Kota Cilegon | KMP Batumandi terbakar saat berlayar dari Bakauheni menuju Merak pada Selasa (20/10/2026). Insiden tersebut terjadi di perairan Selat Sunda ketika kapal sedang mendekati Pelabuhan Merak. Sebanyak 420 penumpang yang tercatat dalam manifes berhasil dievakuasi. Informasi awal mengenai peristiwa ini menyebutkan bahwa seluruh penumpang dapat diselamatkan dari kapal yang terbakar.
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 16.34 WIB. Lokasi kapal berada kurang lebih 700 meter dari Dermaga 6 ASDP Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Posisi tersebut menempatkan kapal di perairan sekitar pelabuhan tujuan, setelah menempuh perjalanan dari Bakauheni. KMP Batumandi sebelumnya bertolak dari Bakauheni pada pukul 14.52 WIB.
Rentang waktu keberangkatan dan kejadian itu sekitar satu jam 42 menit. Pada saat insiden berlangsung, kapal masih berada di Selat Sunda dan belum mencapai dermaga Merak. Keterangan mengenai lokasi, waktu keberangkatan, dan waktu terjadinya kebakaran memberikan gambaran urutan perjalanan kapal pada hari tersebut, tanpa mengubah fakta bahwa seluruh penumpang dalam manifes telah dievakuasi.
Evakuasi terhadap 420 penumpang menjadi informasi utama dalam laporan kejadian ini. Jumlah tersebut merujuk pada penumpang yang tercatat dalam manifes KMP Batumandi. Dengan demikian, berita awal mengenai kapal terbakar ini mencakup dua hal penting: insiden berlangsung di dekat Pelabuhan Merak ketika kapal berlayar dari Bakauheni, dan seluruh penumpang yang terdata berhasil dievakuasi.
Hingga informasi yang tersedia dalam laporan awal ini, penyebab kebakaran belum diterangkan. Karena itu, belum ada dasar untuk menyatakan pemicu atau kronologi teknis munculnya api. Fakta yang dapat dipastikan pada tahap ini terbatas pada waktu dan lokasi kejadian, rute perjalanan kapal, waktu keberangkatan dari Bakauheni, serta keberhasilan evakuasi seluruh 420 penumpang yang tercatat.
Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa manifes KMP Batumandi mencatat sebanyak 420 penumpang. Rincian yang disebutkan dalam keterangan tersebut membagi jumlah itu ke dalam dua kelompok, yaitu orang yang berada di dalam kendaraan dan penumpang pejalan kaki. Dari keseluruhan angka pada manifes, sebanyak 393 orang tercatat berada di dalam kendaraan, sedangkan 27 orang tercatat sebagai penumpang pejalan kaki. Dengan demikian, angka 420 merupakan jumlah penumpang menurut manifes kapal sebagaimana disampaikan Hendra, bukan keterangan mengenai jumlah korban.
Selain jumlah penumpang, manifes yang disebut oleh Hendra juga mencatat 89 unit kendaraan dibawa KMP Batumandi. Angka kendaraan tersebut merupakan informasi tersendiri dalam data manifes dan tidak mengubah rincian jumlah penumpang yang telah disampaikan. Rinciannya tetap mencakup 393 orang yang berada di dalam kendaraan serta 27 penumpang pejalan kaki, dengan total keseluruhan 420 penumpang. Penyebutan jumlah orang dan kendaraan itu merujuk pada keterangan Kapolda Banten mengenai isi manifes, sehingga angka-angka tersebut perlu dipahami sesuai konteks pencatatan yang disampaikan.
Data manifes tersebut memberikan gambaran tentang jumlah penumpang dan kendaraan yang tercatat dalam pelayaran KMP Batumandi. Hendra menyebut total penumpang sebanyak 420 orang, dengan pembagian 393 orang berada di dalam kendaraan dan 27 orang berjalan kaki sebagai penumpang. Kapal juga membawa 89 unit kendaraan berdasarkan manifes yang sama. Ketiga angka itu adalah data yang dikemukakan dalam keterangan mengenai manifes: 420 penumpang, rincian kelompok penumpang sebanyak 393 dan 27 orang, serta 89 kendaraan. Karena itu, angka-angka ini tidak sepatutnya disamakan dengan jumlah korban atau ditafsirkan sebagai informasi lain di luar isi manifes yang disampaikan Hendra. Penekanan pada sumber keterangan tersebut menjaga agar penyajian data tetap jelas dan tidak melampaui rincian yang tersedia.Setelah seluruh penumpang berhasil dievakuasi dari KMP Batumandi, penanganan dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi masing-masing. Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas Merak dan RS Krakatau Medika. Langkah ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut setelah keadaan darurat di kapal, agar setiap penumpang memperoleh perhatian sesuai kebutuhan dan kondisinya dapat diketahui sebelum mereka melanjutkan perjalanan. Informasi yang tersedia tidak merinci jumlah orang yang menjalani pemeriksaan ataupun hasil pemeriksaan medis, sehingga tidak dapat disimpulkan adanya keluhan atau kondisi tertentu. Penanganan kesehatan tersebut melengkapi proses evakuasi dan membantu memastikan bahwa penumpang tidak langsung dilepas tanpa pendataan serta tindak lanjut yang diperlukan.
