PIHPS Mencatat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp132.850 per Kilogram

PIHPS Mencatat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp132.850 per Kilogram

Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga rata-rata cabai rawit merah mencapai Rp132.850 per kilogram. Angka tersebut menjadi salah satu catatan utama dalam pemantauan harga pangan nasional dan menggambarkan nilai komoditas pada tingkat pedagang eceran.

Data PIHPS tersebut menunjukkan harga cabai rawit merah berdasarkan pencatatan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional. Dengan demikian, nilai Rp132.850 per kilogram merupakan angka rata-rata yang dihimpun dari pemantauan harga, bukan harga yang berlaku secara khusus di satu lokasi saja.

Selain cabai rawit merah, komoditas telur ayam ras juga tercatat dalam pemantauan harga. Pada pemantauan data di Jakarta, Senin, harga telur ayam ras berada di angka Rp32.150 per kilogram. Catatan ini melengkapi informasi mengenai perkembangan harga sejumlah bahan pangan yang dipantau melalui PIHPS Nasional.

Kedua angka tersebut memberikan gambaran mengenai harga komoditas pangan sebagaimana tercatat dalam sistem pemantauan Bank Indonesia. Cabai rawit merah tercatat dengan harga rata-rata nasional sebesar Rp132.850 per kilogram, sementara telur ayam ras dalam pemantauan data di Jakarta pada Senin berada pada level Rp32.150 per kilogram.

Informasi harga ini merujuk pada pencatatan di tingkat pedagang eceran. Penyajian data tersebut membantu masyarakat memperoleh rujukan mengenai harga pangan yang tercatat pada waktu pemantauan, dengan membedakan cakupan rata-rata nasional untuk cabai rawit merah dan data pemantauan Jakarta untuk telur ayam ras.

Pemantauan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) mencatat harga bawang merah ukuran sedang berada di level Rp46.300 per kilogram. Pada periode pemantauan yang sama, bawang putih ukuran sedang tercatat sebesar Rp43.150 per kilogram. Kedua komoditas tersebut menjadi bagian dari data harga pangan nasional yang disajikan berdasarkan jenis dan ukuran produk, sehingga pembaca dapat melihat nilai masing-masing komoditas secara lebih spesifik.

Untuk komoditas beras, PIHPS mencatat beberapa tingkat kualitas dengan harga yang berbeda. Beras kualitas bawah I tercatat Rp16.150 per kilogram, sedangkan beras kualitas bawah II berada pada Rp15.750 per kilogram. Pada kelompok beras medium, harga kualitas medium I mencapai Rp17.400 per kilogram dan kualitas medium II tercatat Rp17.150 per kilogram. Rincian tersebut menunjukkan nilai harga untuk setiap kelas beras sebagaimana tercantum dalam pemantauan, tanpa menggabungkan seluruh kategori menjadi satu harga rata-rata.

Adapun beras kualitas super I tercatat dengan harga Rp18.600 per kilogram. Sementara itu, beras kualitas super II berada pada angka Rp17.700 per kilogram. Dengan demikian, daftar harga beras yang dipantau PIHPS mencakup enam kategori, yaitu bawah I, bawah II, medium I, medium II, super I, dan super II. Penyebutan kelas secara terpisah penting karena setiap kategori memiliki nilai harga yang berbeda dalam pencatatan pangan nasional.

Seluruh angka tersebut bersumber dari pemantauan PIHPS dan disampaikan sebagai catatan harga pada saat data dihimpun. Data ini tidak menyimpulkan adanya kenaikan ataupun penurunan harga bawang dan beras. Tidak terdapat perbandingan dengan periode waktu sebelumnya dalam catatan yang digunakan, sehingga perubahan harga belum dapat dinilai hanya berdasarkan angka tersebut. Informasi ini memberikan gambaran harga per kilogram untuk komoditas dan kelas beras yang tercantum, tanpa menambahkan interpretasi mengenai arah pergerakan pasar.

Selain mencatat harga cabai rawit merah yang mencapai Rp132.850 per kilogram, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga memuat harga beberapa jenis cabai lainnya. Catatan tersebut menjadi bagian dari daftar harga eceran pangan nasional yang dipantau di Jakarta. Informasi ini menyajikan harga setiap komoditas berdasarkan jenisnya, sehingga masyarakat dapat melihat rincian harga cabai secara lebih jelas dalam satu pencatatan.

Dalam daftar tersebut, harga cabai merah besar tercatat sebesar Rp80.800 per kilogram. Angka ini merupakan harga eceran yang dicantumkan PIHPS untuk jenis cabai merah besar. Pencatatan harga itu disajikan bersama komoditas cabai lainnya dalam informasi harga pangan nasional yang tersedia bagi publik.

Jenis cabai berikutnya yang tercantum adalah cabai merah keriting dengan harga Rp112.450 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit hijau tercatat sebesar Rp118.950 per kilogram. Kedua angka tersebut melengkapi rincian harga aneka jenis cabai yang dicatat dalam daftar eceran pangan nasional.

Dengan demikian, daftar harga cabai yang dipantau di Jakarta mencakup cabai rawit merah sebesar Rp132.850 per kilogram, cabai merah besar Rp80.800 per kilogram, cabai merah keriting Rp112.450 per kilogram, dan cabai rawit hijau Rp118.950 per kilogram. Keempat harga itu disajikan sebagai informasi eceran pangan nasional, dengan setiap jenis cabai dicatat berdasarkan harga per kilogram. Data tersebut memberikan rincian nominal untuk masing-masing komoditas tanpa menggabungkannya ke dalam satu angka keseluruhan. Melalui pencatatan PIHPS, informasi harga berbagai jenis cabai dapat dibaca secara terpisah sesuai nama komoditasnya, termasuk harga cabai rawit merah, cabai merah besar, cabai merah keriting, serta cabai rawit hijau. Seluruh angka tersebut merujuk pada daftar harga yang dipantau di Jakarta.

Selain cabai rawit merah, data Panel Harga Pangan Strategis (PIHPS) juga mencatat perkembangan harga sejumlah komoditas pangan lain di tingkat nasional. Pada kelompok daging, harga daging ayam ras segar berada di angka Rp41.550 per kilogram. Komoditas ini menjadi salah satu bahan pangan yang banyak dibeli masyarakat sehingga pergerakan harganya kerap menjadi perhatian dalam pemantauan pasar.

Untuk daging sapi, PIHPS mencatat perbedaan harga berdasarkan kualitas. Daging sapi kualitas I dipasarkan dengan harga Rp147.850 per kilogram, sedangkan daging sapi kualitas II tercatat Rp145.550 per kilogram. Selisih harga tersebut mencerminkan pengelompokan mutu yang digunakan dalam pencatatan harga pangan, sekaligus memberikan gambaran mengenai rentang harga daging sapi yang tersedia bagi konsumen.

Pada komoditas gula, harga gula pasir kualitas premium tercatat sebesar Rp21.850 per kilogram. Sementara itu, gula pasir lokal berada pada level Rp20.400 per kilogram. Perbedaan harga kedua jenis gula tersebut menunjukkan adanya variasi berdasarkan kategori produk dan karakteristik yang ditawarkan di pasar eceran.

Kelompok minyak goreng juga tercantum dalam data pemantauan. Minyak goreng curah berada di angka Rp20.050 per kilogram. Adapun minyak goreng kemasan bermerek I tercatat Rp26.200 per kilogram, sedangkan minyak goreng kemasan bermerek II berada pada harga Rp24.200 per kilogram. Harga minyak goreng kemasan tercatat lebih tinggi dibandingkan minyak goreng curah, dengan perbedaan yang turut dipengaruhi bentuk kemasan dan merek produk.

Seluruh angka tersebut merupakan catatan harga komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional pada pemantauan yang disebutkan sumber.

Baca juga: Lonjakan Harga Cabai Rawit dan Dampaknya bagi Konsumen | Upaya Pemadaman Kebakaran di Taman Nasional Bromo | Lonjakan Harga Cabai di Pasar Jakarta