Ribuan Cartridge Vape Diduga Mengandung Kokain Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Ribuan Cartridge Vape Diduga Mengandung Kokain Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

Kabupaten Lampung Selatan. Ribuan | Aparat gabungan mengamankan 4.364 cartridge liquid vape yang diduga mengandung narkotika, termasuk dugaan kokain, di kawasan Pelabuhan ASDP Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan tersebut berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 02.50 WIB, ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap bus antarkota antarprovinsi yang melayani rute Medan menuju Tangerang.

Kendaraan yang diperiksa adalah bus ALS bernomor polisi BK 7571 UA. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tiga kardus yang secara tampak luar disebut berisi keripik singkong. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kardus-kardus tersebut ternyata memuat ribuan cartridge liquid vape. Isi muatan kemudian diamankan untuk pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan kandungan narkotika di dalamnya.

Operasi tersebut melibatkan Tim F1QR Lanal Lampung, Satgas Intelmar Pusintelal, serta Tim Pamobvitnas ASDP Bakauheni. Pemeriksaan dilakukan setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman cartridge vape yang terindikasi mengandung narkotika melalui jalur penyeberangan laut. Informasi itu menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan dan barang bawaan yang melintas di Pelabuhan Bakauheni, terutama bus antarkota yang datang dari luar wilayah Lampung.

Penemuan tersebut memperlihatkan bahwa jalur distribusi barang terlarang dapat disamarkan melalui kemasan kebutuhan pangan dan diangkut bersama layanan transportasi umum. Seluruh cartridge beserta kemasannya kini berada dalam pengamanan aparat untuk memastikan jenis zat, asal muatan, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan akan menjadi dasar untuk menentukan status hukum barang tersebut serta langkah penindakan berikutnya.

Pemeriksaan barang bukti dilakukan secara bersama-sama oleh petugas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Langkah ini mencakup pembukaan kemasan, pemisahan berdasarkan merek dan warna, serta penghitungan setiap cartridge secara teliti. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang diamankan dari bagasi bus di Pelabuhan Bakauheni.

Dalam pemeriksaan terhadap dua kardus pertama, petugas menemukan 1.590 cartridge Yakuza XL berwarna ungu dan 1.173 cartridge Yakuza XL berwarna merah. Seluruh benda tersebut tersusun di balik kemasan yang dari luar tidak langsung menunjukkan adanya muatan cartridge. Penataan seperti itu membuat isi kardus perlu diperiksa lebih lanjut sebelum jumlah dan jenisnya dapat dipastikan.

Adapun kardus ketiga berisi beberapa varian cartridge. Rinciannya terdiri atas 797 cartridge Batman berwarna hitam, 210 cartridge Yakuza XL berwarna ungu, serta 594 cartridge Yakuza XL berwarna merah. Perbedaan merek dan warna dicatat dalam proses inventarisasi untuk menjaga ketepatan pendataan barang bukti dan mendukung pemeriksaan lanjutan oleh pihak berwenang.

Temuan tersebut berada di balik kemasan atau muatan keripik singkong yang dibawa dalam bagasi bus. Karena tertutup oleh muatan makanan, keberadaan cartridge tidak segera terlihat pada pemeriksaan awal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan bagasi secara lebih mendalam, hingga menemukan kemasan yang menyembunyikan ribuan cartridge tersebut. Setelah seluruh kardus dibuka dan isinya dihitung bersama BNN Provinsi Lampung, setiap barang bukti dikelompokkan menurut merek serta warna untuk keperluan dokumentasi dan penyelidikan.

Pemeriksaan lanjutan terhadap ribuan cartridge vape dilakukan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lampung serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. Pengujian awal menggunakan narco test untuk memperoleh gambaran mengenai kemungkinan kandungan zat dalam barang bukti tersebut. Metode ini menjadi bagian dari tahapan pemeriksaan lapangan sebelum sampel diserahkan untuk analisis lebih mendalam di laboratorium.

Berdasarkan hasil narco test, seluruh barang bukti yang diperiksa menunjukkan reaksi positif terhadap indikasi kandungan kokain. Meski demikian, hasil tersebut belum dapat dijadikan kepastian final mengenai jenis zat yang terdapat di dalam cartridge. Penentuan kandungan secara definitif masih menunggu pemeriksaan laboratorium, termasuk analisis terhadap sampel dan pencocokan hasilnya dengan karakteristik zat yang diduga terkandung. Karena itu, penyebutan kokain pada tahap ini masih berkaitan dengan hasil indikatif, bukan kesimpulan akhir.

Apabila dugaan kandungan kokain tersebut nantinya terbukti melalui pemeriksaan laboratorium, nilai pasar seluruh barang diperkirakan mencapai Rp34,912 miliar. Besarnya nilai tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan perkara, tetapi tidak secara otomatis menentukan status hukum barang bukti maupun bentuk pertanggungjawaban pihak yang terkait. Nilai ekonomi hanya akan dibaca bersama hasil pemeriksaan zat, asal-usul barang, serta bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

Narasumber juga menyampaikan konteks klasifikasi hukum zat yang relevan dalam perkara ini. Etomidate tercantum sebagai narkotika golongan II, sedangkan kokain termasuk narkotika golongan I. Namun, pasal atau ketentuan hukum yang akan diterapkan belum dapat dipastikan pada tahap ini. Penetapannya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, kepastian jenis zat, serta keseluruhan proses penyidikan yang masih berlangsung. Dengan demikian, setiap kesimpulan hukum perlu menunggu dasar pembuktian yang lengkap dan sah.

Seluruh cartridge vape yang diduga mengandung kokain telah diamankan di Markas Komando Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lampung. Barang bukti tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan jenis, kandungan, serta jumlah zat yang terdapat di dalamnya. Pemeriksaan dilakukan melalui prosedur yang berlaku dan melibatkan pihak berwenang, sehingga setiap hasil pengujian dapat menjadi bagian dari proses penyidikan. Pengamanan di lokasi resmi juga bertujuan menjaga keutuhan barang bukti sekaligus mencegah adanya perubahan, kehilangan, atau penyalahgunaan selama penanganan perkara.

Petugas masih mendalami keterangan pengemudi bus yang membawa paket tersebut, termasuk rute perjalanan, pihak yang menyerahkan barang, serta tujuan pengiriman. Data pengirim dan informasi pendukung lainnya turut ditelusuri untuk mengungkap asal-usul cartridge serta kemungkinan jalur distribusinya. Pendalaman ini diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai pihak-pihak yang terlibat dan menentukan apakah pengiriman tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Proses penyelidikan tetap mengedepankan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah pemeriksaan dan penyidikan selesai, barang bukti direncanakan untuk dimusnahkan sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu memperoleh penetapan dari instansi yang berwenang. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat. Melalui Kodaeral III, TNI Angkatan Laut menegaskan komitmen untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta pengelola pelabuhan dalam mencegah peredaran narkotika melalui jalur laut. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan dugaan peredaran narkotika kepada pihak berwenang, dengan menyampaikan informasi secara bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan sendiri.

Baca juga: TNI Bersihkan Ladang Ganja di Yahukimo, 21.400 Batang Diamankan