Kabupaten Gresik | Satreskrim Polres Gresik mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam rangkaian penindakan itu, polisi menangani tujuh kasus curanmor dan mengamankan 11 orang yang diduga terlibat. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan bahwa para tersangka berasal dari sejumlah perkara yang berhasil dibongkar selama operasi berlangsung. Di mereka terdapat seorang anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi anak.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita belasan kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan-kendaraan tersebut menjadi barang bukti dalam penyidikan untuk membantu mengungkap keterkaitan perkara, tersangka, dan lokasi kejadian. Cakupan kasus yang tersebar di beberapa kecamatan menunjukkan bahwa pencurian kendaraan bermotor tidak hanya terjadi pada satu titik wilayah. Karena itu, penyelidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan aktivitas para pelaku lintas daerah serta memastikan asal-usul kendaraan yang ditemukan. Informasi lebih lanjut mengenai identitas tersangka maupun detail setiap kejadian disampaikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Dalam pengungkapan ini, empat sepeda motor telah dikembalikan kepada pemilik sah. Pengembalian dilakukan setelah kepolisian mencocokkan kendaraan dengan keterangan dan bukti kepemilikan yang disampaikan para korban. Bagi pemilik, pemulihan kendaraan menjadi salah satu dampak langsung dari penanganan perkara, sementara kendaraan lainnya tetap diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengaitkan pengembalian tersebut dengan keberhasilan penyidik mengungkap rangkaian kasus. Polisi masih menindaklanjuti perkara sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka dan pendalaman terhadap barang bukti yang disita. Pengungkapan tujuh kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gresik.
Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa para pelaku tidak langsung mengambil kendaraan saat menemukan lokasi yang dianggap memungkinkan. Mereka lebih dahulu berkeliling untuk memetakan sasaran. Cara tersebut menjadi bagian dari modus yang terungkap dalam penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik. Dengan berkeliling, pelaku mencari kendaraan yang kemudian dipilih sebagai sasaran. Keterangan ini menjelaskan tahapan sebelum pencurian dilakukan, tanpa menunjukkan adanya pola lain di luar hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian.
Setelah sasaran dipilih, kendaraan yang menjadi perhatian komplotan adalah kendaraan yang tidak dilengkapi kunci ganda. Faktor tersebut disebut dalam penjelasan mengenai cara pelaku menentukan target. Menurut Ramadhan, kendaraan yang telah dipilih kemudian dieksekusi dalam hitungan detik. Dalam melakukan aksi itu, pelaku menggunakan kunci T atau anak kunci palsu. Uraian tersebut menunjukkan bahwa pemetaan sasaran dan kondisi pengamanan kendaraan merupakan bagian dari modus yang dijelaskan dalam penyelidikan. Keterangan yang tersedia tidak memuat rincian teknis lain.
Kepolisian mencatat lokasi aksi di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik. Wilayah yang disebut meliputi Kecamatan Menganti, Bungah, Panceng, Manyar, Dukun, dan Driyorejo, serta kawasan perkotaan Gresik. Penyebutan lokasi tersebut menggambarkan jangkauan tempat kejadian yang tercatat dalam pengungkapan kasus. Dalam penjelasan mengenai modus, lokasi-lokasi itu dikaitkan dengan kegiatan para pelaku yang berkeliling untuk memetakan sasaran. Tidak ada keterangan tambahan mengenai urutan tempat yang didatangi maupun waktu terjadinya aksi di masing-masing wilayah.
Temuan tentang pemetaan sasaran, pemilihan kendaraan tanpa kunci ganda, serta penggunaan kunci T atau anak kunci palsu menjadi bagian dari hasil penyelidikan kepolisian. Ramadhan menyebut eksekusi kendaraan berlangsung dalam hitungan detik, sementara daftar lokasi menunjukkan bahwa aksi tercatat di beberapa kecamatan dan kawasan perkotaan Gresik. Informasi tersebut menjelaskan pola umum yang diungkap dalam penanganan tujuh kasus curanmor. Uraian ini tetap terbatas pada keterangan kepolisian mengenai cara kerja komplotan dan lokasi yang dicatat, tanpa menambahkan kronologi maupun rincian lain yang tidak tersedia.