Sesudah pemeriksaan, penumpang ditampung di Dermaga 6 Eksekutif ASDP Merak. Lokasi tersebut menjadi tempat penampungan sementara bagi para penumpang setelah proses penyelamatan dan pemeriksaan kesehatan. Di sana, mereka didata lebih lanjut oleh pihak terkait. Pendataan diperlukan untuk mencatat informasi penumpang dan mendukung pengelolaan tindak lanjut setelah evakuasi. Proses ini juga menjadi bagian dari koordinasi penanganan, sehingga keberadaan penumpang dapat diketahui sebelum mereka meninggalkan area pelabuhan. Tidak ada rincian tambahan mengenai data yang dicatat, waktu pendataan, maupun lama penumpang berada di lokasi tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dipastikan adalah bahwa penumpang ditampung dan menjalani pendataan di Dermaga 6 Eksekutif ASDP Merak setelah dievakuasi.
Selain menyediakan tempat penampungan dan pendataan, ASDP memfasilitasi transportasi bagi penumpang yang hendak melanjutkan perjalanan menuju wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Fasilitas ini ditujukan untuk membantu mobilitas mereka dari kawasan Merak menuju daerah tujuan masing-masing. Dengan adanya dukungan transportasi, penumpang yang perlu kembali atau meneruskan perjalanan ke wilayah tersebut memperoleh bantuan penghubung setelah penanganan di pelabuhan. Keterangan yang tersedia tidak menyebutkan jumlah orang yang menggunakan fasilitas itu, jenis kendaraan yang disediakan, ataupun jadwal keberangkatan. Oleh sebab itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan. Rangkaian penanganan setelah evakuasi mencakup pemeriksaan kesehatan di fasilitas medis, penampungan dan pendataan di Dermaga 6 Eksekutif ASDP Merak, serta fasilitasi transportasi bagi penumpang yang menuju wilayah Jabodetabek. Upaya ini membantu mengatur langkah berikutnya setelah para penumpang meninggalkan kapal yang terbakar.
Selain penanganan terhadap penumpang setelah kebakaran KMP Batumandi di Selat Sunda, perhatian juga diberikan kepada mereka yang kehilangan dokumen atau surat penting dalam kejadian tersebut. Kehilangan dokumen dapat menimbulkan kebutuhan administratif lanjutan, terutama ketika penumpang perlu mengurus kembali dokumen yang tidak lagi dapat digunakan atau ditemukan. Untuk membantu proses tersebut, Polda Banten menyediakan layanan penerbitan surat keterangan kehilangan. Layanan ini menjadi bagian dari penanganan bagi penumpang yang terdampak, sehingga mereka memiliki keterangan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan pengurusan dokumen pengganti kepada pihak terkait.
Surat keterangan kehilangan yang diterbitkan kepolisian dapat mendukung penumpang saat menindaklanjuti kebutuhan administrasi setelah insiden. Dengan adanya keterangan tersebut, proses pengurusan kembali dokumen dapat dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan instansi penerbit masing-masing. Polda Banten menyampaikan layanan ini sebagai bantuan bagi penumpang yang kehilangan dokumen akibat kebakaran, bukan sebagai pengganti dokumen yang hilang. Karena itu, penumpang yang memerlukan bantuan dapat memanfaatkan layanan kepolisian untuk memperoleh keterangan kehilangan sebelum melanjutkan pengurusan dokumen yang diperlukan. Informasi ini melengkapi penanganan pascakejadian dengan perhatian terhadap keperluan administratif para penumpang.
Bagi penumpang yang menghadapi kehilangan dokumen atau surat penting, ketersediaan layanan tersebut memberikan jalur untuk memperoleh bukti pelaporan yang diperlukan dalam proses berikutnya. Penerbitan surat keterangan kehilangan oleh Polda Banten ditujukan agar penumpang dapat mengurus kembali dokumen mereka, sesuai kebutuhan dan prosedur dari pihak yang berwenang menerbitkannya. Langkah ini merupakan dukungan lanjutan setelah kebakaran, di samping penanganan keselamatan dan evakuasi.
Baca juga: Penyisiran Luas untuk Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda






