KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — 06/10/2026, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 6 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan terhadap keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya tersedia di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Temuan itu menjadi perhatian karena fasilitas mewah di dalam lapas dapat memunculkan pertanyaan mengenai kesetaraan perlakuan terhadap warga binaan, pengawasan internal, serta kemungkinan adanya akses khusus yang diperoleh melalui pembayaran tertentu. KPK menegaskan, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara cermat agar fakta mengenai asal-usul, penggunaan, dan proses pengadaan fasilitas dapat diketahui secara jelas.
Selain aspek administratif dan pengawasan, lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pungutan liar atau praktik lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Penelusuran dapat diarahkan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, pola pemberian layanan, serta aliran pembayaran apabila memang terdapat transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
KPK menyampaikan bahwa langkah proaktif diperlukan untuk memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan fasilitas semata. Pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak terkait menjadi penting untuk memperoleh informasi yang utuh, termasuk keterangan dari pengelola lapas dan instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Setiap temuan nantinya akan dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sorotan terhadap Lapas Kelas IIA Cibinong sekaligus menempatkan penguatan pengawasan sebagai kebutuhan mendesak. Pengelolaan lapas dituntut berlangsung transparan dan bebas dari praktik yang memberikan keistimewaan berdasarkan kemampuan membayar. Dengan demikian, tindak lanjut atas temuan fasilitas mewah tersebut diharapkan dapat menjelaskan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah berulangnya dugaan pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa lembaganya masih memantau perkembangan temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Keterangan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa, 6 Oktober 2026, ketika pembahasan mengenai dugaan pungutan liar di lapas itu terus mendapat perhatian.
Setyo menjelaskan, pemantauan tersebut menjadi bagian dari perhatian KPK terhadap tindak lanjut temuan yang melibatkan pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Ombudsman. KPK belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan pungli tersebut. Namun, perkembangan informasi dan hasil pemantauan dari pihak-pihak terkait tetap menjadi bahan untuk menentukan langkah berikutnya.
Dalam perkembangan tersebut, KPK membuka kemungkinan melibatkan Direktorat Koordinasi dan Supervisi untuk melakukan koordinasi. Unsur pencegahan di dalam direktorat tersebut juga berpeluang dilibatkan sesuai kebutuhan. Koordinasi itu diarahkan untuk mendukung tindak lanjut atas pemantauan yang telah berjalan, bukan untuk mendahului proses pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum informasi yang diperlukan diperoleh.
Pernyataan Setyo menunjukkan bahwa KPK mempertimbangkan langkah proaktif dalam merespons temuan Ombudsman di Lapas Cibinong. Pendekatan tersebut menempatkan koordinasi antarpihak sebagai unsur penting dalam memastikan informasi mengenai dugaan pungli dapat ditelusuri secara jelas. KPK juga tetap mencermati perkembangan tindak lanjut yang dilakukan oleh pihak Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman.
Dengan demikian, posisi KPK saat ini masih berada pada tahap pemantauan dan penjajakan koordinasi. Kemungkinan pelibatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi, khususnya unsur pencegahan, menunjukkan adanya perhatian terhadap tindak lanjut temuan tersebut. Setyo belum merinci bentuk koordinasi yang akan dilakukan, sementara perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemantauan serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan kemungkinan langkah proaktif untuk menelusuri informasi mengenai dugaan pungutan liar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Langkah tersebut dapat ditempuh apabila informasi yang dibutuhkan belum diperoleh, atau belum ditindaklanjuti, oleh jajaran Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun Ombudsman. Dengan pendekatan jemput bola, KPK berpeluang mengumpulkan keterangan secara langsung dari sumber-sumber yang dinilai relevan.
Penelusuran itu diarahkan secara spesifik pada dugaan adanya pungutan di balik fasilitas mewah yang disebut tersedia di dalam lapas. Fokus tersebut penting agar pemeriksaan tidak berkembang menjadi kesimpulan yang terlalu luas tanpa dukungan data. Informasi yang dicari dapat berkaitan dengan bentuk fasilitas, mekanisme penyediaannya, pihak yang mengetahui atau mengelolanya, serta dugaan permintaan biaya yang mungkin menyertai akses terhadap fasilitas tersebut.
Namun, kesiapan KPK untuk memperoleh informasi secara langsung tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan bahwa pungutan liar telah terbukti. Bahan yang tersedia baru menunjukkan adanya perhatian dan kemungkinan langkah penelusuran. Belum terdapat informasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya tersangka, penerima uang, pemberi uang, maupun transaksi tertentu. Karena itu, setiap dugaan perlu diuji melalui pengumpulan keterangan dan pemeriksaan dokumen secara objektif.
Upaya tersebut juga dapat membantu memastikan apakah laporan atau informasi sebelumnya telah diterima dan diproses oleh lembaga yang memiliki kewenangan terkait. Apabila ditemukan data yang memadai, hasil penelusuran dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing institusi. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak didukung bukti yang cukup, klarifikasi langsung dapat mencegah munculnya kesimpulan yang tidak akurat mengenai pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dugaan pungutan liar di Lapas Cibinong tidak dapat dibangun hanya berdasarkan perkiraan atau informasi yang belum terverifikasi. KPK masih perlu menelusuri dan memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tersebut sebelum mengambil kesimpulan. Pendekatan ini diperlukan agar setiap langkah penanganan memiliki dasar yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah unsur penting harus dipastikan dalam proses pendalaman. KPK perlu mengetahui siapa pihak yang diduga menerima pungutan, siapa pihak yang memberikan, serta berapa nilai uang atau imbalan yang diminta maupun diserahkan. Selain itu, mekanisme pungutan juga harus diuraikan secara jelas, termasuk cara permintaan dilakukan, pihak yang terlibat, dan hubungan pembayaran dengan layanan atau perlakuan tertentu di dalam lapas.
Lokasi berlangsungnya praktik tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperiksa. Kepastian mengenai di mana pungutan diduga terjadi dapat membantu menghubungkan keterangan, dokumen, maupun informasi lain yang diperoleh selama penelusuran. Seluruh unsur itu perlu diuji secara cermat agar informasi yang terkumpul dapat berkembang menjadi alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum. Karena itu, KPK belum menyimpulkan bahwa pungutan liar benar-benar terjadi di Lapas Cibinong. Pernyataan yang disampaikan masih berkaitan dengan kebutuhan untuk memastikan dugaan tersebut melalui pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang relevan.

