Operasi Sarang Narkoba di Riau Ungkap 29 Kasus dan Sita 101,05 Kilogram Narkotika

Operasi Sarang Narkoba di Riau Ungkap 29 Kasus dan Sita 101,05 Kilogram Narkotika

Pekanbaru | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran kepolisian resor mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9–23 Oktober 2026. Selama 15 hari pelaksanaan, petugas menangkap 39 tersangka dan menyita narkotika dengan total berat 101,05 kilogram. Di luar penindakan terhadap perkara pidana, operasi tersebut juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 pengguna.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Polisi Putu Yudha Prawira menyampaikan keterangan mengenai hasil operasi itu di Pekanbaru pada Sabtu. Data tersebut menggambarkan cakupan kegiatan yang dilakukan oleh direktorat bersama jajaran polres di wilayah Riau selama periode operasi. Penanganannya mencakup pengungkapan perkara, penangkapan orang yang diduga terlibat, penyitaan barang bukti, serta fasilitasi rehabilitasi bagi pengguna.

Jumlah 29 kasus menjadi catatan utama dari operasi tersebut, sementara 39 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penindakan. Kepolisian juga menyita total 101,05 kilogram narkotika. Angka itu merupakan jumlah keseluruhan barang bukti yang tercatat dari kasus-kasus yang terungkap selama operasi, bukan keterangan mengenai satu jenis narkotika tertentu. Rincian jenis maupun nilai barang bukti tidak tercantum dalam informasi yang disampaikan.

Selain langkah penegakan hukum, rehabilitasi terhadap 150 pengguna menjadi bagian dari hasil Operasi Sarang Narkoba. Fasilitasi rehabilitasi menunjukkan bahwa penanganan dalam operasi tidak hanya berfokus pada proses pidana, tetapi turut mencakup akses penanganan bagi pengguna. Jumlah tersebut disampaikan sebagai capaian rehabilitasi selama pelaksanaan operasi; keterangan yang tersedia tidak merinci lokasi layanan, durasi program, atau mekanisme penanganannya.

Dengan demikian, laporan hasil operasi memuat dua bentuk respons yang berjalan beriringan: penindakan atas dugaan tindak pidana narkotika dan fasilitasi rehabilitasi bagi pengguna. Polda Riau menghimpun capaian itu melalui kerja Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran polres selama rentang 9 hingga 23 Oktober 2026. Seluruh angka tersebut menjadi gambaran resmi yang disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau di Pekanbaru pada Sabtu.

Rincian barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut mencakup beberapa jenis narkotika dan barang terkait. Komposisi yang dilaporkan terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang mengandung etomidate. Angka-angka ini merupakan rincian barang bukti yang disebutkan dalam operasi, bukan jumlah kasus atau ukuran lain.

Untuk narkotika berbentuk serbuk, catatan barang bukti memuat sabu-sabu sebanyak 82,75 kilogram. Sementara itu, ganja yang disita tercatat sebanyak 18,07 kilogram. Kedua angka berat tersebut perlu dibaca sesuai satuannya masing-masing dan tidak dicampur dengan hitungan barang berbentuk satuan. Jika dijumlahkan, berat sabu-sabu dan ganja yang tercantum mencapai 100,82 kilogram. Nilai tersebut hanya merangkum berat dua jenis barang bukti itu.

Selain barang bukti yang dicatat dalam kilogram, operasi juga mengamankan 258 butir pil ekstasi. Jumlah tersebut dinyatakan dalam satuan butir, sehingga tidak dapat disamakan dengan nilai berat sabu-sabu atau ganja tanpa data tambahan. Ada pula 62 cartridge yang mengandung etomidate. Rincian cartridge disajikan sebagai jumlah unit, terpisah dari pencatatan berat kedua jenis narkotika tersebut dan jumlah pil ekstasi.

Dengan demikian, daftar yang dilaporkan memuat empat rincian: 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, dan 62 cartridge berisi etomidate. Penyebutan angka secara terpisah membantu pembaca memahami jenis serta satuan barang bukti yang diamankan. Jumlah berat sabu-sabu dan ganja adalah 100,82 kilogram, sedangkan ekstasi dan cartridge dihitung masing-masing dalam butir dan unit. Seluruh angka itu merupakan rincian dari total barang bukti yang disebutkan dalam operasi, dengan bentuk pencatatan mengikuti jenis barangnya. Informasi tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan asal barang, tujuan peredaran, ataupun siapa yang memilikinya; hal-hal itu tidak dinyatakan dalam rincian komposisi barang bukti ini.

