Filantropi Didorong Beralih dari Bantuan Sesaat ke Pemberdayaan Masyarakat

Filantropi Didorong Beralih dari Bantuan Sesaat ke Pemberdayaan Masyarakat

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) mendorong perubahan orientasi filantropi di Indonesia, dari bantuan sesaat menuju upaya yang mampu memperkuat kapasitas dan kemandirian masyarakat. Filantropi tidak lagi cukup dipahami sebagai kegiatan mengumpulkan serta menyalurkan dana kepada penerima manfaat. Lebih dari itu, dukungan yang diberikan perlu dirancang agar membantu masyarakat meningkatkan kemampuan, memperluas akses terhadap peluang, dan membangun kehidupan yang lebih sejahtera secara berkelanjutan.

Asisten Deputi Pemberdayaan Sosial Kemenko PM Suwatin menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta, Jumat. Menurut dia, filantropi memiliki potensi besar sebagai kekuatan yang tumbuh dari masyarakat dan dapat melengkapi peran pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan sosial. Potensi itu terlihat dari meningkatnya kepedulian publik, lembaga sosial, dunia usaha, serta berbagai kelompok masyarakat untuk berkontribusi terhadap penanganan kemiskinan, ketimpangan, dan kerentanan sosial.

Namun, besarnya dana yang berhasil dihimpun perlu diikuti dengan pengelolaan yang tepat dan berorientasi pada hasil. Setiap program sebaiknya tidak berhenti pada pemberian bantuan konsumtif, melainkan mendorong penerima manfaat untuk mengembangkan keterampilan, memperoleh akses pembiayaan, memperkuat usaha, dan terlibat dalam pengambilan keputusan. Karena itu, dampak nyata menjadi ukuran penting dalam pelaksanaan kegiatan filantropi. Dana yang terkumpul harus mampu meningkatkan kesejahteraan, memperkuat daya lenting keluarga dan komunitas, serta membuka jalan bagi masyarakat untuk berdiri secara lebih mandiri. Pendekatan tersebut juga menuntut kolaborasi yang transparan pemerintah, lembaga filantropi, sektor swasta, dan masyarakat agar setiap dukungan menjawab kebutuhan yang sebenarnya.

Dorongan agar filantropi beralih dari bantuan sesaat menuju pemberdayaan masyarakat sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Instruksi tersebut menempatkan penanggulangan kemiskinan sebagai agenda bersama yang membutuhkan kerja terkoordinasi, bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Bantuan tetap diperlukan untuk merespons kebutuhan mendesak, tetapi dampaknya akan lebih berkelanjutan apabila disertai penguatan kapasitas, akses terhadap layanan dasar, kesempatan kerja, serta dukungan terhadap usaha masyarakat.

Pendekatan pemberdayaan menekankan keterlibatan masyarakat sebagai pelaku utama perubahan. Pemerintah, dunia usaha, organisasi sosial, lembaga keagamaan, akademisi, dan filantropi perlu menggabungkan sumber daya, pengetahuan, serta jejaring agar program pengentasan kemiskinan menjawab kondisi setempat. Dalam kerangka ini, filantropi dapat memperluas manfaat kontribusinya melalui pendampingan usaha, pelatihan keterampilan, pembiayaan produktif, penguatan kelembagaan warga, dan pengembangan program yang terukur. Kolaborasi tersebut juga perlu memastikan bahwa kelompok miskin dan rentan terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta jiwa. Pada periode yang sama, kemiskinan ekstrem berada di angka 0,61 persen. Capaian ini merupakan modal penting dan menunjukkan adanya kemajuan dalam kebijakan perlindungan sosial serta pembangunan inklusif. Namun, percepatan tetap diperlukan untuk mencapai target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan angka kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029. Karena itu, seluruh kekuatan masyarakat, termasuk sektor filantropi, perlu dilibatkan secara lebih strategis. Dengan mengarahkan kepedulian menjadi investasi sosial yang memperkuat kemandirian, upaya pengentasan kemiskinan dapat menghasilkan perubahan yang lebih tahan lama dan menjangkau lebih banyak keluarga.

Sektor zakat memiliki potensi besar untuk memperkuat agenda pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan catatan Kementerian Agama, penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025. Dari dana yang disalurkan melalui pembukuan lembaga, sekitar 81 persen ditujukan kepada fakir dan miskin. Angka tersebut menunjukkan bahwa filantropi keagamaan tidak hanya berperan sebagai bantuan darurat, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mendukung program pengurangan kemiskinan yang lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Namun, penguatan filantropi menghadapi tantangan pada sisi regulasi, khususnya dalam pengumpulan uang atau barang. Kerangka hukum yang berlaku masih bertumpu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980. Ketentuan tersebut disusun ketika transaksi digital belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Kini, perbankan daring, dompet digital, dan platform penggalangan dana telah berkembang pesat, sehingga mekanisme penghimpunan dan penyaluran sumbangan menjadi jauh lebih cepat serta menjangkau masyarakat luas.

Data Kementerian Sosial mencatat penerbitan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat menteri kepada 47 penyelenggara sepanjang 2025. Total dana yang dilaporkan mencapai Rp562,4 miliar. Lebih dari 95 persen dana tersebut dihimpun melalui platform digital. Besarnya proporsi ini memperlihatkan perubahan mendasar dalam perilaku donatur sekaligus menegaskan adanya kesenjangan praktik di lapangan dan aturan yang tersedia. Regulasi yang berlaku belum mengatur penggalangan dana daring secara spesifik, termasuk aspek transparansi, verifikasi penyelenggara, perlindungan data, dan pelaporan penggunaan dana.

Menurut Suwatin, diperlukan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa menghambat inisiatif sosial. Aturan yang lebih relevan perlu memberikan kepastian hukum bagi lembaga yang patuh, sekaligus menetapkan standar akuntabilitas yang mudah dipahami dan diterapkan. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap donatur dan penerima manfaat harus menjadi prioritas melalui pengawasan, keterbukaan informasi, serta mekanisme pengaduan yang efektif. Pembaruan kebijakan akan membantu memastikan potensi dana filantropi dikelola secara aman, bertanggung jawab, dan berdampak lebih luas.

Arah lanjutan yang diharapkan pemerintah adalah mengubah pemanfaatan dana filantropi dari sekadar respons atas kebutuhan mendesak menjadi dukungan bagi proses kemandirian masyarakat. Bantuan tetap memiliki peran penting untuk melindungi kelompok yang menghadapi kesulitan, terutama ketika kebutuhan dasar harus segera dipenuhi. Namun, perlindungan tersebut perlu dihubungkan dengan langkah pemulihan agar penerima manfaat memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan kehidupan secara lebih stabil.

Dalam kerangka itu, dana yang terkumpul dapat diarahkan untuk memperkuat keterampilan, memperluas akses terhadap peluang ekonomi, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya yang dimiliki. Pemberdayaan bukan berarti mengurangi kepedulian terhadap kebutuhan jangka pendek, melainkan memastikan bahwa kedermawanan memberikan dampak yang lebih berkelanjutan. Masyarakat tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memperoleh dukungan untuk mengembangkan kapasitas, mengambil keputusan, dan membangun penghidupan yang lebih mandiri.

Kesinambungan perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan menjadi landasan penting dalam penggunaan dana filantropi. Perlindungan menjawab kebutuhan yang segera, pemulihan membantu masyarakat melewati masa sulit, sedangkan pemberdayaan membuka jalan agar mereka mampu mengurangi ketergantungan terhadap bantuan. Ketiga tahap tersebut perlu dipandang sebagai rangkaian yang saling melengkapi, bukan sebagai pilihan yang berdiri sendiri. Dengan demikian, kontribusi masyarakat dapat menjadi bagian dari proses sosial yang mendorong ketahanan dan kemandirian.

Pandangan tersebut menempatkan filantropi dalam peran yang lebih luas di tengah upaya pembangunan masyarakat. Sejalan dengan pernyataan Suwatin, filantropi perlu menjadi mitra strategis pemerintah dan tidak berhenti pada pemberian bantuan. Kemitraan itu diharapkan mendorong penggunaan dana secara lebih terarah, sehingga kepedulian publik tidak hanya meringankan beban sesaat, tetapi juga mendukung kemampuan masyarakat untuk bangkit dan berdiri secara mandiri.