PROBOLINGGO – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo terus bergerak cepat untuk mengusut tuntas tragedi pesta minuman keras (miras) yang terjadi di rumah Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa tragis ini menewaskan dua orang dan mengundang perhatian serius dari Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana.
Kasus ini kini menjadi atensi khusus, dan untuk memastikan penyelidikan berjalan secara menyeluruh dan transparan, Kapolres telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba), dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam).
“Saat ini, tragedi pesta miras yang menewaskan dua orang sedang ditangani oleh anggota Satreskrim Polres Probolinggo,” ujar AKBP Wisnu saat dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).
Kapolres juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami kemungkinan keterlibatan anggota kepolisian dalam pesta miras tersebut. Proses pemeriksaan intensif sedang dilakukan terhadap sejumlah personel yang diduga berada di lokasi kejadian.
“Jika nanti ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran pidana, maka proses hukum akan kami kedepankan. Namun, jika perbuatannya terbukti hanya melanggar disiplin atau kode etik, maka akan ditindaklanjuti oleh Si Propam,” jelas AKBP Wisnu lebih lanjut.
Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, rumah Kades Temenggungan, yang menjadi lokasi pesta miras tersebut, telah digeledah. Polisi saat ini tengah fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang hadir pada malam kejadian.
“Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan. Kami berkomitmen penuh untuk mengungkap kebenaran secara objektif tanpa pandang bulu,” lanjut Kapolres.
Polres Probolinggo juga mengintensifkan patroli dan razia miras sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Razia dilakukan di warung-warung maupun tempat yang dicurigai menjual minuman keras secara ilegal.
“Anggota Satsamapta sudah kami sebar untuk melakukan razia rutin ke titik-titik yang dicurigai menjual miras. Kami tidak ingin ada lagi korban akibat miras oplosan,” tegas AKBP Wisnu.
Tragedi pesta miras itu sendiri terjadi pada Sabtu malam (26/4/2025) di kediaman Kades Temenggungan. Dari total enam orang yang ikut dalam pesta tersebut, dua di antaranya meninggal dunia, sementara empat lainnya berhasil diselamatkan.
Polres Probolinggo memastikan bahwa perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan dan proses hukum akan disampaikan kepada publik secara berkala. Masyarakat pun diimbau untuk tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan miras yang meresahkan lingkungan sekitar.
“Kami pastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara tuntas dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari miras,” pungkas Kapolres Probolinggo. (*)