Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan keberatan atas keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, yang dikenal sebagai Ferry Boboho. Keberatan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penyampaiannya berlangsung dalam sidang putusan sela pada Senin (26/10).
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa surat keberatan itu ditujukan kepada LPSK. Surat yang sama juga ditembuskan kepada majelis hakim agar keberatan tersebut tercatat dalam persidangan. Dengan demikian, penyampaian itu dilakukan melalui dokumen resmi dan disampaikan di hadapan majelis, bukan hanya sebagai pernyataan di luar proses sidang. Langkah tersebut menempatkan keberatan Febrie dalam catatan persidangan, sementara alamat utama surat tetap lembaga yang mengeluarkan keputusan perlindungan.
Pokok keberatan yang disampaikan berkaitan dengan keputusan LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Ferry Boboho. Dalam sidang putusan sela itu, tim kuasa hukum menyampaikan posisi Febrie kepada majelis hakim serta menerangkan tujuan pengiriman surat tersebut. Penjelasan mengenai tembusan kepada majelis juga menegaskan bahwa keberatan itu hendak diketahui dan tercatat dalam rangkaian proses persidangan. Informasi yang disampaikan tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana majelis akan menanggapi surat tersebut atau apakah keberatan itu akan memengaruhi keputusan LPSK.
Peristiwa ini memperlihatkan bahwa keberatan Febrie terhadap perlindungan LPSK dibawa ke forum persidangan melalui kuasa hukumnya. Namun, penyampaian surat kepada majelis sebagai tembusan perlu dibedakan dari keputusan atas substansi keberatan. LPSK merupakan pihak yang dituju oleh surat, sedangkan majelis hakim menerima salinannya untuk kepentingan pencatatan dalam sidang. Sidang pada Senin tersebut adalah sidang putusan sela, dan uraian kuasa hukum mengenai surat keberatan menjadi bagian dari hal yang disampaikan dalam persidangan. Belum terdapat keterangan dalam informasi ini mengenai tanggapan LPSK atas surat itu maupun tindak lanjut majelis terhadap keberatan yang telah dicatat. Karena itu, inti peristiwa yang dapat dipastikan adalah langkah formal tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan kepada LPSK dan menembuskannya kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Tim kuasa hukum Febrie mempersoalkan keputusan pemberian perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Boboho. Menurut pihak Febrie, Ferry dinilai tidak memenuhi persyaratan perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Pandangan tersebut menjadi dasar keberatan yang mereka bawa dalam persidangan.
Ketentuan yang dirujuk memuat sejumlah aspek untuk dipertimbangkan dalam penilaian perlindungan. Pertama, pentingnya keterangan saksi atau korban bagi proses penanganan perkara. Penilaian ini berkaitan dengan seberapa berarti keterangan yang diberikan dalam membantu mengungkap fakta atau mendukung proses hukum. Tim kuasa hukum menilai aspek tersebut perlu diperhatikan sebelum perlindungan diberikan kepada Ferry.
Kedua, terdapat analisis mengenai tingkat ancaman atau keadaan khusus yang dialami saksi atau korban. Aspek ini menilai situasi yang dihadapi dan risiko yang mungkin timbul, sehingga kebutuhan perlindungan dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi yang relevan. Dalam keberatannya, pihak Febrie mempersoalkan apakah kondisi Ferry memenuhi pertimbangan tersebut.
Aspek berikutnya adalah analisis tim medis atau psikolog apabila diperlukan untuk pemenuhan hak saksi atau korban. Pemeriksaan atau analisis itu dapat menjadi pertimbangan ketika kebutuhan perlindungan berkaitan dengan kondisi kesehatan fisik maupun psikologis. Selain itu, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan juga termasuk dalam kriteria yang disebutkan. Pihak Febrie berpandangan bahwa seluruh unsur tersebut semestinya dinilai secara cermat dalam menentukan kelayakan perlindungan.
