Hukum  

Gugatan Rp9,5 Triliun Warnai Sengketa Merek Denza BYD dan Raden Reza Adi

Gugatan Rp9,5 Triliun Warnai Sengketa Merek Denza BYD dan Raden Reza Adi

Jakarta | Babak terbaru sengketa merek Denza di Indonesia berlangsung melalui gugatan yang diajukan PT Raden Reza Adi terhadap BYD Company Limited dan enam perusahaan lain. Gugatan tersebut didaftarkan pada 8 September 2026 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini menambah perkembangan dalam perselisihan mengenai penggunaan merek Denza untuk kendaraan bermotor di Indonesia, yang menjadi pokok perkara pihak penggugat dan para tergugat.

Selain BYD Company Limited, pihak yang turut digugat ialah PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia, PT Harmoni Target Indonesia, PT Bumi Hijau Motor, dan PT Bipo Teknologi Otomotif. Dengan demikian, perkara ini melibatkan tujuh pihak sebagai tergugat dari berbagai entitas yang terkait dengan BYD maupun kegiatan otomotif. Pencantuman nama-nama tersebut merupakan bagian dari informasi perkara yang didaftarkan di pengadilan, bukan penetapan mengenai tanggung jawab atau kesalahan pihak mana pun.

Perkara itu tercatat dengan nomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Klasifikasi perkara menunjukkan bahwa gugatan berkaitan dengan hak kekayaan intelektual di bidang merek, khususnya penggunaan nama Denza untuk kendaraan bermotor. Proses di Pengadilan Niaga akan menjadi jalur bagi para pihak untuk menyampaikan dalil, bukti, serta tanggapan masing-masing sesuai prosedur hukum. Hasil akhirnya akan bergantung pada pemeriksaan dan penilaian majelis hakim terhadap materi yang diajukan.

Pengajuan gugatan oleh PT Raden Reza Adi menandai langkah formal terbaru dalam sengketa tersebut, tetapi informasi pendaftaran perkara saja belum menjelaskan seluruh tuntutan maupun dasar hukum yang dipersoalkan. Karena itu, perkembangan selanjutnya perlu dicermati melalui dokumen resmi dan proses persidangan. Di tengah perhatian terhadap merek Denza dan kendaraan yang menggunakannya, perkara ini juga menyoroti pentingnya kepastian hukum atas penggunaan merek di pasar otomotif Indonesia. Para tergugat berkesempatan memberikan jawaban melalui mekanisme peradilan, sementara penggugat dapat menguraikan dasar tuntutannya. Hingga ada putusan, pokok sengketa tetap merupakan perkara yang sedang diperiksa dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum yang final.

Dalam gugatan sengketa merek Denza, Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai pemilik yang sah sekaligus pemegang hak eksklusif atas merek tersebut di Indonesia. Klaim itu merujuk pada pendaftaran dengan nomor IDM001176306 untuk kelas barang 12. Permintaan tersebut merupakan dalil penggugat yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum dalam proses persidangan, bukan penetapan kepemilikan yang telah diputus pengadilan.

Reza juga meminta para tergugat dinyatakan telah menggunakan merek Denza tanpa hak dan dengan iktikad tidak baik. Dalam perkara merek, persoalan penggunaan tanpa hak dan iktikad para pihak menjadi bagian dari hal yang harus diperiksa, termasuk dengan melihat catatan pendaftaran serta bukti yang diajukan. Karena perkara masih berada dalam ranah gugatan, tuduhan tersebut tetap merupakan posisi yang disampaikan penggugat. Penilaiannya berada pada majelis hakim, yang akan memeriksa keberatan maupun tanggapan para pihak sebelum mengambil keputusan.

Selain meminta pengakuan atas kepemilikan dan hak eksklusif, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp9,5 triliun. Ia meminta nilai tersebut dibebankan kepada para tergugat secara tanggung renteng, sehingga pembayaran dimohonkan sebagai kewajiban bersama sesuai tuntutannya. Besaran ganti rugi itu adalah nilai yang diajukan dalam gugatan; jumlah tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan kerugian yang telah terbukti atau kewajiban yang sudah ditetapkan.

