Jakarta | Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang dikenal sebagai Gus Ipul, menargetkan sedikitnya 48 juta keluarga terdaftar dalam Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) pada akhir 2026. Target tersebut mencakup masyarakat yang telah menerima bantuan sosial maupun keluarga lain yang membutuhkan perlindungan dan ingin mengajukan diri. Gus Ipul menyampaikan sasaran serta perkembangan pendaftaran itu dalam siaran pers pada Senin, 26 Oktober 2026.
Pendaftaran Perlinsos Digital bukan hanya ditujukan untuk menghimpun data calon penerima baru. Keluarga yang sudah tercatat sebagai penerima bantuan sosial juga perlu mengikuti pendataan ulang melalui sistem tersebut. Pembaruan ini menjadi bagian dari proses pencatatan agar informasi keluarga dapat masuk dalam basis data perlindungan sosial yang digunakan pemerintah. Dengan cakupan tersebut, registrasi diharapkan menjangkau penerima lama sekaligus membuka akses bagi warga yang selama ini belum terdaftar.
Masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan dapat mengajukan diri, baik secara mandiri maupun dengan dukungan agen. Berdasarkan keterangan Gus Ipul, lebih dari 13,2 juta keluarga telah mendaftar melalui salah satu dari dua cara tersebut. Angka itu menunjukkan partisipasi yang telah terkumpul dalam proses registrasi, meskipun masih jauh di bawah sasaran sedikitnya 48 juta keluarga pada penghujung 2026. Pemerintah menargetkan pendaftaran terus bertambah hingga batas waktu tersebut.
Peran agen turut mendukung warga dalam mengakses proses pendaftaran. Gus Ipul menyebut jumlah agen yang telah bergabung mencapai 816.674 orang. Kehadiran mereka memberi pilihan bagi keluarga yang membutuhkan bantuan saat melakukan registrasi, selain jalur pengajuan mandiri. Dengan demikian, proses pendataan tidak hanya bergantung pada satu cara, dan masyarakat dapat memilih kanal yang sesuai dengan kebutuhan serta kemampuannya.
Target pendaftaran ini menempatkan pendataan ulang dan pengajuan masyarakat sebagai dua bagian dari upaya perluasan Perlinsos Digital. Bagi penerima bansos yang sudah terdaftar, registrasi merupakan kesempatan untuk memperbarui pencatatan. Sementara itu, keluarga yang belum tercatat dapat mengajukan diri agar kebutuhan mereka masuk dalam proses pendataan. Angka keluarga pendaftar dan jumlah agen yang disampaikan Gus Ipul menjadi gambaran perkembangan program menuju sasaran akhir 2026.
Perlinsos Digital dikembangkan untuk memperkuat pendataan penerima bantuan sosial melalui proses registrasi ulang dan pengecekan kembali informasi. Langkah ini ditujukan untuk membangun data yang lebih lengkap dan terverifikasi, sehingga informasi mengenai calon penerima dapat diperiksa secara lebih cermat. Dalam proses tersebut, masyarakat diminta mengisi data yang diperlukan sebagai bagian dari pendataan. Registrasi menjadi sarana untuk memperbarui atau melengkapi informasi, bukan sekadar prosedur administratif yang otomatis menghasilkan bantuan. Dengan demikian, sistem dapat menggunakan data yang dihimpun untuk menilai kelayakan setiap orang sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendataan Perlinsos Digital menggunakan informasi berbasis nama dan alamat, yang dilengkapi dengan verifikasi biometrik atau pengenalan wajah. Penggabungan unsur identitas tersebut membantu proses pengecekan agar data yang diberikan dapat dikaitkan dengan orang yang bersangkutan. Verifikasi juga menjadi bagian dari upaya memastikan informasi pendaftaran tercatat secara lebih akurat. Masyarakat perlu memasukkan data dengan benar ketika mengikuti proses registrasi, karena informasi itu menjadi bahan yang diproses oleh sistem. Namun, adanya verifikasi biometrik tidak berarti bahwa seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan. Tahap ini berfungsi untuk mendukung pendataan dan pemeriksaan identitas.
Gus Ipul menegaskan bahwa pendaftaran dalam Perlinsos Digital merupakan bagian dari pendataan, bukan jaminan bahwa seseorang akan langsung menerima bansos. Keikutsertaan dalam registrasi tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai penerima. Sistem akan menentukan kelayakan berdasarkan data yang dimasukkan, sehingga hasilnya bergantung pada pemeriksaan terhadap informasi dalam proses tersebut. Karena itu, pendaftaran sebaiknya dipahami sebagai kesempatan untuk menyampaikan dan memverifikasi data, bukan sebagai kepastian memperoleh bantuan sosial. Penjelasan ini membedakan tercatat dalam proses pendataan dan dinyatakan layak menerima bantuan. Masyarakat dapat mengikuti registrasi dan memberikan informasi yang diperlukan, sementara keputusan kelayakan ditentukan melalui sistem berdasarkan data yang telah dihimpun.
