Pontianak | Koordinator Wilayah BEM SI Kalimantan Barat, Fadil Maulana, mendesak pemerintah dan perusahaan bertanggung jawab atas dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama gangguan kesehatan yang timbul akibat kabut asap. Pernyataan tersebut disampaikan di Pontianak pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Desakan ini menyoroti perlunya langkah nyata, bukan sekadar pernyataan keprihatinan, ketika asap mengganggu kehidupan warga. Pemerintah perlu memastikan penanganan berjalan cepat, sementara perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban apabila kegiatan atau kelalaiannya berkaitan dengan terjadinya kebakaran.
Mahasiswa memandang karhutla bukan hanya persoalan lingkungan atau kerusakan ekosistem. Dampaknya juga menyentuh keselamatan masyarakat, karena kualitas udara yang memburuk dapat menghambat kegiatan sehari-hari dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan. Warga yang terpapar asap, khususnya kelompok rentan, membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi udara serta langkah perlindungan yang dapat dilakukan. Karena itu, penanganan kebakaran perlu berjalan beriringan dengan upaya mengurangi paparan, memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak, dan memastikan layanan kesehatan tersedia secara memadai.
Dalam pandangan BEM SI Kalbar, udara bersih dan akses terhadap layanan kesehatan yang layak merupakan hak warga yang harus dilindungi. Ketika karhutla menimbulkan kabut asap, pemerintah berkewajiban merespons keadaan darurat secara terkoordinasi dan terbuka, termasuk menyediakan pemeriksaan serta penanganan kesehatan bagi warga yang membutuhkan. Pada saat yang sama, pihak yang terbukti membakar lahan atau menyebabkan kebakaran harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. Penegakan aturan penting untuk memberi kepastian bahwa tindakan yang merugikan masyarakat tidak dibiarkan, sekaligus mencegah kejadian serupa berulang. Desakan mahasiswa tersebut menempatkan perlindungan warga dan pertanggungjawaban sebagai bagian penting dari penyelesaian karhutla, sehingga dampaknya tidak hanya dinilai dari luas lahan terbakar, tetapi juga dari beban yang ditanggung masyarakat.
BEM SI Kalimantan Barat mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama dinas kesehatan terkait untuk menyediakan layanan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Desakan ini menempatkan kebutuhan kesehatan masyarakat sebagai respons langsung yang perlu diprioritaskan, terutama ketika paparan asap dapat mengganggu pernapasan dan menyulitkan warga menjalankan kegiatan sehari-hari. Layanan tanpa biaya dinilai penting agar warga dapat memperoleh pemeriksaan dan penanganan tanpa terbebani kondisi ekonomi, serta dapat mengakses bantuan kesehatan secara lebih mudah di wilayah terdampak.
Dukungan yang diminta BEM SI Kalbar mencakup pembentukan posko kesehatan, penyediaan oksigen dan obat-obatan, serta pasokan air bersih. Posko dapat menjadi tempat bagi warga untuk mendapatkan layanan kesehatan dan informasi mengenai bantuan yang tersedia. Oksigen dan obat-obatan disebut sebagai kebutuhan penanganan, sementara air bersih diperlukan untuk kebutuhan dasar masyarakat. Penyediaan bantuan tersebut diharapkan menjangkau warga yang terdampak, bukan hanya tersedia secara terpusat. Pemerintah daerah dan dinas kesehatan perlu memastikan bahwa distribusi layanan serta perlengkapan itu dapat diakses oleh kelompok yang membutuhkan. Namun, pernyataan organisasi tersebut tidak merinci lokasi posko, mekanisme penyaluran, jumlah perlengkapan, ataupun jangka waktu layanan yang diminta.
Dalam menyampaikan desakan, organisasi mahasiswa itu mengutip angka 165.727 kasus atau penderita ISPA yang disebut bersumber dari data Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kalbar. Angka tersebut menjadi alasan yang mereka kemukakan untuk menekankan urgensi dukungan kesehatan. Meski demikian, pernyataan BEM SI Kalbar tidak menjelaskan periode pencatatan angka itu, apakah yang dimaksud merupakan jumlah kasus atau jumlah orang, maupun rincian wilayah dan metode penghitungannya. Karena itu, angka tersebut perlu disampaikan bersama batas informasi yang tersedia, tanpa menganggap rincian yang tidak dipaparkan sebagai fakta tambahan. Mahasiswa juga menyampaikan kekhawatiran atas dugaan pencemaran sumber air di tengah situasi karhutla. Jika air yang digunakan warga tercemar, risiko diare dan gangguan kulit dapat meningkat. Kekhawatiran ini memperkuat permintaan agar pasokan air bersih disediakan, disertai perhatian terhadap kualitas sumber air dan kebutuhan kesehatan warga secara menyeluruh.
