Jakarta | Ombudsman Republik Indonesia menginventarisasi lebih dari 22 kecelakaan yang melibatkan kapal penumpang atau kapal wisata selama tiga tahun terakhir. Catatan tersebut menyoroti pentingnya evaluasi terhadap keselamatan pelayaran dan pengawasan operasional, terutama pada layanan yang membawa masyarakat maupun wisatawan. Inventarisasi ini menjadi dasar untuk mencermati sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian, bukan bukti bahwa semua peristiwa terjadi karena satu persoalan tertentu.
Salah satu aspek yang disorot adalah kepatuhan terhadap standar keselamatan serta kelayakan kapal untuk berlayar. Pemeriksaan atas kondisi kapal dan pemenuhan persyaratan operasional berperan penting untuk memastikan perjalanan berlangsung dengan aman. Namun, tingkat kepatuhan dan keadaan setiap kapal dapat berbeda. Karena itu, temuan dalam inventarisasi perlu dibaca sebagai gambaran isu yang muncul dalam berbagai kasus, bukan sebagai kesimpulan seragam mengenai seluruh armada atau operator.
Aspek lain berkaitan dengan kapasitas kapal dan manifes penumpang. Kesesuaian jumlah penumpang dengan kapasitas yang diizinkan, serta pencatatan manifes secara akurat, merupakan bagian penting dari pengelolaan perjalanan. Data penumpang yang tertib juga membantu proses pemantauan dan penanganan apabila terjadi keadaan darurat. Inventarisasi Ombudsman menempatkan hal-hal tersebut sebagai persoalan yang patut dicermati, tanpa menyatakan bahwa pelanggaran kapasitas atau ketidakakuratan manifes selalu terjadi dalam setiap kecelakaan.
Pengawasan dan pemeriksaan sebelum keberangkatan turut menjadi perhatian. Proses pemeriksaan perlu berjalan konsisten agar kondisi kapal, kelengkapan keselamatan, dan persyaratan pelayaran dapat dinilai sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Efektivitasnya juga bergantung pada pelaksanaan tanggung jawab oleh pihak terkait serta tindak lanjut atas temuan di lapangan. Catatan Ombudsman memberi ruang bagi evaluasi atas praktik pengawasan tersebut, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan penyebab masing-masing insiden.
Dengan demikian, inventarisasi lebih dari 22 kecelakaan kapal penumpang atau wisata selama tiga tahun terakhir menunjukkan adanya sejumlah isu keselamatan yang perlu ditelaah. Setiap kecelakaan tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan pemeriksaan tersendiri. Pendekatan itu penting agar perbaikan standar, pemeriksaan, dan pengawasan didasarkan pada bukti, sekaligus menghindari anggapan bahwa semua kecelakaan memiliki penyebab yang sama.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyoroti kemungkinan kapal yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan tetap memperoleh izin berlayar atau lolos dari pemeriksaan. Pertanyaan mendasarnya, menurut perhatian tersebut, bukan hanya bagaimana kecelakaan terjadi, melainkan juga apakah prosedur pemeriksaan dan penerbitan izin telah dijalankan secara cermat. Jika kapal yang seharusnya belum layak tetap diizinkan beroperasi, penyebabnya perlu ditelusuri secara menyeluruh, berdasarkan dokumen, keterangan petugas, dan bukti lapangan.
Penelusuran itu perlu membedakan kekeliruan administratif atau kelemahan pengawasan dari kemungkinan penyimpangan yang disengaja. Pemeriksaan yang tidak memadai dapat berakar pada kapasitas pengawasan yang terbatas, tetapi juga perlu diuji apakah terdapat konflik kepentingan atau imbalan tidak sah. Jaweng mengingatkan bahwa pelonggaran pemeriksaan secara sengaja dapat memberi keuntungan kepada operator, misalnya dengan mempercepat keberangkatan atau menghindari biaya perbaikan, sementara risiko keselamatan justru ditanggung penumpang. Karena itu, akuntabilitas tidak cukup berhenti pada petugas yang melakukan pemeriksaan; rantai keputusan dan pengendalian juga perlu diperiksa.
Perhatian lain berkaitan dengan keterbukaan investigasi serta tindak lanjut atas rekomendasi keselamatan. Proses yang tidak transparan dapat mengurangi kepercayaan publik dan menyulitkan penilaian apakah penyebab kecelakaan telah diungkap secara utuh. Rekomendasi yang dibiarkan tanpa pelaksanaan juga berisiko membuat kelemahan serupa tetap ada, sehingga pembenahan perlu disertai penanggung jawab, tenggat, dan pemantauan yang jelas. Risiko menjadi lebih serius apabila muncul upaya menutupi pelanggaran, menghilangkan bukti, memanipulasi hasil pemeriksaan, atau melindungi pihak tertentu demi keuntungan tidak sah. Dugaan semacam itu harus diuji secara objektif, bukan dianggap terbukti sebelum ada bukti. Namun, setiap indikasi perlu diamankan dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan independen. Dengan demikian, investigasi bukan hanya menjelaskan kejadian, tetapi juga memastikan proses perizinan dan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan serta mencegah keselamatan penumpang dikalahkan oleh kepentingan operasional maupun keuntungan pribadi.
