Jakarta | Apple sepakat membayar US0.000, setara sekitar Rp2,6 miliar, kepada mantan karyawan Genius untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan setelah pemecatannya. Kesepakatan tersebut mengakhiri perkara melalui penyelesaian, bukan putusan pengadilan yang menyatakan Apple bersalah. Pembayaran itu belum dapat disebut telah dilakukan: berdasarkan ketentuan kesepakatan, Apple wajib menuntaskan pembayaran dalam waktu 30 hari. Dengan demikian, angka kompensasi tersebut merupakan kewajiban yang tercantum dalam penyelesaian, bukan bukti bahwa dana sudah diterima oleh mantan karyawan.
Selain pembayaran, Apple juga diwajibkan memberikan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi agama kepada karyawan. Ketentuan ini menambahkan langkah internal pada penyelesaian perkara, di samping kompensasi yang disepakati. Pelatihan tersebut berfokus pada isu diskriminasi agama, tetapi kesepakatan tidak berarti perusahaan secara resmi mengakui telah melakukan pelanggaran. Apple tidak menyatakan pengakuan resmi bahwa tindakannya keliru sebagai bagian dari penyelesaian tersebut. Karena itu, kesepakatan perlu dibedakan dari pengakuan tanggung jawab hukum atau kesimpulan bahwa seluruh tuduhan dalam gugatan telah dibuktikan.
Perkara ini berawal dari klaim mantan karyawan bahwa ia mengalami diskriminasi terkait agama dan kemudian diberhentikan. Penyelesaian menetapkan kewajiban pembayaran serta pelatihan, sehingga kedua pihak dapat mengakhiri sengketa tanpa melanjutkan proses menuju putusan akhir. Rincian itu menjelaskan apa yang disetujui Apple, namun tidak dengan sendirinya menetapkan fakta-fakta yang diperselisihkan dalam gugatan. Batas waktu 30 hari menjadi bagian penting dari ketentuan finansial, sedangkan pelatihan merupakan komitmen terpisah yang diarahkan pada pencegahan diskriminasi di lingkungan kerja. Secara keseluruhan, kesepakatan menggabungkan kompensasi bagi mantan karyawan dengan tindakan edukasi internal, tanpa mencantumkan pengakuan resmi kesalahan oleh perusahaan.
Mantan karyawan Apple tersebut telah bekerja di perusahaan itu selama 16 tahun sebelum perselisihan mengenai jadwal kerja dan praktik keagamaannya mencuat. Dalam dokumen gugatan, ia menggambarkan dirinya sebagai pekerja dengan rekam jejak kinerja yang baik. Riwayat kerja yang panjang dan penilaian positif itu menjadi latar penting bagi permohonannya: ia meminta penyesuaian jadwal agar dapat menjalankan kewajiban agama tanpa harus meninggalkan pekerjaannya. Ia tidak mengajukan permintaan tersebut sebagai penolakan untuk bekerja secara umum, melainkan sebagai upaya memperoleh waktu istirahat yang selaras dengan keyakinannya.
Menurut uraian dalam gugatan, ia memeluk agama Yahudi pada 2023. Setelah itu, ia meminta agar tidak dijadwalkan bekerja mulai dari matahari terbenam pada Jumat hingga Sabtu malam. Rentang waktu tersebut merupakan masa Sabat, hari suci mingguan dalam tradisi Yahudi. Bagi umat yang menjalankannya, Sabat adalah waktu untuk beribadah dan beristirahat; bekerja selama masa itu dilarang menurut praktik keagamaan yang dianutnya. Karena waktu matahari terbenam berubah sepanjang tahun, permintaan tersebut berkaitan dengan jadwal yang mengikuti waktu setempat, bukan hanya jam kerja tetap setiap pekan.
Dokumen gugatan menyebutkan bahwa manajemen berulang kali menolak permintaan penyesuaian itu. Dengan demikian, pokok persoalan yang diajukan bukan semata-mata perubahan satu giliran kerja, tetapi apakah perusahaan bersedia mempertimbangkan pengaturan yang memungkinkan karyawan menjalankan Sabat. Latar belakang berupa masa kerja yang panjang, catatan kinerja yang dinilai baik, serta perubahan kebutuhan setelah ia memeluk agama Yahudi menjelaskan mengapa permohonan tersebut penting baginya. Penolakan yang disebut berulang dalam gugatan kemudian menjadi bagian dari sengketa yang lebih luas mengenai perlakuan terhadap praktik keagamaan di tempat kerja. Rincian ini merupakan klaim yang disampaikan dalam dokumen perkara dan menggambarkan dasar permohonan karyawan tersebut sebelum konflik berujung pada proses hukum dan kesepakatan kompensasi.
