<a href="https://ungkapfakta.net/rampung-100-persen-over-prestasi-tmmd-129-bojonegoro-hadirkan-fasilitas-mck-di-rest-area-kesongo/”>BOJONEGORO, – Langkah nyata menekan angka perkawinan anak dan kekerasan terhadap perempuan serta anak terus diseriusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan dan perkawinan dini digelar di Balai Desa Kesongo, Kecamatan Kedungadem, Selasa (11/8/2026).
Agenda ini menjadi bagian penting dari dukungan terhadap program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 tahun anggaran 2026.
Dua narasumber hadir memberikan pemaparan komprehensif, yakni Aditya Pradipta dari Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DP3AKB Bojonegoro, serta Dra. Ratih R. Rahardja, psikolog UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bojonegoro.
Sekretaris Desa Kesongo, Sumari, mewakili Kepala Desa Kusnadi, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan perhatian yang diberikan Pemkab Bojonegoro bagi warganya.
“Semoga ilmu yang disampaikan hari ini bermanfaat dan bisa diterapkan untuk warga Desa Kesongo, terutama terkait pencegahan pernikahan dini,” ujar Sumari.
Ia mengakui bahwa persoalan perkawinan anak pernah menjadi tantangan serius di wilayahnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Desa Kesongo sempat mencatatkan angka permohonan dispensasi kawin yang cukup tinggi.
Dalam paparannya, Aditya Pradipta menekankan bahwa perlindungan anak merupakan bagian dari visi besar pembangunan Bojonegoro untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) yang unggul, berakhlak, dan berbudaya. Perkawinan anak berpotensi kuat memutus akses pendidikan dan masa depan anak.
“Ketika anak menikah, fokus mereka biasanya beralih kepada keluarga sehingga pendidikan dan cita-cita yang sebelumnya ingin dicapai bisa terhenti,” jelas Aditya.
Secara umum di tingkat kabupaten, permohonan dispensasi kawin menunjukkan tren penurunan: pada tahun 2021, sebanyak 68 permohonan, tahun 2022 ada 532 permohonan, tahun 2023 ada 448 permohonan, dan tahun 2025 ada 325 permohonan.
Di tingkat kecamatan, Kedungadem pernah masuk tiga besar permohonan terbanyak di Bojonegoro, dengan 41 permohonan pada 2025.
Sementara di tingkat desa, Kesongo sempat mencatat angka tertinggi yakni 11 kasus pada 2023 (disusul Tondomulo 6 kasus dan Megale 3 kasus). Meski kini tren di Kesongo sudah melandai, langkah penanganan tidak boleh kendor.
Aditya mengingatkan bahwa batas usia minimal perkawinan sesuai undang-undang adalah 19 tahun.
Mengingat mayoritas pemohon dispensasi berusia 18 tahun dan berlatar belakang pendidikan SMP, pendampingan keluarga menjadi kunci utama agar tidak terburu-buru mengambil langkah dispensasi ke Pengadilan Agama.
Faktor pendorong seperti ekonomi, pergaulan, dan budaya harus diurai bersama lewat sinergi orang tua, sekolah, dan pemerintah desa.
Sementara itu, Dra. Ratih R. Rahardja menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurutnya, pemicu kekerasan sangat kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, hunian padat, hingga pola komunikasi yang tidak sehat. Ia menegaskan agar masyarakat tidak mengabaikan kekerasan non-fisik.
“Kekerasan tidak selalu berupa pemukulan. Kata-kata yang merendahkan, tekanan, kekerasan ekonomi, hingga pemaksaan juga dapat menjadi bentuk kekerasan,” tegas Ratih.
Ratih juga mengingatkan orang tua untuk lebih bijak mengawasi interaksi anak, terutama di media sosial.
Mengingat kekerasan seksual kerap dilakukan oleh orang-orang terdekat, kewaspadaan harus diterapkan tanpa membedakan anak laki-laki maupun perempuan.
Masyarakat yang menemui indikasi kekerasan diminta aktif melapor, dan tidak menutup mata. Penanganan mendasar dapat dilakukan dengan mendengarkan korban, menjaga kerahasiaan, serta menghubungkan mereka ke perangkat desa atau UPTD PPA untuk pendampingan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif saat Kepala Dusun Mundu, Hariyono, menanyakan solusi konkret jika orang tua dihadapkan pada dilema kekhawatiran anak nekat melakukan hal berbahaya bila tidak diizinkan menikah.
Diskusi ini mempertegas bahwa penyelesaian isu perkawinan anak butuh pendekatan emosional, psikologis, dan edukatif, bukan sekadar aturan hukum.
Melalui kolaborasi lintas sektor dalam TMMD ke-129 ini, Pemkab Bojonegoro membuktikan bahwa pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, melainkan juga pembangunan mental, sosial, dan kualitas hidup masyarakat demi menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.








Respon (2)