Dengan demikian, pokok tuntutan mencakup penegasan status merek terdaftar, penilaian atas dugaan penggunaan tanpa hak dan iktikad tidak baik, serta permintaan kompensasi dalam jumlah besar. Majelis hakim perlu menilai dasar hukum, dokumen pendaftaran, bukti penggunaan, dan perhitungan kerugian yang disampaikan. Putusan nantinya akan menentukan apakah tuntutan itu dapat dikabulkan seluruhnya, sebagian, atau ditolak. Sampai ada putusan, klaim kepemilikan, dugaan pelanggaran, dan tuntutan Rp9,5 triliun harus dipahami sebagai dalil yang masih dipersengketakan para pihak, bukan sebagai fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Selain menuntut ganti rugi, pihak penggugat meminta pengadilan memerintahkan penghentian sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor bermerek Denza. Permintaan tersebut mencakup impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, serta promosi kendaraan yang menggunakan nama Denza atau merek lain yang dinilai memiliki persamaan pada pokoknya. Dengan demikian, tuntutan tidak hanya menyasar penggunaan merek pada produk, tetapi juga rangkaian kegiatan usaha yang dapat membawa produk itu ke pasar.

Penggugat juga meminta agar kendaraan atau produk yang dianggap melanggar hak atas merek ditarik dari peredaran di Indonesia. Jika dikabulkan, permintaan ini dapat berdampak pada ketersediaan produk terkait dan aktivitas pihak-pihak yang terlibat dalam pemasokan maupun pemasaran. Namun, penghentian kegiatan dan penarikan produk tersebut masih merupakan bagian dari petitum atau permohonan yang diajukan dalam perkara. Permintaan itu belum dapat dipahami sebagai keputusan pengadilan atau larangan yang telah berlaku.

Penilaian atas tuntutan tersebut akan bergantung pada pemeriksaan perkara dan bukti yang diajukan para pihak. Pengadilan perlu menilai lain penggunaan tanda yang dipersoalkan, hubungan tanda dengan merek yang tercatat, serta dasar hukum bagi permintaan penghentian dan penarikan produk. Sampai terdapat putusan atau penetapan yang relevan, status tuntutan itu tetap sebagai klaim yang harus diuji melalui proses persidangan. Karena itu, uraian mengenai permintaan penggugat tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.

Perjalanan perkara juga mengalami perubahan jadwal. Sidang pertama yang semula dijadwalkan pada 22 September 2026 ditunda karena pemanggilan para tergugat. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 23 Februari 2027, dengan agenda pemanggilan para tergugat. Tahap pemanggilan merupakan bagian prosedural untuk memastikan pihak yang digugat memperoleh pemberitahuan mengenai perkara dan kesempatan mengikuti proses di pengadilan. Agenda tersebut belum menunjukkan bahwa pokok sengketa atau tuntutan penghentian kegiatan telah diperiksa dan diputus. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh jalannya persidangan serta pemenuhan prosedur yang berlaku.

Gugatan balik senilai Rp9,5 triliun dalam sengketa merek Denza perlu dibaca bersama perkara yang lebih dahulu diajukan BYD. Perusahaan otomotif asal China itu menggugat PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst pada 8 Juni 2026. Dengan demikian, gugatan balik yang belakangan muncul bukan satu-satunya proses hukum yang melibatkan para pihak terkait merek Denza.

Dalam gugatan tersebut, BYD meminta majelis hakim menyatakan merek Denza miliknya sebagai merek terkenal. BYD juga memohon agar dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas merek Denza untuk barang di kelas 12, yang lain mencakup kendaraan dan bagian-bagiannya. Permohonan itu menjadi pokok penting karena berkaitan dengan klaim kepemilikan serta perlindungan merek yang diajukan perusahaan tersebut di Indonesia. Namun, seluruh permintaan itu masih merupakan dalil dan tuntutan BYD yang sedang diperiksa, bukan penetapan yang telah diputus oleh pengadilan.

BYD turut meminta pembatalan pendaftaran merek Denza nomor IDM001176306. Catatan pendaftaran itu sebelumnya tercantum atas nama PT Worcas Nusantara Abadi, lalu dialihkan kepada Raden Reza Adi. Menurut BYD, merek yang terdaftar tersebut memiliki persamaan dengan merek Denza miliknya dan permohonannya diajukan dengan iktikad tidak baik. Atas dasar alasan itu, BYD meminta agar pendaftaran tersebut dibatalkan dan akibat hukumnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan.