SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan kecelakaan KM Virgo Transport 8. Penetapan tersebut dilakukan setelah kapal itu terbalik dan kemudian tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Perkembangan ini menambah jumlah pihak yang diproses dalam perkara kecelakaan kapal tersebut, dengan tiga tersangka baru berasal dari perusahaan yang berkaitan langsung dengan pengoperasian kapal.
Ketiganya merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping. Perusahaan tersebut berperan sebagai pemilik sekaligus operator KM Virgo Transport 8. Polisi menetapkan LBA, RH, dan YR sebagai tersangka baru berdasarkan jabatan mereka di lingkungan perusahaan. LBA tercatat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping, sedangkan RH menjabat manajer operasional perusahaan.
Adapun YR merupakan general manager PT Virgo Karya Shipping cabang Surabaya. Identitas para tersangka disampaikan menggunakan inisial, disertai jabatan masing-masing di perusahaan. Dengan penetapan ini, penyidikan tidak hanya menyoroti peristiwa kapal yang terbalik dan tenggelam, tetapi juga pihak perusahaan yang memiliki peran dalam kepemilikan serta operasional kapal. Polisi kini memproses ketiga pegawai tersebut sebagai tersangka baru dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8 di perairan Masalembo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penetapan tiga pegawai perusahaan operator KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara. Penyidik menilai terdapat dugaan peran yang berkaitan dengan kecelakaan kapal, baik dalam bentuk kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses hukum untuk mendalami fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik tidak hanya memeriksa pihak yang terlibat langsung dalam pengoperasian kapal. Perhatian juga diarahkan kepada unsur perusahaan apabila ditemukan indikasi bahwa pihak tertentu turut berperan dalam rangkaian peristiwa, memberikan bantuan, atau melakukan tindakan maupun kelalaian yang memiliki kaitan dengan kecelakaan. Pendalaman itu diperlukan untuk menjelaskan bagaimana keputusan, prosedur, serta pengawasan yang berada dalam lingkup perusahaan dapat berhubungan dengan kejadian tersebut.
Menurut penjelasan Trunoyudo, status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh dasar yang dipandang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Setiap pegawai yang ditetapkan akan diperiksa berdasarkan peran dan keterkaitannya masing-masing, bukan semata-mata karena bekerja pada perusahaan operator kapal. Dengan demikian, proses penyidikan tetap diarahkan pada pembuktian mengenai perbuatan, bentuk keterlibatan, serta hubungan sebab akibat yang diduga muncul dalam perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Penetapan tiga tersangka itu belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa perusahaan telah terbukti bersalah. Dugaan tersebut masih harus diuji melalui tahapan penyidikan lanjutan dan proses hukum di pengadilan. Polisi masih memiliki kewajiban mengembangkan alat bukti, memeriksa saksi maupun pihak terkait, serta memastikan konstruksi perkara sesuai fakta. Pada tahap ini, keterangan resmi mengenai dugaan kelalaian, penyertaan, atau pembantuan menjadi dasar untuk menjelaskan arah penyidikan, sementara pembuktian akhir tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Ketiga pegawai perusahaan operator KM Virgo Transport 8 telah ditahan sejak Senin, 4 Oktober. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan untuk masa 20 hari. Langkah tersebut ditempuh selama proses penyidikan berlangsung, sekaligus memastikan para tersangka tetap berada dalam pengawasan penyidik dan dapat menjalani pemeriksaan sesuai kebutuhan perkara.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi pidana dalam penyelenggaraan pelayaran. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi dasar hukum lain dalam penanganan perkara tersebut.
Penerapan pasal tidak hanya diarahkan kepada perbuatan utama, tetapi juga mempertimbangkan peran masing-masing pihak. Karena itu, penyidik turut merujuk pada ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memungkinkan pertanggungjawaban pidana dianalisis berdasarkan keterlibatan, kontribusi, serta tindakan setiap orang dalam rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
Sebelumnya, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri telah menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah Baharkam mengambil alih penanganan perkara dari Polda Kalimantan Selatan. Dengan penetapan terhadap nakhoda dan tiga pegawai perusahaan operator, penyidikan kini mencakup sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Seluruh proses hukum tetap berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, sementara status tersangka belum menentukan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KM Virgo Transport 8 berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Sabtu, 12 September. Perjalanan tersebut kemudian terhenti setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu, 13 September, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat kehilangan kontak terjadi, kapal sedang menghadapi cuaca buruk. Informasi itu menjadi bagian penting dari rangkaian kejadian sebelum kapal ditemukan pada hari yang sama.
KM Virgo Transport 8 akhirnya ditemukan dalam keadaan terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa. Penemuan kapal tersebut memastikan lokasi kejadian, sekaligus menjadi dasar bagi proses pencarian terhadap penumpang dan awak yang berada di dalamnya. Hingga pembaruan data terakhir dalam sumber, sebanyak 188 korban telah ditemukan dari kecelakaan tersebut.
Dari total 188 korban yang telah ditemukan, 108 orang dinyatakan selamat, sedangkan 80 orang meninggal dunia. Data itu masih belum mencakup seluruh korban yang berada di kapal. Sebanyak 55 korban lainnya masih dinyatakan hilang, sehingga pencarian terhadap mereka masih berlangsung. Dengan demikian, perkembangan terakhir mencatat adanya korban selamat, korban meninggal dunia, serta korban yang belum ditemukan setelah KM Virgo Transport 8 hilang kontak dan ditemukan terbalik di Laut Jawa.

