JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo meninjau langsung layanan perizinan di Mal Pelayanan Publik, Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat. Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat dari dekat kualitas pelayanan yang diterima masyarakat, khususnya layanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan investasi di Ibu Kota.
Dalam peninjauan itu, Pramono menyoroti kecepatan dan kualitas proses pelayanan sebagai aspek penting dalam mendukung kepastian bagi pemohon. Layanan yang cepat, jelas, dan terintegrasi dinilai menjadi bagian penting dari penyelenggaraan administrasi perizinan, terutama bagi kebutuhan investasi yang memerlukan proses efektif serta informasi yang mudah diakses.
Pramono mengatakan pelayanan satu pintu merupakan ujung tombak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung investasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya pelayanan perizinan yang mampu memberikan kemudahan melalui mekanisme yang terkoordinasi. Peninjauan di Mal Pelayanan Publik Karet Kuningan menjadi kesempatan bagi gubernur untuk mengamati secara langsung pelaksanaan layanan tersebut, termasuk bagaimana kebutuhan pemohon dilayani dalam satu lokasi.
Perhatian terhadap layanan perizinan investasi menunjukkan posisi Mal Pelayanan Publik sebagai salah satu titik penting dalam pelayanan administrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Melalui peninjauan langsung, kualitas layanan dapat dilihat berdasarkan proses yang berlangsung di lapangan, bukan hanya dari sisi sistem atau prosedur. Fokus tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga pelayanan tetap responsif dan mendukung kegiatan investasi di Jakarta.
Mal Pelayanan Publik menjadi ruang yang mengintegrasikan layanan dari 19 instansi dalam satu lokasi. Kehadiran berbagai instansi tersebut membuat masyarakat dan pelaku usaha memiliki titik pelayanan yang lebih jelas ketika hendak mengurus kebutuhan administratif. Mereka tidak perlu berpindah-pindah tempat untuk mendatangi kantor yang berbeda, sehingga proses pengurusan dapat berlangsung dengan lebih praktis dan terarah.
Integrasi ini juga membantu mengurangi kerumitan yang kerap muncul ketika suatu kebutuhan berkaitan dengan lebih dari satu instansi. Dengan layanan yang ditempatkan dalam satu lokasi, pemohon dapat memperoleh informasi dan mengakses tahapan pelayanan secara lebih mudah. Pengaturan tersebut memberi manfaat bagi masyarakat maupun dunia usaha, terutama dalam menghemat waktu, tenaga, dan biaya perjalanan selama proses pengurusan berlangsung.
Bagi pelaku usaha, keberadaan pusat pelayanan terpadu memberikan kepastian yang lebih baik dalam berinteraksi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Akses yang terkonsolidasi membantu mereka memahami jalur pelayanan tanpa harus mencari lokasi setiap instansi secara terpisah. Sementara itu, bagi masyarakat, pola tersebut menghadirkan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana karena kebutuhan administrasi dapat ditangani melalui satu tempat yang terkoordinasi.
Pramono menilai pola pelayanan terpadu satu pintu tidak hanya berkaitan dengan efisiensi operasional. Integrasi 19 instansi juga berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat dan dunia usaha terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelayanan yang mudah dijangkau, terkoordinasi, dan tidak mengharuskan pemohon berpindah lokasi menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan layanan yang lebih responsif.
Kepercayaan itu tumbuh ketika masyarakat melihat adanya kemudahan nyata dalam proses pelayanan. Mal Pelayanan Publik, dengan 19 instansi yang terintegrasi, menjadi gambaran bahwa koordinasi antarlembaga dapat diterapkan secara langsung untuk menjawab kebutuhan pemohon. Karena itu, manfaat integrasi tidak hanya dirasakan pada saat pengurusan, tetapi juga pada terbentuknya hubungan yang lebih positif pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Realisasi investasi di Jakarta hingga semester pertama 2026 tercatat mencapai Rp173,6 triliun. Angka tersebut menempatkan Jakarta sebagai daerah dengan realisasi investasi tertinggi di Indonesia pada periode tersebut. Capaian ini mencakup dua sumber penanaman modal, yakni Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga memberikan gambaran mengenai besarnya aktivitas investasi yang berlangsung di ibu kota.
Dari total tersebut, PMDN menyumbang Rp106,5 triliun, sedangkan PMA mencapai Rp67,1 triliun. Dengan demikian, kontribusi investasi domestik masih menjadi bagian terbesar dari keseluruhan realisasi. Meski demikian, nilai PMA juga menunjukkan peran penting modal asing dalam struktur investasi Jakarta. Penyajian berdasarkan kedua kategori ini diperlukan agar capaian Rp173,6 triliun dapat dipahami secara proporsional, bukan hanya sebagai angka agregat.
Data tersebut menjadi bagian dari konteks pembahasan mengenai kualitas layanan pemerintah daerah kepada pelaku usaha. Pramono menyoroti pentingnya kecepatan layanan perizinan serta integrasi proses investasi di Jakarta. Menurut penilaiannya, layanan yang terintegrasi berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan pelaku usaha, terutama ketika mereka membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam mengurus berbagai keperluan investasi.
Integrasi perizinan dapat mencakup keterhubungan antarlayanan, kejelasan tahapan, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proses investasi. Namun, data realisasi hingga semester pertama 2026 tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan sebab-akibat nilai investasi dan kebijakan perizinan tertentu. Angka itu terutama menunjukkan posisi Jakarta sebagai wilayah dengan capaian investasi tertinggi secara nasional, sementara penilaian Pramono menekankan pentingnya peningkatan layanan untuk mempertahankan kepercayaan pelaku usaha dalam penyelenggaraan investasi.
Pramono menyoroti pentingnya peningkatan kualitas layanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Ia meminta jajarannya terus memperbaiki kecepatan dan ketepatan pelayanan, termasuk dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta pencetakan paspor. Menurutnya, kualitas layanan tidak hanya diukur dari proses administrasi di loket, tetapi juga dari keseluruhan waktu yang harus dilalui pemohon hingga dokumen diterima.
Dalam pengurusan izin SIM, Pramono menyebut proses yang dilakukan di lokasi rata-rata dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 5 hingga 10 menit. Namun, kartu SIM tersebut tidak dicetak di tempat pengurusan. Pencetakan dilakukan di lokasi berbeda sehingga pemohon masih harus menunggu sekitar 3 hingga 4 hari. Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu bagian layanan yang ia soroti dalam upaya mendorong pelayanan dokumen agar berlangsung lebih cepat.
Perhatian serupa juga diarahkan pada penerbitan STNK dan pencetakan paspor. Pramono meminta agar jajarannya terus meningkatkan kualitas layanan pada setiap tahapan, sehingga proses yang diterima masyarakat dapat berjalan secara lebih efektif dan terukur. Penekanan itu mencakup layanan dokumen yang memiliki tahapan administratif maupun teknis di lokasi yang berbeda.
Selain kecepatan penerbitan dokumen, Pramono menyoroti perlunya sinkronisasi perizinan sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat dan daerah. Ia memberikan contoh perizinan usaha restoran atau rumah kos yang masih memerlukan persetujuan warga setempat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses perizinan belum sepenuhnya berlangsung dalam alur yang sama sistem pusat dan daerah. Sinkronisasi OSS pun menjadi perhatian dalam pembahasan mengenai pelayanan perizinan dan kemudahan pengurusan izin usaha.




