OJK Hentikan Operasi 11 Pergadaian Ilegal, Satgas PASTI Ingatkan Risiko bagi Konsumen

OJK Hentikan Operasi 11 Pergadaian Ilegal, Satgas PASTI Ingatkan Risiko bagi Konsumen

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan sepanjang Agustus hingga September. Dalam rangkaian penindakan tersebut, kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal dihentikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya merespons praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan konsumen terhadap layanan keuangan yang tidak memiliki izin.

Penanganan ratusan temuan itu menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal dapat muncul dalam beragam bentuk, termasuk usaha yang menawarkan layanan gadai. Bagi masyarakat, keberadaan sebuah usaha atau kemudahan memperoleh dana tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa penyelenggara berizin. Konsumen perlu memastikan legalitas penyedia sebelum menyerahkan barang, data pribadi, atau uang, serta membaca ketentuan transaksi secara cermat.

Pergadaian ilegal dapat menimbulkan risiko, lain ketidakjelasan mengenai biaya, jangka waktu, penyimpanan barang, dan prosedur penebusan. Jika terjadi perselisihan, konsumen juga dapat menghadapi kesulitan untuk memperoleh perlindungan atau menyelesaikan pengaduan. Karena itu, penting untuk tidak terburu-buru menyepakati transaksi hanya karena tawaran terlihat praktis, prosesnya cepat, atau promosi menjanjikan keuntungan dan kemudahan.

OJK dan Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar bersikap kritis ketika menjumpai penawaran jasa keuangan yang tidak jelas. Calon pengguna sebaiknya memeriksa informasi penyelenggara melalui kanal resmi, memastikan izin sesuai dengan kegiatan yang ditawarkan, dan meminta penjelasan tertulis mengenai seluruh syarat. Hindari memberikan data atau melakukan pembayaran sebelum identitas dan status usaha dapat dipastikan. Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat memanfaatkan saluran pengaduan dan pelaporan resmi agar informasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Penghentian kegiatan 11 entitas pergadaian ilegal merupakan pengingat bahwa kewaspadaan konsumen tetap diperlukan, sekalipun penindakan terus dilakukan. Memilih penyedia yang legal dan memahami hak serta kewajiban sebelum bertransaksi membantu mengurangi potensi kerugian. Informasi mengenai penanganan 330 entitas dan aktivitas ilegal juga menegaskan pentingnya memeriksa setiap tawaran secara mandiri, bukan hanya mengandalkan klaim penyedia layanan.

Penghentian operasi terhadap usaha pergadaian yang tidak memiliki izin merupakan langkah untuk memperkuat pelindungan masyarakat. Melalui penindakan tersebut, OJK dan Satgas PASTI mengingatkan konsumen agar memperhatikan legalitas penyedia layanan sebelum menyerahkan barang atau menggunakan layanan gadai. Upaya ini juga menjadi bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dikenal sebagai UU P2SK. Dengan menertibkan kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan, otoritas mendorong agar aktivitas pergadaian berlangsung sesuai kerangka peraturan yang berlaku dan masyarakat lebih ketika memilih penyedia jasa.

Ketentuan yang menjadi perhatian dalam UU P2SK adalah Pasal 319. Pasal tersebut menetapkan bahwa pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Tenggat ini menjadi batas waktu yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Penyebutan batas waktu tersebut penting agar konsumen dan pelaku usaha mengetahui bahwa kegiatan pergadaian tidak terlepas dari kewajiban perizinan. Penjelasan mengenai tenggat ini juga membantu menempatkan tindakan penertiban dalam konteks penguatan tata kelola sektor keuangan, tanpa mengubah ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

Penegakan ketentuan perizinan dan pelindungan masyarakat berjalan beriringan. Bagi konsumen, memahami bahwa penyedia jasa harus memenuhi persyaratan perizinan dapat menjadi pertimbangan sebelum melakukan transaksi. Bagi pelaku usaha, Pasal 319 memberikan tenggat yang jelas untuk memenuhi persyaratan tersebut, yaitu paling lambat 12 Januari 2026. OJK dan Satgas PASTI mengingatkan risiko penggunaan layanan dari usaha pergadaian ilegal sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UU P2SK. Dengan demikian, langkah menghentikan operasi usaha yang tidak sesuai ketentuan bukan hanya berkaitan dengan penertiban, tetapi juga mendukung upaya menjaga masyarakat dan memperkuat pelaksanaan aturan di sektor pergadaian.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati sebelum menggunakan layanan pergadaian dan memastikan penyedia jasa yang dipilih memiliki legalitas yang sesuai. Kehati-hatian diperlukan karena layanan pergadaian ilegal dapat menimbulkan risiko yang merugikan konsumen. Dalam transaksi seperti ini, konsumen perlu memahami ketentuan yang berlaku, termasuk biaya, kewajiban pembayaran, dan perlindungan terhadap barang yang diserahkan sebagai jaminan. Jika penyedia tidak beroperasi secara resmi, konsumen dapat menghadapi ketidakpastian mengenai hak dan kewajibannya. Karena itu, keputusan menggunakan jasa pergadaian sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kemudahan memperoleh layanan, tetapi juga pada kejelasan dan keamanan transaksi.

Salah satu risiko yang perlu diperhatikan ialah bunga yang tinggi. Beban bunga dapat membuat kewajiban konsumen bertambah dan meningkatkan jumlah yang harus dibayarkan untuk menyelesaikan transaksi. Konsumen yang tidak mengetahui atau tidak memahami besaran bunga sejak awal berisiko menghadapi beban pembayaran yang berbeda dari perkiraannya. Sebelum menyetujui layanan, masyarakat perlu mencermati ketentuan biaya dan memastikan informasi mengenai bunga disampaikan secara jelas. Pada penyedia ilegal, kepastian mengenai ketentuan tersebut dapat menjadi perhatian serius, sehingga konsumen berpotensi menanggung kerugian finansial ketika berupaya memenuhi kewajibannya.

Risiko lainnya adalah perjanjian yang tidak jelas serta lemahnya pelindungan atas barang jaminan. Ketentuan yang tidak diterangkan secara memadai dapat menyulitkan konsumen memahami isi kesepakatan, hak yang dimiliki, dan kewajiban yang harus dipenuhi. Ketidakjelasan ini juga dapat membuat konsumen menghadapi kesulitan ketika perlu mengandalkan perjanjian untuk mengetahui bagaimana transaksi seharusnya berjalan. Sementara itu, lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan berarti kepastian mengenai keamanan dan penanganan barang tersebut dapat berkurang. Masyarakat perlu mempertimbangkan risiko-risiko ini dan tidak mengabaikan aspek legalitas serta kejelasan ketentuan. Imbauan Satgas PASTI menjadi pengingat agar konsumen berhati-hati dan menghindari layanan pergadaian ilegal demi mengurangi potensi kerugian.

Bahan sumber menyebut Abizar Phone Cell sebagai salah satu usaha yang tercantum dalam penanganan pergadaian ilegal. Aktivitas yang disebut meliputi gadai barang elektronik dan kendaraan. Sumber juga mencantumkan PT Sarara Gadai Indonesia, dengan keterangan aktivitas serupa, yakni gadai elektronik dan kendaraan. Informasi ini memberi gambaran mengenai jenis barang yang ditawarkan sebagai jaminan, tetapi tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai lokasi, periode kegiatan, atau jumlah konsumen yang terdampak.

Fragmen nama “Jastip Gadai” turut muncul dalam bahan yang tersedia. Namun, tidak ada keterangan lengkap yang menjelaskan nama usaha secara utuh, bentuk kegiatan, ataupun keterkaitannya dengan entitas lain yang disebut. Karena itu, fragmen tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai entri yang telah terverifikasi secara lengkap. Bahan sumber juga tidak menyajikan seluruh nama dari 11 pergadaian yang disebut dalam pemberitaan. Nama Abizar Phone Cell dan PT Sarara Gadai Indonesia, serta fragmen “Jastip Gadai”, karenanya tidak mewakili daftar lengkap. Informasi yang tidak tersedia tidak sepatutnya dilengkapi dengan dugaan.

Untuk konsumen, keterbatasan rincian nama bukan alasan untuk mengabaikan risiko transaksi gadai. Sebelum menyerahkan barang atau dokumen, masyarakat dapat memeriksa legalitas penyedia jasa melalui kanal resmi OJK dan memastikan identitas serta ketentuan transaksi dijelaskan secara tertulis. Langkah tersebut membantu konsumen mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat diperiksa, bukan hanya promosi atau klaim dari penyedia.

Secara terpisah dari penindakan terhadap pergadaian ilegal, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menangani laporan terkait penipuan. Sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026, IASC telah memblokir 702.833 rekening yang terkait penipuan, dengan total dana sebesar Rp825,2 miliar. Pada periode yang sama, dana senilai Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban.

Baca juga: Operasi Penggeledahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di Bekasi | Perpanjangan Operasi SAR Tenggelamnya KMP Virgo Transport-8 | Pengendalian Inflasi: Operasi Pasar di Makassar