Dalam pengungkapan tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi mengamankan sebelas orang. Keterangan mengenai asal para tersangka menunjukkan bahwa sebagian besar berasal dari wilayah sekitar Gresik. M.R., S.T.C., M.N.K., dan S.D.C. disebut berasal dari Surabaya. Sementara itu, A.L.F. dan N.A. berasal dari Gresik, sedangkan A.M. dan D.R.J. berasal dari Lamongan. Satu tersangka lainnya, M.S., tercatat berasal dari Batang, Jawa Tengah.
Selain para tersangka tersebut, polisi juga mengamankan seorang anak yang berkonflik dengan hukum berinisial A.S. Identitas anak itu disampaikan menggunakan inisial, sesuai perlindungan yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan proses hukum. Penanganan terhadap anak tersebut berbeda dari penanganan terhadap tersangka dewasa, meskipun keterlibatannya disebut dalam rangkaian pengungkapan perkara curanmor.
Kapolres Gresik, Ramadhan, menerangkan bahwa para tersangka dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur perbuatan pencurian dalam keadaan tertentu yang membuat tindakannya masuk kategori lebih berat. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
Penerapan pasal itu menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan pencurian kendaraan yang ditangani kepolisian. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing orang yang diamankan, termasuk menelusuri hubungan para tersangka dan kendaraan yang menjadi barang bukti. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Polisi belum merinci dalam keterangan asal daerah tersebut identitas maupun asal satu orang lainnya dari jumlah sebelas orang yang diamankan. Karena itu, rincian wilayah di atas merujuk pada nama-nama dan keterangan asal yang telah disebutkan, tanpa menyimpulkan latar belakang pihak yang belum dijelaskan. Pengungkapan ini juga disertai pengembalian empat sepeda motor kepada pemiliknya, sementara penyidikan atas kasus-kasus lainnya tetap berjalan.
Empat sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang kini telah dikembalikan kepada pemilik sahnya. Pengembalian kendaraan tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap oleh Polres Gresik. Bagi para pemilik, motor yang kembali bukan sekadar barang yang berhasil ditemukan, tetapi juga sarana penting untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Proses penyerahan dilakukan agar kendaraan dapat kembali digunakan oleh orang yang berhak. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku ketika melaporkan kehilangan dan saat mengambil kendaraan yang ditemukan. Kepemilikan dapat dipastikan melalui keterangan serta dokumen pendukung, sehingga penyerahan dilakukan kepada pemilik yang sah.
Salah seorang pemilik, Samsuri, menyampaikan rasa terima kasih karena sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Ia mengatakan kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk bekerja. Dengan motornya kembali, Samsuri dapat kembali menjalankan pekerjaannya dan memenuhi keperluan sehari-hari. Kesaksiannya menggambarkan dampak kehilangan kendaraan bagi masyarakat yang mengandalkannya untuk mencari nafkah maupun beraktivitas. Ia juga mengapresiasi upaya kepolisian dalam membantu menemukan motor tersebut. Pengembalian ini memberi kelegaan bagi pemilik, sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan kehilangan perlu disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti. Warga sebaiknya menyimpan bukti kepemilikan kendaraan dengan baik untuk membantu proses pemeriksaan apabila dibutuhkan.
Memasuki bulan Ramadhan, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko pencurian kendaraan, baik saat beraktivitas maupun ketika memarkir motor di rumah atau tempat umum. Pastikan kendaraan dikunci dan diparkir di lokasi yang aman serta mudah diawasi. Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda juga disarankan sebagai langkah kehati-hatian.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp 10 Triliun dalam Kasus Korupsi Program MBG | Penangkapan Komplotan Curanmor di Depok: Kakak Beradik Terseret dalam Aksi Kriminal | Team Paniki Polsek Sorong Timur Amankan Terduga Pelaku Curanmor, Satu Unit Honda Scoopy Diamankan
