Jakarta | Dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2026, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan sejumlah insentif ekonomi yang mulai dijalankan pada kuartal IV 2026. Program-program tersebut menyasar masyarakat yang belum memiliki akses rekening, keluarga penerima bantuan pangan, serta pekerja berpenghasilan rendah. Pemerintah menyiapkan dukungan melalui anggaran khusus dan mekanisme penyaluran yang berbeda sesuai kebutuhan penerima.
Salah satu program yang dipaparkan adalah skema satu orang satu rekening. Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp1,28 triliun untuk membantu warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun yang belum memiliki rekening agar dapat membuka rekening. Inisiatif ini ditujukan untuk memperluas akses layanan keuangan formal. Kepemilikan rekening juga dapat memudahkan masyarakat menerima bantuan atau transaksi secara nontunai, meskipun rincian proses pembukaan rekening dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan program.
Di sektor pangan, pemerintah memberikan bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan kepada 33,24 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan dijadwalkan untuk periode Oktober hingga Desember 2026, dengan anggaran total Rp17,54 triliun. Dukungan ini diharapkan membantu menjaga ketersediaan pangan rumah tangga dan mengurangi beban belanja keluarga penerima selama tiga bulan tersebut. Jumlah penerima yang besar menjadikan ketepatan data dan distribusi sebagai bagian penting dari pelaksanaan bantuan.
Insentif lainnya adalah bantuan subsidi upah bagi pekerja yang memenuhi kriteria penghasilan. Nilainya Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, dengan total anggaran mencapai Rp11,97 triliun. Penerima adalah pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi, kabupaten, maupun kota yang berlaku. Walaupun dihitung untuk tiga bulan, bantuan akan dicairkan sekaligus pada November–Desember 2026. Dengan pencairan tersebut, pemerintah menargetkan dukungan dapat diterima pekerja menjelang akhir tahun, saat kebutuhan rumah tangga tetap perlu dipenuhi. Ketiga program ini menjadi bagian dari paket stimulus kuartal IV, dengan sasaran dan bentuk bantuan yang disesuaikan bagi kelompok penerima masing-masing.
Program stimulus transportasi dan perpajakan untuk menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026/2027 telah disetujui pada pertengahan tahun. Secara keseluruhan, rangkaian kebijakan ini menargetkan 16,6 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp883,4 miliar. Dukungan mencakup perjalanan kereta api, angkutan laut, layanan kepelabuhanan, serta penerbangan ekonomi domestik. Jadwal pelaksanaan dan cakupan tiap insentif berbeda, sehingga calon pengguna perlu memeriksa ketentuan sesuai moda perjalanan.
Untuk kereta api, pemerintah memberikan diskon 30 persen kepada 1,04 juta penerima manfaat, dengan anggaran Rp95,4 miliar. Program ini disebut mulai dilaksanakan pada 7 November 2026. Pada angkutan laut, diskon 30 persen berlaku untuk tarif dasar dan ditujukan kepada 414,6 ribu penumpang, dengan anggaran Rp38,3 miliar. Pelaksanaannya dimulai lebih awal, yakni 19 Oktober 2026. Selain potongan tarif penumpang, jasa kepelabuhanan memperoleh diskon 100 persen bagi 1,42 juta orang, dengan alokasi Rp27,7 miliar; kebijakan ini mulai berlaku 7 November 2026.
Insentif penerbangan ekonomi domestik menggabungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah sebesar 100 persen dengan diskon 50 persen untuk jasa penumpang. Potongan 50 persen juga mencakup jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat. Kebijakan ini menyasar 3,75 juta penerima manfaat dengan anggaran Rp722 miliar. Perjalanan yang memenuhi ketentuan berlangsung pada 22 Desember hingga 10 Januari, sementara pelaksanaannya mulai 20 Oktober 2026.
Rentang perjalanan tersebut perlu dibedakan dari keterangan umum mengenai diskon tiket pesawat, yang disebut berlaku pada 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Dengan demikian, tanggal 22 Desember bukan awal umum seluruh diskon tiket pesawat, melainkan periode perjalanan yang dicantumkan untuk insentif PPN dan potongan jasa penerbangan. Perbedaan jadwal ini penting diperhatikan saat merencanakan perjalanan dan memastikan kelayakan memperoleh manfaat. Rincian teknis, syarat tiket, serta mekanisme pemanfaatan dapat mengikuti ketentuan resmi masing-masing program.
Rencana stimulus ekonomi pada 2027 mencakup dukungan bagi pencari kerja melalui program magang nasional dan pelatihan vokasi bersertifikat, serta keringanan pajak penghasilan bagi pekerja. Kebijakan-kebijakan ini masih perlu dibedakan dari ketentuan yang telah berlaku: jadwal, cakupan, dan mekanisme pelaksanaan mengikuti keputusan serta aturan resmi pemerintah.
Program magang nasional direncanakan mulai April 2027 dengan sasaran 150.000 peserta. Skema ini ditujukan untuk memberi pengalaman kerja dan memperkenalkan peserta pada kebutuhan dunia usaha. Rincian mengenai bidang yang dibuka, persyaratan peserta, durasi magang, penyelenggara, dan hak peserta belum dapat dianggap final sebelum diumumkan dalam pedoman pelaksanaan. Calon peserta sebaiknya memantau informasi dari instansi pemerintah terkait agar memperoleh jadwal pendaftaran dan ketentuan yang sahih.
Selain magang, pemerintah merencanakan pemberian kompetensi bersertifikat bagi 300.000 peserta sepanjang Januari hingga Desember 2027. Pelatihan ini disebut akan dihubungkan dengan penempatan kerja, sehingga arahnya tidak hanya pada penyelesaian kursus atau penerbitan sertifikat, tetapi juga pada akses terhadap peluang kerja. Hasilnya akan bergantung pada kecocokan materi dengan kebutuhan industri, pengakuan sertifikasi, serta ketersediaan perusahaan dan lembaga pelatihan yang terlibat. Informasi teknis tentang proses seleksi dan layanan penempatan perlu menunggu pengumuman resmi.
Pada sisi perpajakan, rencana PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) disebut akan berlaku untuk seluruh sektor selama Januari–Desember 2027, bagi penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Jika direalisasikan sesuai rancangan, fasilitas tersebut dapat mengurangi beban pajak yang dipotong dari penghasilan pekerja yang memenuhi persyaratan. Namun, batas penghasilan, definisi penerima, prosedur klaim, dan tata cara pelaporan harus merujuk pada peraturan yang diterbitkan, bukan sekadar rencana kebijakan.
Pemerintah juga mempertimbangkan peningkatan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang saat ini sebesar Rp54 juta per tahun. Penyesuaiannya direncanakan dengan mempertimbangkan inflasi dan upah minimum kabupaten/kota. Besaran baru belum ditetapkan dan masih difinalisasi melalui peraturan menteri keuangan serta konsultasi dengan DPR RI. Karena itu, pekerja dan pemberi kerja sebaiknya menggunakan batas yang berlaku saat ini sampai perubahan ditetapkan secara resmi.
Sejumlah insentif yang direncanakan untuk 2027 menyasar sektor perumahan, perlindungan pekerja, dan industri perhiasan. Status dan ketentuan pelaksanaannya perlu diperhatikan karena beberapa kebijakan masih menunggu aturan teknis. Karena itu, rincian yang diumumkan sebaiknya dipahami sebagai rencana hingga dasar pelaksanaannya ditetapkan.
Di sektor properti, pemerintah merencanakan PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk rumah dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga maksimum Rp5 miliar. Pelaksanaannya masih menunggu penetapan Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan harga dan persyaratan lain perlu merujuk pada aturan yang nantinya diterbitkan, sehingga calon pembeli sebaiknya tidak menganggap fasilitas tersebut berlaku sebelum regulasi resmi tersedia.
Bagi peserta bukan penerima upah, terdapat rencana relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) berupa diskon 50 persen sepanjang Januari hingga Desember 2027. Sementara itu, tambahan manfaat insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dirinci menurut tingkat upah: tambahan 100 persen untuk upah di bawah Rp2,3 juta; Rp2,3 juta untuk upah Rp2,3 juta–Rp3,8 juta; serta 60 persen untuk upah Rp3,833 juta–Rp5 juta. Angka-angka tersebut dicantumkan sesuai rincian yang tersedia, tanpa menyimpulkan ketentuan bagi rentang yang tidak dijelaskan.
Rencana perumahan lainnya adalah KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung, dengan bunga tetap 6 persen.
Baca juga: Proyeksi Insentif Pajak Indonesia Terkait Pembangunan Ekonomi 2026 | Peristiwa Pengusiran Jemaat GKPI: Langkah Pemerintah dalam Menyediakan Tempat Ibadah Baru | Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras






