikan dalam penanganan perkara. Korban menggunakan motor tersebut, tetapi tidak mengetahui secara lengkap urusan administrasi maupun status dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan. Perbedaan pengguna kendaraan dan pihak yang memiliki atau mengurus pembiayaan dapat membuat informasi mengenai angsuran dan dokumen tidak selalu diketahui oleh semua orang yang memakai motor. Karena itu, keterangan korban mengenai hubungan kepemilikan kendaraan dan ketidaktahuannya tentang BPKB turut dicatat dalam proses mediasi.

Suwinta menyampaikan bahwa setelah penanganan di Polres, ibu tersebut dipersilakan pulang. Sementara itu, debt collector tidak ditahan. Keputusan tersebut, menurut Suwinta, didasarkan pada keterangan bahwa debt collector meminta kendaraan dengan cara baik. Dengan demikian, proses yang berlangsung berujung pada mediasi dan tidak dilanjutkan dengan penahanan terhadap pihak penagih. Penjelasan mengenai tunggakan yang tidak diketahui nominal pastinya, rujukan pada aplikasi, serta keterangan korban tentang kepemilikan motor menjadi bagian dari konteks peristiwa.

43 kunjungan