KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Dua Instansi Pemkot Madiun

KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Dua Instansi Pemkot Madiun

KOTA MADIUN, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Oktober. Dua tempat yang menjadi sasaran tindakan penyidik tersebut adalah kantor Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Informasi mengenai kegiatan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis malam. Dalam keterangannya, Budi menyebut Dinas Perdagangan dan BKAD Kota Madiun sebagai dua lokasi yang didatangi penyidik. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah menelusuri sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan adanya aliran penerimaan serta pengelolaan aset yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana.

Penggeledahan merupakan salah satu upaya penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan bukti yang diperlukan dalam penyidikan. Dokumen, data, atau barang tertentu yang ditemukan di lokasi dapat membantu memperjelas rangkaian peristiwa dan hubungan pihak-pihak yang sedang ditelusuri. Namun, keterangan mengenai temuan dari kegiatan tersebut belum disampaikan secara terperinci dalam penjelasan KPK pada Kamis malam.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi yang kemudian turut ditelusuri melalui perspektif pencucian uang. Penyidik perlu mengurai asal-usul penerimaan, pihak yang terlibat, serta kemungkinan pemindahan atau penyamaran aset apabila ditemukan indikasi yang mendukung. Proses hukum masih berjalan, sehingga perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan bukti dan keterangan saksi maupun pihak terkait. KPK juga masih memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tambahan setelah tahapan penyidikan menghasilkan temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun merupakan bagian dari upaya mengembangkan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut diperlukan untuk menemukan alat bukti tambahan, khususnya yang berkaitan dengan dugaan adanya penerimaan lain oleh oknum penyelenggara negara di Kota Madiun.

Alat bukti yang dicari dapat berupa dokumen, catatan transaksi, perangkat elektronik, maupun barang lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara. Melalui penggeledahan, penyidik berupaya menelusuri aliran dana dan hubungan pihak-pihak yang diduga terlibat. Informasi yang diperoleh dari kegiatan tersebut selanjutnya akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi serta bukti yang telah dikantongi sebelumnya.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya berfokus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun. Dalam penyidikan awal, perhatian diarahkan pada dugaan penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan atau kewenangan di lingkungan dinas tersebut. Namun, temuan penyidik kemudian membuka kemungkinan adanya penerimaan lain yang melibatkan instansi berbeda di pemerintahan daerah.

Budi menjelaskan bahwa penyidikan kini tidak hanya mencermati lingkungan Dinas PUPR. Penyidik juga menyasar dinas-dinas lain untuk mendalami kemungkinan adanya rangkaian penerimaan yang saling berkaitan. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai pola pemberian dan penerimaan, termasuk pihak yang memberikan, menerima, maupun membantu menyamarkan hasilnya.

Selain dugaan gratifikasi, KPK mendalami unsur pencucian uang dalam perkara ini. Pendalaman TPPU mencakup penelusuran asal-usul harta, perpindahan dana, serta kemungkinan penggunaan aset untuk menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana. Dengan demikian, penggeledahan tidak hanya diarahkan untuk membuktikan penerimaan, tetapi juga untuk mengungkap bagaimana hasil dugaan tindak pidana tersebut dikelola dan ditempatkan.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penerimaan dana dari sejumlah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada sumber dan penerima awal uang, tetapi juga pada kemungkinan adanya perubahan bentuk, pemindahan, atau pengalihan dana kepada pihak lain. Pola tersebut dinilai penting untuk mengungkap bagaimana uang yang diduga berasal dari tindak pidana disamarkan atau ditempatkan dalam bentuk tertentu.

Perubahan bentuk dan pengalihan dana dapat mencakup penggunaan rekening pihak lain, pembelian aset, investasi, maupun transaksi lain yang berpotensi menyulitkan pelacakan asal-usul uang. Karena itu, penyidik menelusuri hubungan aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima manfaat, serta aset yang muncul selama periode perkara. Langkah ini menjadi dasar untuk mengidentifikasi dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penerima dana secara langsung.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum. Dengan mekanisme ini, penyidik dapat melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang ditemukan selama penyidikan. Tersangka akan dicari dan ditetapkan apabila penyidik telah memperoleh kecukupan alat bukti. Penetapan tersebut dilakukan sejalan dengan perkembangan pemeriksaan, sehingga konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak dapat disusun secara menyeluruh.

Sejauh ini, perkembangan penanganan perkara mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Keterangan mereka diperlukan untuk mengklarifikasi penerimaan, pergerakan, serta penggunaan uang yang menjadi objek penyidikan. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mencari dokumen, perangkat, atau barang lain yang dapat memperkuat pembuktian. Seluruh temuan tersebut masih dianalisis dan akan dikaitkan dengan hasil penelusuran aset serta aliran dana sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Penggeledahan tersebut menambah konteks perkara yang menyeret wali kota Madiun nonaktif, Maidi. Pada Selasa, 29 September, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Maidi serta rumah anaknya, Hendra. Tindakan itu dilakukan ketika lembaga antirasuah masih menelusuri dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah pihak dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Nama Maidi sebelumnya telah muncul dalam perkara dugaan pemerasan yang disebut berkedok program corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan gratifikasi miliaran rupiah terkait perizinan di wilayahnya. Dalam perkembangan persidangan, Maidi baru dituntut tujuh tahun dua bulan penjara. Tuntutan tersebut menggambarkan posisi jaksa penuntut umum KPK yang menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa Maidi dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e berkaitan dengan dugaan pemaksaan atau pemerasan dalam jabatan, sedangkan Pasal 12B mengatur penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima. Selain pidana penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan tambahan berupa denda serta uang pengganti lebih dari Rp8 miliar. Rangkaian penggeledahan di kediaman Maidi dan Hendra menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan bukti serta menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Status hukum Maidi tetap mengikuti proses persidangan, sementara seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.