Jakarta | Polda Metro Jaya menyerahkan Direktur Utama Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF), beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut merupakan pelimpahan perkara tahap II, yakni proses ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara beralih dari tahap penyidikan kepolisian ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Perkara yang menjerat ASF berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiga dugaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Statusnya tetap sebagai dugaan tindak pidana; pembuktian atas rangkaian peristiwa dan tanggung jawab pihak yang disangkakan akan diuji lebih lanjut melalui proses hukum, termasuk di persidangan.
Penyerahan barang bukti bersama tersangka menjadi bagian penting dalam kelanjutan penanganan perkara. Barang bukti yang diterima jaksa akan dipelajari untuk menyusun dakwaan dan mendukung pembuktian di pengadilan. Pada tahap berikutnya, jaksa berwenang menilai kecukupan materi perkara sebelum membawa kasus tersebut ke persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelimpahan tahap II terhadap ASF tidak dengan sendirinya berarti seluruh proses telah selesai. Kejaksaan masih perlu melaksanakan tahapan penuntutan, sementara pengadilan nantinya akan memeriksa bukti dan keterangan yang diajukan para pihak. Putusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan penipuan, penggelapan, serta TPPU berada pada kewenangan majelis hakim setelah pemeriksaan perkara.
Perkembangan ini juga perlu dibedakan dari status pihak lain yang mungkin terkait dalam perkara Hanania Travel. Penyerahan ASF beserta barang bukti merujuk pada berkas dan tersangka yang telah dilimpahkan, bukan secara otomatis menunjukkan bahwa penanganan terhadap pihak lain sudah mencapai tahap yang sama. Informasi mengenai proses pihak lain perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Dengan demikian, fokus pelimpahan saat ini adalah kelanjutan perkara ASF di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan persiapan proses penuntutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menerangkan bahwa berkas perkara ASF dalam perkara Hanania Travel telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 24 September 2026. Status tersebut menandai selesainya pemeriksaan kelengkapan berkas oleh pihak kejaksaan, sehingga perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya. Keterangan ini menjelaskan posisi berkas ASF pada tanggal tersebut dan menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pelimpahan.
Menurut Budi, setelah berkas dinyatakan P-21, penyidik melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan pada 25 September 2026. Dengan demikian, pelimpahan itu berlangsung sehari setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Tahapan tersebut merupakan penyerahan perkara dari penyidik kepada jaksa, termasuk tersangka dan barang bukti, untuk diproses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Budi menyampaikan urutan tersebut sebagai bagian dari penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ASF.
Dalam keterangannya, Budi menyebut berkas ASF telah lengkap pada 24 September 2026, kemudian pada 25 September 2026 penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Pernyataan itu menegaskan dua tahap yang berbeda dalam kronologi penanganan perkara: pemenuhan kelengkapan berkas terlebih dahulu, lalu pelimpahan tersangka dan barang bukti. Informasi tersebut tidak mengubah makna bahwa status P-21 menjadi penanda berkas siap ditindaklanjuti melalui proses kejaksaan. Sampai pada tahap yang dijelaskan itu, keterangan berfokus pada berkas ASF dan pelimpahannya, tanpa merinci tahapan lanjutan yang akan ditempuh. Urutan tanggal tersebut memberikan gambaran mengenai proses administratif perkara, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto.
Berkas perkara Fitriatun Nisa Bahri (F), istri ASF, belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk P-19 untuk dilengkapi. Dengan demikian, penanganan perkara F masih berada pada tahap pemenuhan petunjuk jaksa dan belum dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan.
Pengembalian berkas melalui P-19 merupakan bagian dari proses penelitian jaksa. Pada tahap ini, jaksa memberikan arahan mengenai hal-hal yang perlu diperjelas atau dilengkapi oleh penyidik sebelum berkas dinilai memenuhi syarat. Dalam perkara F, penyidik perlu menindaklanjuti petunjuk tersebut dan memastikan seluruh kebutuhan pembuktian yang diminta telah dipenuhi. Status ini berbeda dengan berkas perkara Dirut Hanania Travel yang telah dinyatakan lengkap.
Budi menyampaikan bahwa penyidik akan menindaklanjuti petunjuk P-19 dari jaksa. Langkah tersebut mencakup pemenuhan arahan yang tercantum dalam pengembalian berkas serta pelengkapan alat bukti yang diperlukan. Setelah proses itu selesai, berkas perkara F akan diserahkan kembali kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti. Penilaian akhir mengenai kelengkapan tetap berada pada jaksa, setelah seluruh petunjuk ditangani dan dokumen pendukung diterima.
Proses melengkapi berkas dapat melibatkan pemeriksaan tambahan maupun pengumpulan keterangan atau dokumen, sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam petunjuk jaksa. Namun, rincian langkah yang akan ditempuh tidak dapat dipastikan hanya dari status P-19. Penyidik perlu menyesuaikan tindak lanjut dengan isi petunjuk yang diterima, kemudian menyampaikan hasilnya secara resmi. Apabila jaksa menilai berkas telah lengkap, proses perkara dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Untuk saat ini, perkara F masih menunggu penyelesaian tahap tersebut. Pengembalian berkas tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa perkara dihentikan; prosesnya berlanjut melalui koordinasi penyidik dan jaksa. Perkembangan berikutnya bergantung pada pemenuhan petunjuk, kecukupan alat bukti, serta hasil penelitian ulang jaksa setelah berkas diserahkan kembali.
F ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Hanania Travel. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dan menelaah alat bukti yang dinilai mengarah pada dugaan keterlibatan F. Dengan demikian, penyidikan perkara tersebut kini mencakup pihak lain selain tersangka yang sebelumnya telah diproses. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap F, tetapi dugaan yang disangkakan tetap harus diuji melalui tahapan peradilan. F belum dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menyampaikan keterangan mengenai penetapan tersebut pada 1 Agustus 2026. Menurut Iman, keputusan menjadikan F sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik dalam proses penanganan perkara. Keterangan itu menjelaskan alasan penyidik menaikkan status F, yakni adanya bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab pidana. Pihak berwenang masih perlu melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara keterangan lebih lanjut mengenai rincian alat bukti tidak perlu diasumsikan di luar informasi yang disampaikan.
Iman juga menjelaskan bahwa F telah ditahan dalam bentuk tahanan kota. Artinya, status penahanan F berbeda dari penempatan di rumah tahanan, meskipun ia tetap berada dalam pengawasan dan wajib mematuhi ketentuan yang melekat pada tahanan kota. Informasi mengenai bentuk penahanan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian terkait perkembangan perkara. Tahanan kota tidak mengubah status F sebagai tersangka ataupun dasar penetapannya; kedua hal itu merupakan aspek terpisah dalam proses hukum. Perkembangan penyidikan selanjutnya, termasuk pemeriksaan dan pemenuhan prosedur, akan menentukan langkah berikutnya dalam penanganan perkara. Untuk saat ini, keterangan resmi yang tersedia menegaskan dua hal: penyidik menetapkan F sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan, dan F menjalani penahanan dalam bentuk tahanan kota.
Baca juga: 18 Bulan Kasus Suarni Berjalan, Kejaksaan Disebut Belum Terima Berkas Lengkap | Panduan Lengkap Kriteria Penerima Bansos KAJ September 2026 | Panduan Lengkap Tiket Pertandingan Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026