Operasi sarang narkoba di Riau diarahkan ke sejumlah titik yang dinilai rawan dan terindikasi menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Sasaran tersebut ditetapkan berdasarkan informasi dan pemetaan wilayah, sehingga petugas dapat melakukan penindakan secara terarah. Langkah ini tidak hanya berfokus pada pengungkapan perkara, tetapi juga dimaksudkan untuk mengganggu ruang gerak jaringan yang memanfaatkan lokasi tertentu untuk menjalankan aktivitas ilegal. Kehadiran aparat di titik-titik tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah lokasi rawan kembali digunakan untuk peredaran atau konsumsi narkotika.

Yudha menjelaskan bahwa operasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta petunjuk Kapolda Riau yang baru. Dengan demikian, kegiatan tersebut merupakan respons terhadap arahan pimpinan sekaligus pelaksanaan tugas kepolisian di daerah. Petunjuk itu menjadi dasar bagi jajaran untuk memperkuat penanganan di lapangan, termasuk menyasar titik-titik yang telah terindikasi. Penjelasan tersebut menempatkan operasi sebagai langkah terkoordinasi, bukan kegiatan yang berdiri sendiri, dalam menghadapi ancaman peredaran narkotika di wilayah Riau.

Penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polda Riau untuk menekan peredaran gelap narkotika dan memberantas bandar. Upaya tersebut dijalankan melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, penanganan juga mencakup pemulihan pengguna melalui rehabilitasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Pendekatan ini membedakan penanganan terhadap jaringan pemasok dan pengguna, dengan tetap menempatkan proses hukum serta pemulihan dalam kerangka yang sah. Dengan menyasar titik rawan dan menindaklanjuti arahan pimpinan, kepolisian berupaya mengurangi kesempatan terjadinya transaksi, membatasi akses narkotika, dan mendorong penanganan yang lebih menyeluruh. Komitmen tersebut menegaskan bahwa pemberantasan tidak hanya dilakukan lewat penangkapan, tetapi juga melalui langkah pemulihan yang sesuai bagi pengguna. Pelaksanaannya tetap mengacu pada prosedur dan peraturan, sehingga upaya penindakan maupun rehabilitasi dapat berjalan secara terukur dan bertanggung jawab.

Catatan penanganan dalam operasi ini mencakup capaian pada tingkat Ditresnarkoba Polda Riau dan hasil dari satuan kewilayahan, seperti polresta dan polres. Angka kedua tingkat tersebut perlu dibaca secara terpisah agar jumlah kasus, tersangka, barang bukti, serta warga yang menjalani rehabilitasi tidak tercampur. Rincian yang tersedia menunjukkan bahwa masing-masing satuan melaporkan kegiatan penindakan dan tindak lanjut yang berbeda. Karena itu, capaian satu polres tidak dapat dianggap mewakili keseluruhan hasil di tingkat polres.

Pada tingkat Polda, Ditresnarkoba Polda Riau mengungkap tujuh kasus dan menetapkan sembilan tersangka. Barang bukti yang disebut dalam catatan untuk bagian ini meliputi 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi. Selain penindakan dan penyitaan tersebut, Ditresnarkoba memfasilitasi rehabilitasi bagi 79 orang. Seluruh angka ini merupakan rincian capaian Ditresnarkoba, bukan gabungan angka dari polres-polres. Pembedaan ini penting ketika data dibaca berdampingan dengan laporan satuan kewilayahan.

Sebagai contoh capaian tingkat polres, Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Satuan ini juga merehabilitasi lima warga. Rincian yang tersedia untuk Polresta Pekanbaru tidak menyebut angka barang bukti, sehingga tidak tepat untuk menambahkan jumlah atau jenis narkotika pada laporan tersebut. Angka kasus, tersangka, dan rehabilitasi itu disajikan khusus sebagai hasil Polresta Pekanbaru, terpisah dari catatan Ditresnarkoba Polda Riau.

Polres Dumai mencatat dua kasus yang diungkap dengan dua tersangka, serta merehabilitasi 26 orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkoba Baru | Pemberantasan Narkoba di Duren Sawit: Pengedar Ganja Tertangkap | Penggagalan Penyulundupan Narkoba di Jawa Barat