Opini  

Program Perumahan Wajib TNI AD Bikin Prajurit Muda Terjepit Secara Ekonomi

Program Perumahan Wajib TNI AD Bikin Prajurit Muda Terjepit Secara Ekonomi

Jakarta, Agustus 2025 — Ribuan prajurit muda TNI Angkatan Darat angkatan 2021–2023 mengeluhkan pemotongan gaji pokok yang mencapai 80 persen untuk cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) swakelola. Program ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) TNI AD dan bersifat wajib bagi seluruh personel baru.

Program KPR tersebut merupakan gagasan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) periode 2021–2023, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman. Meski dimaksudkan untuk menjamin kepemilikan rumah bagi prajurit, kebijakan ini justru menimbulkan beban berat bagi banyak personel.

Akibat potongan yang signifikan, sebagian besar prajurit hanya menerima gaji bersih antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan. Kondisi ini memaksa mereka bertahan hidup dengan fasilitas minim di barak militer, tak lagi mampu membantu keluarga, bahkan harus berutang di kantin demi memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

“Dulu bisa kirim ke orang tua Rp2 juta per bulan, sekarang tidak bisa kirim sama sekali,” ujar Lukman (bukan nama sebenarnya), salah satu prajurit yang terdampak, kepada tim investigasi IndonesiaLeaks pada Mei 2025.

Berdasarkan dokumen resmi rincian pemotongan gaji yang diperoleh IndonesiaLeaks, potongan untuk program KPR ini mencapai sekitar Rp2,5 juta per bulan dari gaji pokok tamtama yang seharusnya sekitar Rp3,6 juta.

Kebijakan ini kini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama terkait transparansi dan kelayakan skema pembiayaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak TNI AD maupun BP TWP belum memberikan penjelasan resmi atas keluhan para prajurit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *