63.789 Pekerja di RI Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak : Okezone Economy

63.789 Pekerja di RI Kena PHK hingga September 2026, Jabar Terbanyak : Okezone Economy

Jakarta | Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja, disusul Provinsi Jawa Timur dengan 6.154 pekerja kena PHK. Adapun urutan berikutnya ditempati oleh Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang kena PHK, serta Provinsi DKI Jakarta sebanyak 4.587 orang.

Berdasarkan sebaran wilayah pada basis data tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional, yakni mencapai 13.044 orang. /read/2026/10/11/320/3247302/63-789-pekerja-di-ri-kena-phk-hingga-september-2026-jabar-terbanyak Share on mail Link successfully copied JAKARTA – Sebanyak 63.789 pekerja di Indonesia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari periode Januari hingga September 2026.

Data lain dalam laporan menunjukkan Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari data tersebut, Jakarta, Minggu (11/10/2026). Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan PHK dengan selang waktu kurang dari 6 bulan, pencatatan tersebut diidentifikasi sebagai duplikasi dan pencatatan yang terduplikasi tidak diperhitungkan dalam penyusunan statistik PHK," mengutip laporan. Halaman: 1 2 Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari Follow Topik Artikel : Pekerja Kemnaker Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PHK Massal PHK Share https://economy.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Angka tersebut dihimpun melalui informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi. Prosedur pembersihan data ganda ini dijalankan dengan melacak kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serupa yang disesuaikan dengan tanggal riil terjadinya PHK.

Baca juga: Menjelajahi Ragam Event Menarik di Jakarta Pusat September 2026 | Kode Redeem Free Fire untuk September 2026: Dapatkan Hadiah Gratis | Prakiraan Cuaca Sehari Penuh untuk 10 September 2026 di Indonesia