Alasan pemecatan menjadi bagian yang diperselisihkan Apple dan mantan karyawannya. Perusahaan menyatakan bahwa keputusan untuk memberhentikan karyawan tersebut didasarkan pada persoalan standar grooming atau penampilan yang berlaku di tempat kerja. Dalam versi Apple, pemecatan berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan penampilan perusahaan, bukan dengan permintaan karyawan untuk menjalankan ibadah atau mengambil cuti keagamaan. Pernyataan ini menggambarkan dasar resmi yang dikemukakan perusahaan mengenai berakhirnya hubungan kerja.
Mantan karyawan itu, sebaliknya, menduga pemecatan berkaitan dengan permintaan berulang untuk memperoleh izin beribadah dan libur. Permohonannya, menurut dokumen gugatan, mencakup cuti untuk merayakan hari besar keagamaan. Ia mengaitkan rangkaian permintaan tersebut dengan perlakuan perusahaan terhadap dirinya, tetapi dugaan itu tetap merupakan versinya atas peristiwa, bukan alasan yang diakui Apple. Karena kedua pihak mengemukakan penjelasan berbeda, penting untuk membedakan keterangan perusahaan dari klaim mantan karyawan tanpa menyajikannya seolah-olah memiliki makna yang sama atau telah dipastikan sebagai fakta.
Dokumen gugatan juga memuat urutan kejadian yang menjadi dasar dugaan mantan karyawan tersebut. Menurut dokumen itu, perusahaan mulai mempersoalkan penampilannya setelah permintaan penyesuaian jadwal ditolak. Ia kemudian diberhentikan tidak lama setelah kembali mengajukan permohonan cuti. Urutan waktu tersebut dipakai untuk menjelaskan mengapa ia menghubungkan persoalan penampilan dengan permintaan terkait ibadah dan hari besar keagamaan. Namun, urutan itu sendiri tidak mengubah posisi Apple bahwa standar grooming menjadi alasan pemberhentian, dan tidak dengan sendirinya membuktikan hubungan sebab-akibat yang diduga mantan karyawan.
Dengan demikian, terdapat dua penjelasan yang perlu dilaporkan secara terpisah: Apple menyebut ketidakpatuhan pada standar penampilan, sedangkan mantan karyawan menduga permintaan izin beribadah dan cuti menjadi faktor di balik pemecatan. Dokumen gugatan merekam dugaan serta kronologi yang diajukannya, sementara pernyataan Apple mencerminkan alasan yang disampaikan perusahaan. Pembedaan ini penting agar pembaca memahami pokok sengketa tanpa mencampuradukkan klaim salah satu pihak dengan penjelasan pihak lainnya.
Komisi Kesempatan Kerja yang Setara Amerika Serikat (Equal Employment Opportunity Commission atau EEOC) membawa perkara pemecatan mantan karyawan Apple tersebut ke pengadilan pada September 2025. Gugatan itu diajukan setelah sengketa terkait ibadah berujung pada pemutusan hubungan kerja. Langkah hukum EEOC menjadi bagian dari proses untuk menuntut pemulihan bagi pekerja yang terdampak, termasuk pembayaran kompensasi yang telah disepakati.
Kesepakatan tersebut menetapkan total pembayaran sebesar US$150.000 kepada mantan karyawan. Jumlah ini dibagi ke dalam dua komponen dengan tujuan dan perlakuan yang berbeda. Sebesar US$80.000 dialokasikan sebagai gaji tertunggak. Pembayaran untuk gaji yang tidak diterima itu dikenai pajak, sehingga jumlah tersebut diperlakukan sebagai penghasilan dari pekerjaan yang sebelumnya belum dibayarkan.
Sisa kompensasi sebesar US$70.000 mencakup ganti rugi nonmateriil beserta bunga. Komponen ini berbeda dari gaji tertunggak karena berkaitan dengan kerugian nonfinansial yang dialami mantan karyawan serta bunga yang menyertainya. Pembagian nominal tersebut menjelaskan bagaimana nilai keseluruhan dalam kesepakatan disusun, bukan sebagai satu pembayaran tanpa rincian.
Rincian itu juga membedakan ganti rugi nonmateriil dari kompensasi atas pendapatan yang hilang. Dengan demikian, jumlah US$80.000 dicatat sebagai gaji tertunggak yang dikenai pajak, sementara US$70.000 mencakup ganti rugi nonmateriil dan bunga. Kedua bagian tersebut bersama-sama membentuk kewajiban pembayaran Apple berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam perkara itu.
Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kepada mantan karyawan dalam waktu 30 hari. Tenggat tersebut mencakup kedua komponen kompensasi, yakni gaji tertunggak dan ganti rugi nonmateriil beserta bunga. Dengan demikian, perusahaan harus memenuhi total kewajiban sebesar US$150.000 paling lambat dalam jangka waktu yang ditetapkan, terhitung sesuai ketentuan kesepakatan.
Baca juga: Kasus Peminjaman Motor yang Berujung pada Proses Hukum di Surabaya | Pengawasan Revit SD-SMP Nganjuk Dipertanyakan, Jangan Sampai Anggaran Besar Berujung Pekerjaan Minim Mutu






