BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Seorang bocah perempuan berinisial RMH, berusia lima tahun, meninggal dunia setelah terlindas mobil di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, di lingkungan rumah sakit yang pada saat itu digunakan sebagai area lalu lintas kendaraan dan aktivitas pengunjung.
Insiden itu mengakibatkan korban mengalami luka serius. Meski berada di kawasan fasilitas kesehatan, kecelakaan tersebut berujung pada meninggalnya RMH. Peristiwa ini kemudian menjadi perhatian karena melibatkan seorang anak kecil dan terjadi di area parkir rumah sakit, bukan di ruas jalan umum sebagaimana kecelakaan lalu lintas pada umumnya.
Setelah kejadian, kepolisian mengamankan pengemudi mobil berinisial P untuk menjalani pemeriksaan. P diketahui berusia 61 tahun dan merupakan warga Lampung Selatan. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami rangkaian kejadian, termasuk kondisi di lokasi serta bagaimana kendaraan dapat menabrak dan melindas korban.
Polisi masih menangani perkara ini sesuai prosedur penyelidikan. Pemeriksaan terhadap pengemudi menjadi bagian penting untuk memperoleh keterangan mengenai kecelakaan yang menewaskan RMH. Petugas juga perlu memastikan kronologi berdasarkan informasi dari pihak-pihak yang berada di sekitar lokasi saat kejadian berlangsung.
Peristiwa di area parkir RSUD Abdul Moeloek ini meninggalkan duka bagi keluarga korban. Pada saat yang sama, penanganan aparat diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai insiden tersebut secara menyeluruh. Informasi mengenai kecelakaan itu akan didalami melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan keterangan di lingkungan rumah sakit.
Hasil pemeriksaan awal polisi menunjukkan bahwa mobil yang dikemudikan P bergerak maju dari area parkir RSUD Abdul Moeloek. P disebut hendak memindahkan kendaraan menuju bagian belakang rumah sakit, tepatnya ke arah Instalasi Gawat Darurat (IGD). Pergerakan itu dilakukan karena pengemudi sedang mencari posisi yang dianggap tepat untuk kendaraan tersebut. Polisi memastikan mobil tidak sedang berjalan mundur ketika peristiwa terjadi.
Pada waktu yang sama, korban berusia lima tahun berada di sekitar area parkir bersama orang tuanya. Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan P kepada penyidik, ia tidak melihat korban berada di bagian depan mobil. P baru menyadari adanya benturan setelah kendaraan bergerak. Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan awal dan akan dicocokkan dengan keterangan saksi, kondisi lokasi, serta bukti lain yang ditemukan polisi.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani menjelaskan, korban diduga sedang berjalan ketika ibunya membuka makanan. Situasi itu disebut membuat keberadaan korban tidak terlihat oleh pengemudi. “Korban diduga sedang berjalan saat ibunya membuka makanan, sehingga tidak terlihat oleh pengemudi,” kata Regan, sebagaimana keterangan sementara yang dihimpun polisi.
Selain itu, P diduga mengira bagian area yang dilalui mobil merupakan polisi tidur. Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang turut diperiksa dalam rekonstruksi awal pergerakan kendaraan. Polisi masih mendalami bagaimana pandangan pengemudi, posisi korban dan orang tuanya, serta kondisi permukaan area parkir ketika mobil mulai maju. Seluruh keterangan itu diperlukan untuk menyusun rangkaian kejadian secara lebih utuh dan memastikan faktor yang berperan dalam insiden tersebut.
Polisi telah mengamankan P, pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan di area parkir RSUD Abdul Moeloek, untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan, termasuk pihak rumah sakit yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menyusun rangkaian kejadian secara menyeluruh dan memperoleh informasi dari berbagai pihak yang mengetahui kondisi di area parkir.
Regan menyatakan bahwa proses pemeriksaan keterangan masih berlangsung. Polisi masih mendalami sejumlah informasi, termasuk situasi di lokasi, pergerakan kendaraan, serta keterangan para saksi. Setelah tahapan tersebut selesai, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya. Gelar perkara menjadi bagian dari proses untuk menilai fakta-fakta yang telah dikumpulkan selama pemeriksaan.
Dalam proses ini, P masih berstatus sebagai terduga pelaku. Status tersebut berarti polisi belum menarik kesimpulan akhir mengenai kesalahan maupun bentuk pertanggungjawaban hukum dalam peristiwa itu. Keputusan terkait langkah selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ditemukan, serta hasil gelar perkara. Polisi juga masih menyatakan bahwa rangkaian kejadian di area parkir rumah sakit sedang didalami.
Di sisi lain, pihak keluarga korban masih berkonsentrasi pada proses pemakaman. Hingga pemeriksaan berlangsung, laporan polisi dari pihak keluarga belum dibuat. Meski demikian, kondisi tersebut tidak menghentikan penyelidikan yang dilakukan kepolisian terhadap kecelakaan yang merenggut nyawa bocah berusia lima tahun tersebut. Penyidik tetap mengumpulkan keterangan dan menelusuri setiap informasi yang berkaitan dengan kejadian, tanpa mendahului hasil pemeriksaan atau menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh proses hukum selesai.
Setibanya di RSUD dr. H. Abdul Moeloek, korban langsung mendapatkan penanganan medis karena berada dalam kondisi gawat darurat. Kepala Humas RSUD dr. H. Abdul Moeloek, Desy Yuanita, mengatakan korban tiba sekitar pukul 17.00 WIB dalam keadaan tidak sadar. Selain itu, terdapat perdarahan aktif pada bagian kepala yang memerlukan tindakan segera dari tim medis.
Tim dokter dan petugas instalasi gawat darurat kemudian melakukan sejumlah langkah kegawatdaruratan. Tindakan tersebut meliputi upaya menghentikan perdarahan, pemasangan infus, pemberian obat-obatan emergensi, serta pemasangan alat bantu napas. Penanganan dilakukan tanpa menunggu proses administrasi, mengingat kondisi korban memerlukan pertolongan medis secepatnya.
Saat tiba di rumah sakit, korban belum membawa identitas. Meski demikian, hal tersebut tidak menghambat pemberian layanan medis darurat. Proses pendaftaran dan pengurusan administrasi oleh pihak keluarga baru dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB, setelah keluarga tiba dan memberikan informasi yang diperlukan kepada rumah sakit.
Sekitar pukul 18.30 WIB, kondisi korban kembali mengalami penurunan hingga terjadi henti jantung. Tim medis segera melakukan resusitasi jantung paru dan memberikan terapi kegawatdaruratan sesuai prosedur. Namun, setelah berbagai upaya dilakukan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sekitar pukul 18.50 WIB, jenazah dibawa ke instalasi forensik dan kamar jenazah.
Setelah proses penanganan di rumah sakit dan penyerahan kepada keluarga selesai, jenazah kemudian dibawa pulang. Rombongan keluarga meninggalkan RSUD dr. H. Abdul Moeloek menuju Gedong Tataan sekitar pukul 22.30 WIB untuk melanjutkan proses pemakaman.

