Opini  

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dikelola Langsung oleh Komite Sekolah Melalui Kantin Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis Perlu Dikelola Langsung oleh Komite Sekolah Melalui Kantin Sekolah

IRC for Reform menilai program makan bergizi gratis bagi siswa merupakan langkah strategis untuk mendukung kesehatan dan kualitas pendidikan generasi muda. Namun, kami mencermati adanya sejumlah kendala dan permasalahan dalam pengelolaannya di berbagai daerah—mulai dari distribusi yang tidak merata, potensi penyalahgunaan anggaran, keracunan, hingga pengawasan yang kurang optimal.

Untuk memastikan program ini berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran, kami menyarankan agar pengelolaan makan bergizi gratis dilakukan langsung oleh komite sekolah melalui Kantin Sekolah. Model ini dinilai lebih efisien, karena:

1. Pengawasan Lebih Mudah: Komite sekolah dan pihak sekolah dapat memantau langsung kualitas makanan serta penggunaan anggaran.

2. Efektivitas Distribusi: Proses penyediaan makanan dapat menyesuaikan kebutuhan lokal dan selera siswa, sehingga meminimalkan pemborosan.

3. Keterlibatan Komunitas Sekolah: Orang tua, guru, dan pengelola sekolah dapat berkolaborasi, sehingga tercipta rasa tanggung jawab bersama.

Dalam model ini, peran pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tetap penting dan bersifat regulatif serta pengawasan—terutama dalam menetapkan standar kualitas gizi dan memantau pelaksanaan serta realisasi anggaran. Dengan begitu, kontrol mutu dan akuntabilitas tetap terjaga, sementara pengelolaan di tingkat sekolah dapat berjalan lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan nyata siswa.

Dengan pengelolaan yang lebih dekat dengan lingkungan sekolah dan pengawasan efektif dari pemerintah, kami yakin program makan bergizi gratis akan memberikan manfaat maksimal bagi siswa, sekaligus mengurangi potensi penyimpangan.

HASANUDDIN
*Direktur IRC for Reform*
_[Indonesia Raya Club for Reform]_
*Koordinator SIAGA 98*
_[Simpul Aktivis Angkatan 98]_

Catatan:

*PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH*

Komite sekolah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari orang tua/wali peserta didik, anggota komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat yang berdedikasi pada pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, dukungan, serta melakukan pengawasan terhadap program dan kebijakan sekolah.

Komite Sekolah berperan dan berfungsi sebagai:

*Penasihat*: Memberikan pertimbangan, arahan, dan masukan kepada sekolah terkait kebijakan, program, dan strategi pendidikan.

*Pendukung*: Memberikan dukungan baik dalam bentuk finansial, tenaga, maupun pemikiran untuk penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

*Pengawas*: Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan sekolah.
Perwakilan Masyarakat: Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, serta kebutuhan masyarakat terkait pendidikan.

*Penghubung*: Menjadi mediator antara masyarakat, sekolah, dan pemerintah dalam proses perundingan dan penyelesaian sengketa pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *