Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa penguatan sistem teknologi informasi di setiap instansi yang terlibat dalam aplikasi digital perlindungan sosial merupakan kebutuhan mendasar. Sistem yang memadai diperlukan agar aplikasi tidak hanya berfungsi sebagai sarana pencatatan, tetapi juga mampu mendukung pertukaran dan pemanfaatan data secara teratur di lembaga pemerintah. Tanpa kesiapan teknologi yang seimbang, proses integrasi berisiko terhambat oleh perbedaan kapasitas, format, maupun tata kelola data.
Dalam konteks perlindungan sosial, data yang dikelola oleh berbagai instansi perlu dapat dipadukan dan diolah secara efektif. Integrasi tersebut membantu pemerintah memperoleh informasi yang lebih menyeluruh dalam menjalankan program dan menentukan langkah kebijakan. Karena itu, penguatan infrastruktur digital perlu mencakup kemampuan jaringan, perangkat, aplikasi, serta sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Kesiapan unsur-unsur itu mendukung kelancaran arus informasi lintas instansi dan mengurangi kendala teknis ketika data digunakan bersama.
Tito juga menggarisbawahi pentingnya menjaga keamanan dan keandalan sistem. Data perlindungan sosial berkaitan dengan masyarakat dan harus dikelola secara bertanggung jawab. Instansi terkait perlu memastikan sistem dapat melindungi informasi dari akses yang tidak berwenang, sekaligus tetap tersedia dan berfungsi ketika dibutuhkan. Langkah pengamanan perlu berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan interoperabilitas, sehingga keterhubungan antarsistem tidak mengorbankan perlindungan data. Pemeliharaan berkala, pengendalian akses, serta kesiapan menghadapi gangguan menjadi bagian penting dari pengelolaan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Mendagri di Jakarta pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pesan tersebut menempatkan penguatan teknologi informasi sebagai fondasi bagi kerja sama digital antarlembaga, bukan sekadar pembaruan perangkat. Setiap instansi yang berpartisipasi perlu membangun kapasitas yang sesuai dan menjaga standar pengelolaan yang dapat mendukung pertukaran data secara aman. Dengan sistem yang kuat dan terpercaya, proses integrasi serta pengolahan informasi perlindungan sosial dapat berlangsung lebih baik, sehingga pemerintah memiliki dukungan data yang lebih konsisten dalam menjalankan tugasnya.
Penentuan kelayakan penerima bantuan perlindungan sosial memerlukan gambaran yang utuh mengenai kondisi rumah tangga, bukan sekadar pemeriksaan satu dokumen atau satu basis data. Karena itu, informasi dari sejumlah instansi perlu dipadukan agar penilaian dapat mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi secara lebih menyeluruh. Data yang saling melengkapi membantu petugas mengenali perbedaan kondisi yang tercatat dan kebutuhan nyata di lapangan, sekaligus mengurangi risiko bantuan tidak tepat sasaran. Penggabungan tersebut juga dapat mendukung proses verifikasi yang lebih konsisten, selama informasi digunakan sesuai tujuan dan dikelola dengan perlindungan yang memadai.
Ragam data yang relevan mencakup kepemilikan tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta kepemilikan kendaraan yang bersumber dari kepolisian. Informasi aset itu dapat menjadi salah satu bahan untuk memahami profil ekonomi calon penerima, tetapi tidak semestinya ditafsirkan secara terpisah dari konteks rumah tangga. Penilaian juga memerlukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai rujukan kondisi sosial ekonomi, serta data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data kependudukan membantu memastikan identitas dan susunan keluarga, sedangkan sumber lainnya memberi sudut pandang tambahan tentang keadaan dan aset yang tercatat.
Dalam proses pengolahan, kecerdasan buatan dapat membantu membaca, mencocokkan, dan mengategorikan informasi dari berbagai sumber untuk menandai pola yang berkaitan dengan kelayakan penerima. Dukungan ini berpotensi mempercepat analisis dan membantu petugas menelaah jumlah data yang besar secara lebih terstruktur. Namun, keluaran sistem tetap merupakan bahan pendukung, bukan keputusan final yang berdiri sendiri. Perbedaan format, data yang belum diperbarui, maupun keadaan khusus keluarga perlu diperiksa sebelum kesimpulan dibuat. Karena itu, hasil analisis teknologi perlu disertai verifikasi dan pertimbangan manusia yang transparan. Dengan tata kelola yang jelas, integrasi data lintas instansi dapat memperkuat ketepatan sasaran, menjaga akuntabilitas, dan membantu memastikan bantuan diberikan berdasarkan kondisi penerima yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanfaatan sistem berbasis teknologi informasi dapat mempercepat pengumpulan, pengolahan, dan pertukaran data perlindungan sosial. Proses yang sebelumnya dilakukan secara manual dapat berlangsung lebih efisien ketika data tersimpan dalam sistem digital dan dapat diakses oleh instansi yang berwenang. Kecepatan ini penting untuk mendukung pemadanan data, memperbarui informasi penerima manfaat, serta membantu pemerintah mengambil keputusan secara tepat waktu. Namun, ketergantungan pada teknologi juga membawa risiko. Kerusakan perangkat, gangguan jaringan, kegagalan aplikasi, maupun serangan siber dapat membuat sistem tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Jika hal itu terjadi, proses verifikasi dan layanan kepada masyarakat berpotensi melambat atau terhenti.
Karena itu, percepatan digitalisasi perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur dan prosedur penanganan gangguan. Sistem administrasi kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) disebut telah diperkuat untuk mendukung pengelolaan data. Penguatan tersebut menjadi bagian penting karena data kependudukan digunakan sebagai rujukan dalam berbagai layanan dan program pemerintah. Meski demikian, integrasi data perlindungan sosial tidak hanya bergantung pada satu lembaga. Instansi lain yang mengirim, menerima, atau memanfaatkan data juga perlu memastikan perangkat, aplikasi, dan jaringan mereka mampu bekerja secara stabil. Kesiapan bersama dapat mengurangi hambatan saat volume permintaan meningkat dan ketika data perlu dipertukarkan lintas sistem.
Tito mengimbau seluruh instansi yang terlibat agar turut memperkuat infrastruktur digital, bukan hanya mengandalkan kesiapan Dukcapil. Kapasitas penyimpanan perlu disesuaikan dengan pertumbuhan jumlah data dan kebutuhan akses, sehingga sistem tidak mudah penuh atau melambat. Lebar pita jaringan juga harus memadai agar pertukaran informasi berjalan lancar, terutama pada waktu penggunaan tinggi. Selain itu, lembaga perlu menyiapkan sistem pencadangan secara berkala serta prosedur pemulihan agar data dan layanan dapat dipulihkan ketika terjadi kerusakan. Keamanan siber harus menjadi perhatian setara, melalui perlindungan akses, pemantauan ancaman, pembaruan sistem, dan kesiapan merespons insiden. Langkah-langkah tersebut membantu menjaga ketersediaan, kerahasiaan, dan keutuhan data, sekaligus mendukung layanan perlindungan sosial yang lebih andal bagi masyarakat.
Dalam pengembangan aplikasi perlindungan sosial, integrasi data perlu berjalan seiring dengan pelindungan data pribadi. Tito menekankan bahwa pengelolaan informasi yang dihimpun dan digunakan melalui aplikasi tersebut harus mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kepatuhan ini menjadi dasar agar proses pengumpulan, pemanfaatan, penyimpanan, dan pertukaran data dilakukan secara bertanggung jawab. Data yang berkaitan dengan penerima perlindungan sosial dapat memuat informasi sensitif, sehingga pengelolaannya tidak cukup hanya mengutamakan kemudahan akses atau kecepatan pelayanan. Setiap tahapan perlu memperhatikan tujuan penggunaan, kewenangan pihak yang mengakses, serta langkah pengamanan yang sesuai. Dengan begitu, integrasi antarsistem dapat mendukung pelayanan publik tanpa mengabaikan hak dan keamanan masyarakat yang datanya dikelola.
Perhatian terhadap privasi juga berkaitan langsung dengan penguatan infrastruktur teknologi informasi. Sistem IT yang andal diperlukan untuk mengurangi risiko akses tidak sah, kebocoran, maupun penyalahgunaan data yang berada dalam pengelolaan instansi terkait. Pengamanan dapat mencakup pengaturan hak akses berdasarkan tugas, pemantauan aktivitas, perlindungan saat data disimpan dan dikirim, serta kesiapan menangani insiden. Langkah-langkah tersebut perlu diterapkan secara konsisten, bukan hanya pada aplikasi yang terlihat oleh pengguna, tetapi juga pada jaringan, perangkat, dan proses internal yang menopangnya. Koordinasi antarlembaga pun perlu disertai prosedur yang jelas mengenai pertukaran informasi dan tanggung jawab masing-masing pihak. Penguatan semacam ini membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan data dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan dan layanan sosial secara tepat.
Besarnya arus data dalam sistem perlindungan sosial membuat kebutuhan tersebut semakin mendesak.
Baca juga: Inovasi Keamanan Siber: MDI Ventures Perkuat Ekosistem Digital Indonesia







