Pramono Minta ASN DKI Jaga Profesionalisme saat Bermedia Sosial

Pramono Minta ASN DKI Jaga Profesionalisme saat Bermedia Sosial

Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar menggunakan media sosial secara bijak dan profesional. Imbauan ini ditujukan kepada seluruh pegawai, terutama mereka yang memiliki akses untuk menyampaikan informasi kepada publik melalui akun pribadi maupun kanal digital lainnya. Dalam pandangannya, aktivitas daring seorang ASN tidak sepenuhnya terpisah dari kedudukan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, setiap unggahan, komentar, atau pembagian konten perlu dipertimbangkan secara cermat sebelum dipublikasikan. Sikap hati-hati dibutuhkan agar ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran informasi yang keliru, polemik yang tidak perlu, atau pandangan yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Pramono secara khusus meminta ASN tidak sembarangan mengunggah isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Perhatian terhadap isu publik tetap penting, tetapi pegawai perlu memahami batas peran, konteks, serta dampak dari pernyataan yang disampaikan. Informasi yang belum terverifikasi, komentar spontan, atau konten yang berpotensi menimbulkan salah tafsir dapat menciptakan persoalan, terlebih ketika masyarakat mengaitkan unggahan pegawai dengan sikap resmi pemerintah. Karena itu, kehati-hatian bukan berarti ASN dilarang menggunakan media sosial atau menyampaikan pendapat secara wajar. Yang ditekankan ialah kemampuan memilah informasi, menjaga etika, serta memastikan perilaku digital selaras dengan kewajiban kedinasan dan aturan yang berlaku secara konsisten.

Pesan tersebut disampaikan setelah Pramono mengambil sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Prosesi berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Momentum pengangkatan itu menandai awal tanggung jawab baru bagi para pegawai yang kini berstatus PNS, sekaligus menjadi kesempatan untuk mengingatkan mereka tentang standar perilaku sebagai bagian dari birokrasi. Profesionalisme, menurut pesan yang disampaikan, tidak hanya terlihat saat menjalankan pekerjaan di kantor atau memberikan layanan langsung kepada warga. Sikap dalam bermedia sosial juga menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut. Dengan menggunakan platform digital secara cermat, ASN dapat menjaga batas urusan pribadi dan kedinasan, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pramono mengingatkan bahwa status sebagai aparatur sipil negara (ASN) membawa tanggung jawab yang perlu dipahami oleh setiap pegawai. Setelah seseorang menjadi ASN, perannya tidak lagi hanya berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan untuk dirinya sendiri. Ada tanggung jawab dan kewajiban yang melekat pada status tersebut, terutama dalam hubungan dengan masyarakat. Karena itu, pegawai perlu menyadari bahwa tindakan dan sikapnya dapat berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

Salah satu tanggung jawab yang disebutkan Pramono adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tugas pelayanan ini menjadi bagian penting dari peran ASN, sehingga perlu dijalankan secara sungguh-sungguh. Kesadaran atas tanggung jawab tersebut juga menjadi dasar bagi pegawai untuk menjaga profesionalisme ketika melaksanakan pekerjaan. Profesionalisme bukan sekadar cara menyelesaikan tugas, melainkan sikap yang menunjukkan bahwa pekerjaan dan tanggung jawab kepada masyarakat dipahami dengan baik. Dengan demikian, kualitas pelayanan tetap menjadi perhatian dalam menjalankan peran sebagai ASN.

Pesan mengenai profesionalisme itu juga relevan ketika ASN menggunakan media sosial. Pramono meminta pegawai menjaga sikap profesional saat bermedia sosial karena status dan tanggung jawab sebagai ASN tetap melekat pada diri mereka. Penggunaan media sosial tidak menghapus peran pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, kesadaran atas tanggung jawab tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam bersikap, baik saat menjalankan pekerjaan maupun ketika beraktivitas di ruang digital. Penekanan ini menghubungkan perilaku profesional dengan tugas pelayanan yang menjadi bagian dari status ASN. Pegawai diharapkan memahami bahwa tanggung jawab publik yang menyertai status tersebut perlu tercermin dalam cara mereka menjalankan pekerjaan. Dengan landasan itu, ajakan menjaga profesionalisme bukan sekadar imbauan tentang perilaku di media sosial, tetapi juga pengingat atas peran pelayanan yang mereka emban sebagai ASN.