Dalam menyampaikan tuntutannya terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), BEM SI Kalbar meminta agar perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan menanggung biaya pemulihan. Menurut desakan tersebut, kewajiban itu perlu mencakup pemulihan ekosistem yang terdampak, bukan hanya penanganan jangka pendek selama kebakaran berlangsung. BEM SI Kalbar juga menyoroti beban yang dirasakan warga, termasuk gangguan kesehatan akibat paparan asap. Karena itu, organisasi mahasiswa tersebut meminta dampak kesehatan masyarakat diperhitungkan dalam upaya pemulihan dan pertanggungjawaban. Permintaan ini merupakan tuntutan BEM SI Kalbar, bukan penetapan bahwa perusahaan tertentu telah terbukti bersalah.
BEM SI Kalbar mendorong penanganan yang berpijak pada pemeriksaan dan pembuktian. Perusahaan yang dinilai bertanggung jawab, menurut tuntutan mereka, harus diminta membiayai langkah pemulihan sesuai kerusakan yang terbukti serta mendukung penanganan dampak kesehatan warga. Bentuk pertanggungjawaban dan besaran biaya perlu ditentukan melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan kondisi masyarakat terdampak. Pendekatan ini penting agar tuntutan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi diterjemahkan menjadi tindakan yang terukur. Pada saat yang sama, penyebutan kewajiban perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan penyebab kebakaran atau menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku; hal tersebut memerlukan penilaian dan proses hukum tersendiri.
Selain meminta pertanggungjawaban, BEM SI Kalbar mendesak evaluasi izin perkebunan kelapa sawit, terutama pada kawasan yang mereka nilai berisiko mengalami kebakaran berulang. Perhatian diarahkan pada perubahan kondisi lahan gambut, yang menurut penilaian mereka perlu menjadi pertimbangan dalam menilai risiko dan kelayakan kegiatan perkebunan. Evaluasi izin, dalam pandangan BEM SI Kalbar, dapat menjadi bagian dari pencegahan agar persoalan lingkungan tidak terus berulang dan masyarakat tidak kembali menanggung dampaknya. Desakan tersebut menempatkan perlindungan warga dan lingkungan sebagai pertimbangan penting dalam pengawasan perizinan. Namun, penilaian mengenai risiko kawasan maupun kaitan perubahan lahan dengan kebakaran tetap perlu ditelaah oleh pihak berwenang berdasarkan data dan pemeriksaan. Dengan demikian, tuntutan BEM SI Kalbar mencakup pemulihan, perhatian terhadap kesehatan, serta peninjauan izin, tanpa menganggap tanggung jawab perusahaan atau penyebab kebakaran telah dipastikan.
BEM SI Kalbar menyebut bahwa kepolisian telah memproses 101 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Organisasi mahasiswa tersebut juga menyatakan 33 perkara di antaranya berkaitan dengan korporasi. Angka itu disampaikan sebagai bagian dari sorotan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang dapat memperburuk dampak karhutla bagi masyarakat dan lingkungan. Penyebutan perkara korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan suatu perusahaan; penilaian tanggung jawab harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, BEM SI Kalbar turut menyebut sembilan perusahaan telah menerima sanksi dari aparat penegakan hukum lingkungan. Namun, informasi mengenai bentuk sanksi, dasar penerapan, waktu pemberian, dan perusahaan yang dimaksud perlu dijelaskan secara terperinci oleh sumber berwenang. Keterangan organisasi mahasiswa ini perlu dipahami sebagai klaim yang disampaikan kepada publik, bukan pengganti keterangan resmi instansi atau putusan hukum yang berkekuatan tetap. Pembedaan tersebut penting agar informasi tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui fakta terverifikasi.
Angka perkara dan status penanganannya masih memerlukan konfirmasi kepada kepolisian serta kementerian atau lembaga terkait. Konfirmasi diperlukan untuk memastikan apakah perkara berada pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau telah memperoleh putusan, serta apakah sanksi yang disebut berupa tindakan administratif, perdata, atau pidana. Status hukum pihak-pihak terkait juga dapat berubah seiring proses berjalan. Karena itu, publikasi data yang akurat sebaiknya disertai sumber, tanggal pemutakhiran, dan penjelasan mengenai kategori perkara yang dihitung, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Mahasiswa meminta kepolisian.
Baca juga: Dampak Kemarau Panjang Terhadap Kesehatan di Jakarta | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan






