BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pungutan liar dalam perkara dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut disebut berkaitan dengan wilayah PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyitaan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap dugaan praktik pungutan liar yang muncul dalam proses pengurusan HGB. KPK masih menelusuri asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, serta hubungan dana tersebut dengan proses administrasi pertanahan yang sedang diselidiki. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan bukti dalam perkara dugaan suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang tersebut diserahkan oleh seorang saksi berinisial OM. Nilainya mencapai jutaan rupiah. Menurut Budi, penyidik memperoleh uang itu ketika memeriksa saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Keterangan saksi dan barang yang diserahkan kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan.
Budi menyampaikan informasi tersebut pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan terhadap uang yang diduga memiliki kaitan dengan perkara pengurusan HGB di kawasan Kabupaten Bogor. KPK belum mengungkapkan jumlah pasti uang yang disita maupun rincian lebih lanjut mengenai dugaan pungutan liar tersebut.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen yang relevan untuk mengurai aliran dana serta peran setiap pihak. KPK juga akan menilai keterkaitan uang yang disita dengan dugaan suap dalam proses penerbitan atau pengurusan sertifikat HGB. Penanganan perkara tetap mengikuti tahapan penyidikan dan prinsip praduga tak bersalah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pungutan liar dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satu saksi yang diperiksa ialah OM, yang diketahui bernama Oma. Ia menjabat sebagai Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, serta Hubungan Kelembagaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap Oma menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, keterangan Oma diperlukan dalam rangka memperjelas informasi yang berkaitan dengan proses dan persoalan yang sedang ditangani KPK. Namun, pemeriksaan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya peran atau keterlibatan tertentu di luar statusnya sebagai saksi.
Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lain. Keduanya adalah Marsellinus Ado Wawo, yang berprofesi sebagai pengacara, serta Rizka Apriyani, staf Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Pemeriksaan terhadap Marsellinus dan Rizka dilakukan bersama dengan pemeriksaan terhadap Oma sebagai bagian dari pendalaman perkara.
Keterangan dari ketiga saksi tersebut diharapkan membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai perkara dugaan pungli dalam pengurusan HGB Summarecon di Bogor. Meski demikian, informasi mengenai pemeriksaan mereka masih terbatas pada status sebagai saksi dan agenda pendalaman yang dilakukan penyidik. KPK belum menyampaikan adanya peran atau dugaan baru yang dikaitkan dengan Oma, Marsellinus, maupun Rizka di luar proses pemeriksaan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan para saksi mengenai permohonan pembukaan blokir lahan milik PT Summarecon. Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengetahui proses pengajuan, pihak-pihak yang terlibat, serta informasi yang dimiliki saksi terkait kebutuhan administrasi pertanahan perusahaan. Keterangan mengenai arah pendalaman itu disampaikan oleh Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa penyidik juga menelusuri kaitan permohonan pembukaan blokir lahan dan dugaan permintaan uang yang disebut melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Materi pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengurai rangkaian peristiwa dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Bogor. Penyidik perlu mencocokkan keterangan setiap saksi dengan dokumen, komunikasi, dan informasi lain yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Namun, penjelasan mengenai fokus pemeriksaan itu merupakan keterangan KPK mengenai arah pendalaman perkara, bukan kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Status dan konstruksi perkara masih ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Pada pemeriksaan Kamis tersebut, KPK juga memanggil Eko Yufri Krismawan, yang berasal dari pihak swasta. Eko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan kepadanya. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Eko akan dijadwalkan ulang. Lembaga antirasuah itu tidak menyampaikan alasan ketidakhadiran Eko maupun waktu baru untuk pemeriksaan tersebut. Karena itu, informasi yang tersedia baru mencakup rencana penjadwalan ulang, sementara materi keterangan yang diharapkan dari Eko belum dapat diperoleh pada pemeriksaan tersebut.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap yang berkaitan dengan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengurusan tersebut berada dalam lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perkara itu kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang. Setelah melakukan pemeriksaan dan pendalaman, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang disebut berkaitan dengan proses pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Delapan tersangka tersebut adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; dan Adrianto Pitojo Adi, Direktur Utama Summarecon. KPK juga mencantumkan Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta dalam perkara ini. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