Gus Ipul menjelaskan bahwa calon agen dapat memulai perannya dengan mendaftar melalui portal Perlinsos. Setelah mengisi data yang diminta, calon agen menjalani verifikasi biometrik. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pendaftaran sebelum mereka membantu warga di lingkungan sekitar mengakses layanan. Dengan alur ini, agen diharapkan dapat menjadi penghubung bagi keluarga yang membutuhkan bantuan untuk melakukan pendaftaran, terutama apabila mereka memerlukan pendampingan dalam menggunakan layanan digital. Peran agen berfokus pada membantu warga memahami akses pendaftaran, bukan menggantikan proses yang harus dijalani oleh keluarga itu sendiri.
Jumlah agen yang disebutkan mencakup berbagai unsur masyarakat. Sebanyak 176.755 orang berasal dari masyarakat umum, sementara 123.769 orang merupakan pegawai pemerintah daerah. Selain itu, terdapat 42.018 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan 48.676 orang dari unsur RT dan RW. Keterlibatan unsur yang beragam ini memungkinkan bantuan menjangkau lingkungan warga melalui orang-orang yang berada dekat dengan keluarga setempat. Angka-angka tersebut menunjukkan cakupan agen dari beberapa kelompok, dengan peran yang sama, yakni membantu warga di sekitarnya mengakses pendaftaran Perlinsos.
Agen menjalankan kegiatan tersebut secara sukarela dan tidak menerima bayaran. Karena itu, mereka tidak boleh meminta pungutan kepada warga atas bantuan yang diberikan. Penegasan ini penting agar keluarga dapat memperoleh pendampingan tanpa dibebani biaya tambahan dan tidak mengira bahwa pembayaran merupakan bagian dari pendaftaran. Warga dapat meminta bantuan kepada agen di lingkungan sekitar untuk mengakses layanan, sementara agen perlu menjaga agar bantuan tetap diberikan secara sukarela. Keluarga yang membutuhkan, termasuk tetangga yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, dapat diajak untuk memanfaatkan pendampingan yang tersedia. Membantu mereka mengetahui akses pendaftaran dapat memudahkan keluarga menjangkau layanan Perlinsos, tanpa pungutan dan tanpa mengubah alur pendaftaran yang telah dijelaskan.
Pengembangan Perlinsos Digital berjalan seiring dengan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi landasan untuk memastikan bantuan sosial dapat menjangkau keluarga secara lebih tepat. Hingga saat ini, data lebih dari 31 juta keluarga telah dimutakhirkan. Proses tersebut tidak hanya mengandalkan pendataan pemerintah, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi keluarga di lingkungannya. Keterlibatan warga dinilai penting karena masyarakat setempat kerap mengetahui perubahan keadaan sosial dan ekonomi yang belum tercermin dalam catatan administrasi. Dengan data yang terus diperbarui, pemerintah diharapkan memiliki gambaran yang lebih sesuai dengan kondisi nyata ketika merencanakan dan menyalurkan perlindungan sosial.
Partisipasi masyarakat dalam proses ini tercatat melalui 641.222 usulan dan 84.281 sanggahan. Angka tersebut menunjukkan bahwa warga menggunakan saluran yang tersedia untuk mengajukan keluarga yang dinilai perlu diperhatikan maupun menyampaikan keberatan terhadap informasi yang dianggap tidak tepat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyambut keterlibatan warga tersebut. Ia menilai sanggahan bukan sekadar penolakan, melainkan informasi penting yang dapat membantu memperbaiki dan memeriksa kembali data. Masukan semacam itu perlu ditindaklanjuti secara cermat agar pemutakhiran berlangsung berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi atau kepentingan tertentu.
Keakuratan DTSEN membutuhkan kerja bersama dari berbagai pihak. Perangkat wilayah, operator data, pendamping sosial, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial memiliki tanggung jawab untuk memasukkan serta memeriksa informasi secara jujur. Setiap pihak perlu menjalankan perannya dengan teliti, menjaga kualitas data, dan memperhatikan perubahan kondisi keluarga di lapangan.
Baca juga: Strategi Transformasi Digital Telkom Melalui Inisiatif SCALE | Investasi Strategis MDI Ventures dalam Keamanan Siber untuk Menghadapi Ancaman Digital | Keluarga Korban Terpuruk, Janji Pelaku Tak Ditepati






