KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengumumkan hasil investigasi sementara terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemasyarakatan. Temuan itu menjadi dasar bagi kementerian untuk mengambil langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa tindakan para pegawai tersebut berkaitan dengan pelanggaran ketentuan disiplin dan perilaku aparatur. Menurut dia, perbuatan yang terungkap dalam pemeriksaan sementara melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi setiap pegawai negeri sipil ketika menjalankan tanggung jawab kedinasan.
Rudi menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat berujung pada pemberian sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 peraturan pemerintah yang sama. Bentuk hukuman akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, tingkat pelanggaran, serta peran masing-masing pegawai. Dalam keterangannya, Rudi menyebut satuan kerja Lapas Kelas IIA Cipinang, sementara temuan awal Ombudsman merujuk pada Lapas Kelas II Cibinong. Pernyataan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Oktober 2026. Kementerian menyatakan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan bukti serta keterangan dari pihak terkait.
Rudi menyampaikan bahwa seluruh pegawai yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut telah dikenai tindakan disiplin. Secara keseluruhan, terdapat 17 pegawai yang menerima sanksi setelah proses pemeriksaan dan investigasi dilakukan. Pemberian hukuman itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan klaster mewah di lingkungan lapas.
Dari jumlah tersebut, satu pegawai dijatuhi sanksi berupa pemberhentian. Sementara itu, lima pegawai lainnya direkomendasikan untuk dikenai hukuman disiplin berat dan rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti melalui penjatuhan hukuman. Adapun 11 pegawai menerima hukuman disiplin sedang. Rincian ini menunjukkan bahwa tingkat tindakan disiplin ditetapkan secara berbeda berdasarkan hasil penilaian dan pemeriksaan terhadap keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Rudi menegaskan bahwa seluruh sanksi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan disiplin tidak dijatuhkan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme pemeriksaan dan pertimbangan yang sesuai dengan aturan kepegawaian. Penjatuhan sanksi tersebut juga mencerminkan komitmen untuk menindak setiap pelanggaran secara administratif serta menjaga akuntabilitas di lingkungan pemasyarakatan.
Perbedaan jenis hukuman mencerminkan adanya klasifikasi tindakan disiplin sesuai hasil investigasi. Pemberhentian menjadi bentuk sanksi paling berat, sedangkan hukuman disiplin berat dan sedang diterapkan sesuai tingkat pelanggaran yang telah dinilai dalam proses pemeriksaan. Seluruh keputusan itu telah diarahkan untuk memastikan penegakan aturan berlangsung secara tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tim gabungan yang dibentuk Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan hasil pemeriksaan sementara terkait keberadaan klaster mewah di lingkungan lapas. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rudi turut mendampingi inspeksi mendadak yang digelar Komisi XIII DPR. Kehadiran tim gabungan dimaksudkan untuk menelusuri status bangunan, dasar pendiriannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Hingga tahap ini, proses pemeriksaan masih berjalan dan belum seluruh informasi berhasil dihimpun secara lengkap.
Berdasarkan temuan sementara, bangunan klaster tersebut disebut tidak dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara. Fasilitas itu disebut didirikan secara swadaya, tetapi keterangan tersebut belum menjadi dasar untuk menyimpulkan lebih jauh mengenai pihak yang membangun ataupun membiayai pembangunannya. Tim masih mencocokkan berbagai dokumen dan keterangan yang diperlukan agar status serta proses pendirian bangunan dapat dipastikan secara menyeluruh. Bangunan klaster itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara, sehingga kedudukannya dalam pengelolaan aset perlu ditelusuri lebih lanjut.
Pemeriksaan awal turut menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Lokasinya berada di bantaran sungai, yang menjadi faktor penting dalam penilaian kepatuhan terhadap aturan tata ruang, keselamatan, dan pemanfaatan kawasan. Karena itu, pendiriannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penilaian tersebut masih berada dalam kerangka hasil sementara. Tim gabungan belum menuntaskan seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk pendalaman administrasi, status lahan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Setiap temuan lanjutan masih akan diverifikasi sebelum disampaikan sebagai hasil pemeriksaan yang lebih lengkap.
Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemen Imipas) masih melanjutkan pendalaman terhadap sejumlah fasilitas yang berada di area klaster mewah lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan tidak hanya berfokus pada bangunan utama, tetapi juga mencakup berbagai sarana yang digunakan untuk menunjang aktivitas di kawasan tersebut. Beberapa fasilitas masih dalam proses penelusuran, termasuk tempat fitnes dan simulator golf yang hingga kini belum selesai pengerjaannya.
Keberadaan fasilitas-fasilitas tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan karena tim perlu memastikan proses pembangunan, penggunaan, serta pengawasannya sesuai dengan ketentuan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memperoleh gambaran mengenai pihak-pihak yang terlibat, pola pemanfaatan ruangan, dan kewenangan yang dijalankan dalam pengelolaan area klaster. Tim Itjen juga masih mengumpulkan keterangan serta mencocokkannya dengan temuan di lapangan.
Selain fasilitas yang belum rampung, pemeriksaan mencakup ruang asimilasi yang terletak di belakang tiga kontainer. Ruangan itu telah lama digunakan sebagai tempat latihan. Dalam pemeriksaan terhadap area tersebut, tim menemukan dua warga binaan. Temuan mengenai keberadaan keduanya menjadi salah satu fokus pendalaman, terutama untuk mengetahui alasan, mekanisme, dan pihak yang memberikan akses atau persetujuan terhadap penggunaan ruang tersebut.
Tim masih menelusuri rangkaian kejadian dan tanggung jawab masing-masing pihak sebelum seluruh pemeriksaan dinyatakan selesai. Namun, Rudi menegaskan bahwa kesimpulan sementara menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pelanggaran tersebut termasuk kategori berat, dengan ancaman sanksi berupa demosi, pembebastugasan, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

