Pengungkapan Kasus Sabu di Tambora: Tiga Orang Ditangkap, Dua Masuk DPO

Pengungkapan Kasus Sabu di Tambora: Tiga Orang Ditangkap, Dua Masuk DPO

Jakarta | Polsek Metro Tamansari menangkap tiga orang yang diduga terkait peredaran atau penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas menyita empat paket kecil berisi kristal yang diduga sabu, dengan berat bruto keseluruhan 4,38 gram. Tiga orang yang ditangkap disebut berinisial KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.

Peristiwa ini menjadi pengungkapan kasus narkotika di wilayah Tambora yang melibatkan dugaan peredaran maupun penyalahgunaan sabu. Namun, keterangan yang tersedia belum merinci peran masing-masing orang, sehingga belum dapat dipastikan apakah mereka diduga terlibat dalam distribusi, penggunaan, atau bentuk keterlibatan lain. Informasi yang dapat dipastikan pada tahap ini mencakup lokasi penangkapan, waktu kejadian, jumlah orang yang diamankan, serta barang yang disita.

Empat paket kecil tersebut dilaporkan berisi kristal yang diduga sabu, bukan zat yang telah dipastikan melalui hasil pemeriksaan dalam keterangan awal. Berat bruto 4,38 gram merujuk pada berat barang sitaan sebagaimana disebutkan, tanpa rincian lebih lanjut mengenai berat bersih atau hasil pengujian. Identitas ketiga orang juga disampaikan menggunakan nama atau inisial yang tersedia, yakni KI alias Elung, SI alias Tole, dan RA.

Dengan demikian, informasi awal mengenai kejadian ini terbatas pada penangkapan tiga orang oleh Polsek Metro Tamansari di sebuah rumah di Jalan Kramat I, Tanah Sereal, Tambora, pada Sabtu dini hari, 24 Oktober 2026. Petugas menyita empat paket kecil kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,38 gram. Rincian lain, termasuk kronologi penangkapan, dugaan peran tiap orang, dan hasil pemeriksaan atas barang sitaan, tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia. Karena itu, uraian mengenai kasus ini perlu tetap berpegang pada keterangan tersebut dan membedakan dugaan dari fakta yang telah dipastikan.Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menyampaikan bahwa para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda dalam perkara narkotika yang diungkap di Tambora. KI diduga berperan sebagai pengedar, sementara SI dan RA diduga sebagai penyalahguna narkotika. Keterangan tersebut merupakan dugaan awal yang disampaikan kepolisian dalam penanganan kasus ini, sehingga peran masing-masing masih mengikuti proses pemeriksaan dan penyidikan.

Selain barang bukti yang diduga berupa sabu, petugas turut menyita sejumlah benda yang menurut keterangan kepolisian diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran. Barang tersebut mencakup plastik klip dengan berbagai ukuran dan satu timbangan digital. Keberadaan benda-benda itu menjadi bagian dari barang yang diamankan untuk mendukung pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas para tersangka. Namun, fungsi dan kaitan setiap benda dengan perkara tetap harus dipastikan melalui penyidikan.

Petugas juga menyita enam alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu. Selain itu, sejumlah telepon genggam dan dua sepeda motor turut diamankan. Seluruh barang tersebut dicatat sebagai barang bukti atau benda yang diduga terkait dengan perkara, sebagaimana disampaikan Kompol Bobby. Penyitaan itu menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri dugaan peredaran serta memeriksa kemungkinan hubungan barang-barang tersebut dan peran KI, SI, maupun RA.

Dalam pemeriksaan terhadap ketiganya, hasil tes urine dinyatakan positif mengandung metamfetamin dan amfetamin. Informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut juga disampaikan oleh Kapolsek Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar. Hasil positif merupakan keterangan pemeriksaan yang dicatat dalam penanganan perkara, sementara status dan dugaan peran para pihak tetap perlu dipahami sesuai proses hukum yang berlaku. Dengan demikian, keterangan mengenai dugaan pengedaran oleh KI, dugaan penyalahgunaan oleh SI dan RA, barang-barang yang disita, serta hasil tes urine bersumber pada penjelasan kepolisian, bukan penetapan akhir mengenai kesalahan para tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, KI memberikan keterangan mengenai asal sabu yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ia mengaku memperoleh barang itu dari seseorang berinisial A. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam keterangan awal tersebut, A kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dicari oleh pihak kepolisian. Status pencarian itu menunjukkan bahwa penyidik masih berupaya menemukan serta memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami dugaan keterlibatannya.

KI juga menyebut nama TA, yang menurut pengakuannya diduga ikut terlibat dalam proses pengambilan barang. TA turut disebut telah masuk DPO. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang ditelusuri penyidik, termasuk untuk memastikan peran masing-masing orang, hubungan mereka dengan KI, serta bagaimana barang yang diduga narkotika itu berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Sampai proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dilakukan, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan A maupun TA.

Menurut penuturan awal KI, sabu yang dimaksud diperoleh dalam jumlah sekitar 30 gram. Barang itu diduga diambil dari sebuah lokasi di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 Oktober, kemudian dibawa ke wilayah Tambora. Rangkaian waktu dan lokasi tersebut masih perlu dicocokkan dengan temuan penyidik, keterangan pihak lain, serta bukti yang dikumpulkan dalam penanganan perkara. Informasi mengenai titik pengambilan dan perjalanan barang, karena itu, tetap merupakan bagian dari versi yang disampaikan tersangka saat pemeriksaan awal.

KI juga mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi sabu melalui perantara. Pengakuan ini dapat membantu penyidik memetakan dugaan jalur peredaran dan pihak-pihak yang mungkin berhubungan dengan transaksi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan setiap transaksi yang disebutkan. Seluruh uraian tentang sumber, jumlah, lokasi pengambilan, maupun peran orang lain saat ini bersandar pada keterangan awal KI. Informasi tersebut belum dipastikan secara independen dan masih harus diuji melalui penyelidikan, pemeriksaan lanjutan, serta bukti pendukung. Dengan demikian, A dan TA tetap harus dipandang sebagai pihak yang dicari dalam proses hukum, sementara dugaan peran mereka belum merupakan fakta yang telah dipastikan.Setelah pengungkapan perkara sabu di Tambora, ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tamansari. Mereka menjalani pemeriksaan untuk mengklarifikasi peran masing-masing serta mengetahui hubungan para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari penanganan lanjutan setelah petugas melakukan tindakan awal di lokasi. Barang bukti turut diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk dicatat serta diteliti sesuai prosedur, sehingga dapat mendukung proses penyidikan.

Penanganan awal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP M Fauzan Yonnadi bersama Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban. Keduanya mengoordinasikan langkah kepolisian terhadap orang-orang yang diamankan dan barang bukti, sebelum perkara ditangani lebih lanjut oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak dan mengumpulkan keterangan yang diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara lebih jelas. Proses tersebut juga mencakup pencatatan barang bukti dan pendalaman informasi yang diperoleh selama penanganan.

Penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri asal barang yang ditemukan. Keterangan para pihak yang diamankan juga terus didalami guna memastikan peran masing-masing, menguji informasi yang telah diperoleh, serta mencari kaitan dengan dugaan keterlibatan pihak lain. Selain itu, polisi berupaya menemukan dua orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan ini dilakukan agar keberadaan kedua orang tersebut dapat diketahui dan proses hukum terhadap semua pihak yang diduga terkait dapat berjalan sesuai ketentuan. Informasi yang terkumpul akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya.

Dalam penanganan perkara ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132.

Baca juga: Bayu Wicaksono Alias Encek Ditangkap di Myanmar, Diduga Tetap Kendalikan Jaringan Sabu | Dua Penjahat Curanmor Ditangkap Massa di Depok | Penggerebekan Narkoba di Jayanti: Satu Tersangka Ditangkap