Kebakaran KMP Batumandi dilaporkan terjadi di sekitar Pulau Merak Besar, Cilegon, pada Selasa (20/10), ketika kapal sedang dalam proses olah sandar menuju Dermaga VI Pelabuhan Merak. Kapal tersebut sebelumnya bertolak dari Pelabuhan Bakauheni sekitar pukul 14.52 WIB. Berdasarkan informasi yang disampaikan, petugas di darat melihat percikan api di bagian buritan kapal sekitar pukul 16.15 WIB. Titik yang terlihat itu berada di dek atas, area yang digunakan untuk mengangkut kendaraan kecil. Laporan mengenai kejadian ini segera menjadi perhatian petugas pelabuhan dan unsur penyelamatan yang berada di kawasan Merak.
Situasi tersebut diikuti dengan upaya pemindahan penumpang dari kapal. Basarnas Banten menyatakan seluruh penumpang berhasil dievakuasi dengan selamat. Prosesnya berlangsung secara berantai dengan melibatkan sejumlah sarana di perairan, yakni kapal patroli, kapal nelayan, perahu karet, serta rigid inflatable boat (RIB) milik Basarnas Banten. Pemakaian beberapa jenis kapal dan perahu memungkinkan penumpang dipindahkan secara bertahap dari KMP Batumandi. Setelah berhasil turun, para penumpang diarahkan menuju Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak. Keterangan mengenai keselamatan penumpang menjadi informasi utama dalam laporan awal penanganan insiden tersebut.
Evakuasi berlapis ini menggambarkan koordinasi petugas penyelamat dan sarana yang tersedia di sekitar lokasi kejadian. Kapal patroli dan kapal nelayan turut mendukung pemindahan, sementara perahu karet dan RIB Basarnas Banten digunakan dalam rangkaian proses evakuasi. Setibanya di Dermaga 6 Eksekutif, penumpang dapat melanjutkan proses penanganan di area pelabuhan. Informasi yang tersedia menyebutkan waktu keberangkatan, saat petugas darat melihat percikan api, lokasi kapal, serta jalur pemindahan penumpang. Namun, keterangan tersebut tidak menetapkan penyebab kebakaran. Karena itu, insiden ini dapat dipaparkan berdasarkan urutan kejadian dan informasi evakuasi yang telah disampaikan, tanpa menyimpulkan faktor pemicu yang belum dikonfirmasi.
Ombudsman RI mendorong kementerian dan instansi yang berwenang dalam keselamatan pelayaran memperkuat tata kelola pengawasan, bukan hanya merespons setelah kecelakaan terjadi. Keterbukaan informasi perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat mengetahui standar keselamatan, persyaratan pelayanan, hasil pemeriksaan, serta tindak lanjut atas temuan di lapangan. Informasi yang disampaikan secara jelas dan mudah diakses membantu pengguna jasa memahami hak dan kewajibannya, sekaligus memungkinkan publik menilai apakah aturan diterapkan secara konsisten. Transparansi juga perlu mencakup alasan di balik keputusan penting, terutama ketika keputusan tersebut memengaruhi izin berlayar atau kelayakan kapal.
Ombudsman turut menekankan pentingnya pengendalian kewenangan agar setiap proses memiliki batas, prosedur, dan penanggung jawab yang jelas. Pengawasan berbasis risiko dapat memusatkan perhatian pada kapal, rute, operator, maupun kegiatan yang menunjukkan tingkat bahaya atau ketidakpatuhan lebih tinggi. Pendekatan ini perlu didukung mekanisme pengaduan yang efektif, mudah digunakan, dan memberi kepastian mengenai penerimaan laporan, pemeriksaan, serta penyelesaiannya. Setiap aduan tentang dugaan pelanggaran keselamatan harus ditangani secara objektif dan ditindaklanjuti tanpa mengabaikan perlindungan pelapor. Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pencatatan, tetapi dapat menjadi masukan untuk memperbaiki pengawasan dan mencegah risiko berulang.
Akuntabilitas juga menuntut penelusuran jejak keputusan dan penggunaan anggaran. Catatan mengenai siapa yang mengambil keputusan, dasar pertimbangannya, serta sumber daya yang digunakan perlu tersimpan dengan tertib dan dapat diperiksa sesuai ketentuan. Robert menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik tidak cukup hanya cepat; pelayanan harus pasti, adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian berarti masyarakat memperoleh proses dan jawaban yang jelas, sedangkan keadilan menuntut perlakuan setara tanpa perlakuan khusus yang tidak semestinya.
Baca juga: Babinsa Koramil Gandusari Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Demi Keselamatan Bersama | Kecelakaan Mengerikan di Tol Depok-Antasari | Tragedi Kecelakaan Rombongan Keluarga di Depok






