JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta yang telah berlangsung hampir satu dekade dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh. Skema pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat tersebut pada awalnya diperkenalkan untuk mengurangi kepadatan pada ruas-ruas jalan utama, terutama selama jam sibuk. Namun, perubahan pola perjalanan, pertumbuhan jumlah kendaraan, serta meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat membuat efektivitas kebijakan itu kembali dipertanyakan.
Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai ganjil-genap sejak awal dirancang sebagai kebijakan transisi. Artinya, aturan tersebut seharusnya menjadi jembatan menuju sistem pengendalian lalu lintas yang lebih menyeluruh, bukan solusi permanen untuk mengatasi kemacetan ibu kota. Pembatasan berdasarkan pelat kendaraan dapat mengurangi volume lalu lintas pada waktu dan lokasi tertentu, tetapi tidak secara langsung mengendalikan keseluruhan permintaan perjalanan.
Setelah diterapkan dalam waktu panjang, skema ini berpotensi mengalami kejenuhan. Sebagian pengguna jalan dapat mengubah jadwal perjalanan, memilih rute alternatif, menggunakan kendaraan lain, atau bahkan memiliki lebih dari satu kendaraan agar tetap dapat beraktivitas. Kondisi tersebut membuat dampak pembatasan terhadap kepadatan lalu lintas semakin terbatas. Di sisi lain, ruas jalan di luar area dan waktu penerapan bisa menerima limpahan kendaraan yang menimbulkan persoalan baru.
Menurut pandangan tersebut, evaluasi tidak cukup dilakukan dengan mengukur kelancaran lalu lintas di ruas yang terkena aturan. Pemerintah juga perlu menilai dampaknya terhadap perjalanan masyarakat, angkutan umum, distribusi barang, serta lingkungan. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa kebijakan ganjil-genap tidak lagi memadai, diperlukan arah baru yang mampu mengatur penggunaan jalan secara lebih adil dan efektif. Peralihan menuju sistem manajemen lalu lintas berbasis biaya, seperti Electronic Road Pricing (ERP), kemudian menjadi salah satu pilihan yang patut dikaji secara serius.
Menurut Djoko, penerapan aturan ganjil-genap di Jakarta belum sepenuhnya mengurai persoalan kemacetan. Pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan memang mengatur mobil yang melintas pada ruas dan waktu tertentu, tetapi dampaknya tidak otomatis membuat kepadatan hilang. Ketika sebagian pengendara mencari jalan lain untuk menghindari pembatasan, arus kendaraan dapat beralih ke ruas-ruas jalan lingkungan atau jalur alternatif. Dengan demikian, kemacetan tidak selalu terselesaikan, melainkan berpindah dari jalan utama menuju jaringan jalan yang berada di sekitarnya.
Perpindahan tersebut menjadi salah satu dampak utama yang disoroti Djoko. Jalan alternatif yang digunakan untuk menghindari ketentuan ganjil-genap kemudian menanggung tambahan arus kendaraan. Kondisi ini menunjukkan bahwa pembatasan pada ruas tertentu belum tentu mampu mengendalikan pergerakan kendaraan secara menyeluruh. Selama pengguna jalan masih dapat memilih rute lain, kepadatan berpotensi muncul di lokasi berbeda. Pernyataan itu tidak berarti seluruh jalan alternatif mengalami tingkat kemacetan yang sama, melainkan menegaskan bahwa tekanan lalu lintas dapat bergeser mengikuti pilihan rute pengendara.
Djoko juga menyoroti sasaran kebijakan tersebut. Ganjil-genap terutama diberlakukan terhadap mobil berdasarkan kesesuaian nomor pelat dengan tanggal perjalanan. Sementara itu, sepeda motor tidak menjadi sasaran utama pembatasan yang sama. Padahal, jumlah kendaraan roda dua terus bertambah. Perbedaan cakupan ini membuat kebijakan tersebut belum menyentuh seluruh jenis kendaraan yang menggunakan ruang jalan. Pembatasan terhadap mobil, dengan sendirinya, tidak dapat menggambarkan keseluruhan pergerakan kendaraan apabila kendaraan roda dua tetap bertambah dan beroperasi tanpa pembatasan serupa.
Karena itu, penilaian terhadap efektivitas ganjil-genap perlu mempertimbangkan dua hal sekaligus: kemungkinan kepadatan berpindah ke jalan lingkungan atau jalur alternatif, serta bertambahnya sepeda motor yang tidak tersasar oleh aturan tersebut. Kedua aspek ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa kebijakan pembatasan berdasarkan pelat nomor belum sepenuhnya menjawab persoalan lalu lintas Jakarta. Dampak yang disampaikan Djoko berfokus pada keterbatasan jangkauan aturan, bukan pada klaim mengenai besaran kemacetan atau perubahan lalu lintas di luar kondisi yang diamati.
Lamanya penerapan kebijakan ganjil-genap di Jakarta mendorong sebagian masyarakat mencari berbagai cara untuk menyesuaikan aktivitas sehari-hari. Bagi pengendara yang bergantung pada mobil pribadi, pembatasan berdasarkan nomor pelat dianggap memerlukan perencanaan tambahan, terutama ketika perjalanan harus dilakukan pada hari dan jam tertentu. Adaptasi yang muncul tidak selalu berupa perubahan moda transportasi. Sebagian warga disebut memilih membeli mobil kedua dengan pelat nomor berbeda agar tetap dapat berkendara ketika kendaraan utama terkena pembatasan.
Selain itu, terdapat pula praktik pemalsuan atau modifikasi pelat kendaraan untuk menghindari aturan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berisiko menimbulkan masalah keselamatan, administrasi, maupun pidana. Fenomena ini menunjukkan bahwa kebijakan yang berlangsung lama dapat memunculkan perilaku adaptif yang justru melemahkan tujuan awal pengendalian lalu lintas apabila pengawasan dan penindakannya tidak mampu mengikuti perkembangan cara pengendara menghindari aturan.
Upaya menghindari pengawasan juga dilakukan melalui pengaturan waktu perjalanan. Pengendara dapat berangkat lebih awal sebelum jam pembatasan dimulai atau menunda kepulangan hingga waktu operasional berakhir. Pola serupa dapat terjadi dalam pengawasan manual maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Meskipun tidak selalu melanggar ketentuan apabila dilakukan sesuai jadwal, kebiasaan tersebut berpotensi memindahkan kepadatan ke periode sebelum dan sesudah pembatasan. Akibatnya, kemacetan tidak sepenuhnya berkurang, melainkan bergeser mengikuti jam operasional kebijakan.
Dalam perdebatan mengenai efektivitas aturan, muncul usulan relaksasi bagi armada ekspedisi kecil. Kendaraan usaha berskala mikro dianggap memiliki kebutuhan operasional dan kemampuan finansial yang berbeda dari perusahaan logistik besar. Namun, Djoko menilai pemberian terlalu banyak pengecualian dapat menghilangkan makna kebijakan pengendalian lalu lintas. Jika semakin banyak kategori kendaraan dibebaskan, ruang penerapan aturan menyempit dan pesan pembatasan menjadi kurang tegas. Karena itu, relaksasi perlu dirancang secara terbatas, terukur, dan disertai persyaratan yang jelas agar tidak berubah menjadi celah baru untuk menghindari pengawasan.
Dalam pandangan Djoko, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mempertimbangkan perubahan arah kebijakan pengendalian lalu lintas. Skema ganjil-genap dinilai tidak lagi efektif untuk menjawab persoalan mobilitas di Jakarta, sehingga penerapannya perlu dievaluasi secara lebih mendasar. Evaluasi tersebut bukan sekadar menyangkut keberlanjutan aturan yang sudah berjalan, melainkan juga pilihan kebijakan yang mampu menjadi alternatif terhadap pembatasan berdasarkan nomor kendaraan. Djoko mendorong agar pemerintah daerah melihat electronic road pricing (ERP), atau jalan berbayar elektronik, sebagai kebijakan yang lebih fundamental.
Rekomendasi tersebut disampaikan sebagai pandangan Djoko mengenai kebutuhan penataan kebijakan transportasi di Ibu Kota. Ia menilai peralihan dari ganjil-genap menuju ERP dapat menjadi pertimbangan ketika pemerintah mencari pendekatan yang lebih mendasar dalam mengelola lalu lintas. Dengan demikian, usulan itu tidak boleh dipahami sebagai keputusan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sampai terdapat keputusan pemerintah, dorongan untuk mengganti skema ganjil-genap tetap berada dalam ranah gagasan dan penilaian narasumber terhadap efektivitas kebijakan yang berlaku.
Pesan utama Djoko adalah perlunya keberanian untuk mengevaluasi kebijakan yang dinilai tidak lagi memberikan hasil optimal. Menurut pandangan tersebut, mempertahankan ganjil-genap tanpa menimbang alternatif yang lebih fundamental dapat membatasi ruang pemerintah dalam merespons persoalan lalu lintas. Karena itu, ERP diajukan sebagai arah kebijakan yang patut dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun, pilihan akhir tetap merupakan kewenangan pemerintah, sedangkan rekomendasi Djoko menjadi masukan dalam pembahasan mengenai masa depan pengendalian lalu lintas di Jakarta.