Permintaan Pramono kepada aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta menekankan pentingnya profesionalisme ketika menggunakan media sosial. Ia mengingatkan bahwa setelah menjadi ASN, seseorang memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang melekat pada kedudukannya. Karena itu, penggunaan akun pribadi maupun ruang digital lainnya perlu mempertimbangkan peran sebagai pelayan publik. Pramono secara khusus menyoroti unggahan yang berkaitan dengan hal-hal di luar tugas utama ASN, bukan menyatakan bahwa seluruh ASN dilarang bermedia sosial. Pesan tersebut menggarisbawahi perlunya kehati-hatian, terutama saat aktivitas di ruang publik digital dapat dikaitkan dengan pekerjaan dan posisi mereka di pemerintahan.

Pesan tersebut juga menjadi pengingat bahwa perilaku di media sosial dapat membentuk persepsi publik terhadap individu maupun lembaga tempatnya bekerja. Karena itu, ASN perlu memisahkan kepentingan pribadi dari urusan kedinasan secara bijaksana dan memastikan unggahan tidak menimbulkan kesan bahwa tanggung jawab utama diabaikan. Penekanan Pramono dapat dipahami sebagai ajakan untuk menggunakan pertimbangan profesional, bukan pembatasan atas semua ekspresi pribadi. Pendekatan ini memungkinkan ASN tetap berinteraksi secara wajar di ruang digital sambil memahami kewajiban yang melekat pada jabatan mereka. Dengan menjaga sikap proporsional, mereka dapat menghindari unggahan yang tidak selaras dengan tugas tanpa menganggap media sosial sepenuhnya tertutup bagi aparatur.

Pramono menegaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menjaga profesionalisme saat bermedia sosial tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi mereka. Pesan tersebut perlu dipahami sebagai penekanan pada sikap dan tanggung jawab dalam menjalankan pekerjaan, bukan larangan bagi pegawai untuk memiliki pandangan, menyampaikan pendapat, atau berpartisipasi sebagai warga negara. Dengan demikian, batas yang disampaikan bukan penghapusan kebebasan demokratis ASN, melainkan pengingat bahwa status sebagai pegawai pemerintah membawa kewajiban tertentu ketika bertugas.

Hak demokrasi tetap melekat pada ASN sebagai individu. Mereka tidak kehilangan hak tersebut hanya karena bekerja di pemerintahan daerah. Namun, penggunaan media sosial dapat beririsan dengan pelaksanaan tugas, terutama apabila unggahan atau tindakan digital berkaitan dengan pekerjaan dan peran resmi yang dijalankan. Dalam konteks itu, Pramono meminta pegawai tetap memperhatikan profesionalisme. Imbauan ini menggarisbawahi perlunya membedakan ruang pribadi dan tanggung jawab kedinasan, tanpa menyatakan bahwa setiap ekspresi pribadi otomatis menjadi pelanggaran atau bahwa ASN tidak boleh bersuara sama sekali.

Penekanan tersebut menempatkan kebebasan dan kewajiban dalam kerangka yang berjalan berdampingan. ASN dapat mempertahankan hak demokratisnya, sementara ketika menjalankan tugas mereka diharapkan bekerja secara profesional. Artinya, pesan Pramono tidak menghapus ruang partisipasi, melainkan mengingatkan bahwa perilaku dalam kapasitas kedinasan harus mencerminkan tanggung jawab pekerjaan. Cara memahami batas ini penting agar imbauan tidak ditafsirkan secara berlebihan sebagai pembatasan kebebasan, ataupun sebaliknya dianggap meniadakan standar profesional. Hubungan yang ditekankan dalam pernyataan itu adalah bahwa hak demokrasi ASN tetap ada, dan pelaksanaan tugas tetap menuntut profesionalisme.

Baca juga: Pramono Anung Siapkan Kajian untuk Menentukan Kelanjutan Ganjil-Genap di Jakarta | Pramono Mendorong KORMI DKI Jakarta Membidik Juara Umum FORNAS 2027 | Pramono Soroti Kecepatan Layanan Perizinan dan Integrasi Investasi Jakarta

23 kunjungan