Keberatan itu merupakan posisi dan penilaian tim kuasa hukum Febrie terhadap dasar perlindungan LPSK bagi Ferry Boboho. Uraian tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa Ferry benar-benar tidak memenuhi syarat. Penentuan dan penilaian atas keberatan itu berada dalam proses persidangan, dan tidak dapat disamakan dengan kesimpulan majelis hakim. Dengan demikian, alasan yang diajukan pihak Febrie perlu dipahami sebagai argumentasi salah satu pihak dalam perkara, bukan sebagai putusan atau fakta hukum final yang telah ditetapkan pengadilan.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pembuktian pokok perkara. Tahap berikutnya dilakukan dengan memanggil para saksi untuk hadir di persidangan dan memeriksa keterangan mereka. Dengan demikian, agenda perkara tidak berhenti pada pembahasan yang berlangsung dalam sidang tersebut, tetapi bergerak menuju pemeriksaan materi perkara melalui alat bukti dan keterangan saksi.
Perintah untuk menghadirkan serta memeriksa saksi menandai bahwa proses pembuktian masih harus dijalankan. Jaksa akan menyampaikan bukti dan mengajukan saksi sesuai kebutuhan pembuktian, sementara persidangan memberi ruang bagi pemeriksaan keterangan tersebut. Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk menguji uraian perkara yang diajukan dalam persidangan. Namun, informasi yang tersedia hanya menerangkan arahan majelis mengenai kelanjutan pembuktian dan tidak memerinci jadwal pemanggilan saksi ataupun identitas mereka.
Sidang yang dimaksud merupakan sidang putusan sela, bukan sidang yang telah menyelesaikan pemeriksaan pokok perkara. Putusan sela berada di tengah rangkaian proses persidangan, sebelum pembuktian pokok perkara dilanjutkan. Karena itu, perintah kepada jaksa untuk menghadirkan saksi menunjukkan bahwa agenda pemeriksaan masih akan berlanjut pada sidang-sidang berikutnya. Fokus tahap lanjutan adalah pembuktian melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi, sebagaimana diperintahkan majelis hakim.
Posisi tahapan ini perlu dibedakan dari keputusan akhir atas perkara. Sidang putusan sela dan instruksi melanjutkan pembuktian belum dengan sendirinya menyelesaikan pokok perkara. Pemeriksaan saksi yang akan berlangsung merupakan bagian dari proses sebelum majelis mempertimbangkan perkara secara menyeluruh. Adapun soal keberatan Febrie terhadap perlindungan LPSK untuk Ferry Boboho tidak dapat ditarik kesimpulan dari informasi mengenai perintah pembuktian ini. Sumber hanya menyebut bahwa jaksa diminta meneruskan pembuktian dengan memanggil dan memeriksa para saksi; tidak ada keterangan tentang bagaimana majelis akan menilai keberatan tersebut. Oleh sebab itu, perkembangan yang dapat dipastikan pada tahap ini adalah kelanjutan proses pembuktian pokok perkara setelah sidang putusan sela.
Perkara yang menjerat Febrie berangkat dari dakwaan mengenai dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian. Dalam perkara tersebut, Febrie didakwa meminta atau memeras Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa mengaitkan dugaan itu dengan penanganan perkara korupsi yang menyangkut PT Asabri dan Jiwasraya. Rangkaian tersebut masih merupakan uraian dakwaan yang harus diuji melalui proses persidangan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang. Menurut bahan perkara yang dirangkum, nilai yang diduga terkait pencucian uang itu mencapai Rp350 miliar dalam kurun 2020 hingga 2026. Rentang waktu dan jumlah tersebut merupakan bagian dari tuduhan penuntut, bukan kesimpulan akhir pengadilan. Pembuktian mengenai asal-usul dana, aliran transaksi, serta keterlibatan masing-masing pihak akan bergantung pada keterangan saksi, dokumen, dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.
Dalam uraian dakwaan, dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan bersama advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut berasal dari kalangan swasta. Penyebutan nama-nama tersebut dalam dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka melakukan tindak pidana. Setiap orang yang disebut memiliki kedudukan dan peran yang perlu dinilai berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku. Karena itu, tuduhan terhadap Febrie maupun pihak lain perlu selalu disampaikan dengan atribusi yang jelas.
Latar perkara.
Baca juga: IKD Jadi Fondasi Verifikasi Data Perlindungan Sosial di Jawa Timur






