Jakarta | Sarwendah, melalui kuasa hukumnya Jaenudin, menyatakan terbuka terhadap negosiasi dengan Ruben Onsu mengenai cicilan rumah yang menjadi pokok persoalan dalam sengketa mereka. Sikap tersebut menunjukkan adanya ruang untuk membicarakan pembagian tanggung jawab pembayaran, sehingga kewajiban atas rumah dapat ditangani melalui kesepakatan yang jelas. Persoalan cicilan ini berkaitan dengan dugaan wanprestasi terhadap perjanjian pascacerai yang tercantum dalam Akta 39. Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut besarnya angsuran atau siapa yang membayar, tetapi juga pelaksanaan ketentuan yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak.
Menurut penjelasan kuasa hukum, peluang negosiasi dimaksudkan agar masalah dapat segera menemukan penyelesaian tanpa memperpanjang sengketa. Namun, upaya mencari jalan tengah tersebut tidak berarti Sarwendah mengesampingkan hak-haknya sebagaimana diatur dalam akta. Kesepakatan pascacerai itu menjadi rujukan penting dalam menentukan tanggung jawab masing-masing, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan rumah. Dengan demikian, pembicaraan mengenai cicilan perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan isi Akta 39, sehingga penyelesaian yang dicapai tidak mengurangi hak yang sudah disetujui sebelumnya.
Rumah yang dipersoalkan merupakan aset yang dimiliki semasa Sarwendah dan Ruben masih menikah. Saat ini, properti tersebut masih diagunkan ke bank, sehingga kewajiban cicilan juga terkait dengan status pembiayaan dan jaminan. Kondisi itu membuat pembagian tanggung jawab pembayaran perlu dibicarakan secara hati-hati, dengan memperjelas kewajiban tiap pihak serta langkah yang akan ditempuh terhadap pinjaman. Negosiasi dapat menjadi sarana untuk menyelaraskan pelaksanaan perjanjian dengan keadaan pembayaran yang berjalan, sekaligus mencegah timbulnya perbedaan penafsiran lebih lanjut. Keterbukaan kedua pihak dalam membahas kewajiban tersebut diharapkan membantu proses penyelesaian, sementara hak Sarwendah yang tercantum dalam akta tetap menjadi dasar yang perlu dihormati.
Jaenudin menyampaikan bahwa dokumen pascacerai serta komunikasi tertulis pihak-pihak terkait menunjukkan adanya komitmen Ruben untuk menanggung sisa cicilan rumah di BCA. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai kewajiban pembayaran rumah setelah perceraian. Dokumen dan komunikasi itu, menurut Jaenudin, memperlihatkan bahwa Ruben sebelumnya menyatakan kesediaan memikul tanggung jawab atas cicilan yang masih berjalan. Dengan demikian, persoalan yang dibicarakan bukan semata-mata mengenai kepemilikan rumah, melainkan juga mengenai siapa yang bertanggung jawab atas utang yang masih tercatat di bank. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pihak Sarwendah untuk meminta agar komitmen yang telah disampaikan turut dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa.
Pihak Sarwendah menyebut kewajiban utang kepada BCA mencapai Rp12,4 miliar. Besarnya tanggungan itu mendorong pihaknya mengusulkan keringanan, termasuk kemungkinan membagi kewajiban pembayaran Ruben dan Sarwendah. Usulan tersebut diajukan sebagai opsi untuk membahas beban cicilan yang masih harus diselesaikan, bukan sebagai keterangan bahwa kesepakatan pembagian telah tercapai. Pembagian kewajiban dapat menjadi salah satu cara untuk mencari pengaturan pembayaran yang dinilai lebih dapat dijalankan oleh kedua pihak. Namun, keputusan mengenai tanggung jawab masing-masing tetap perlu merujuk pada dokumen, komunikasi tertulis, serta pembahasan yang melibatkan pihak terkait dan bank.
Kuasa hukum Sarwendah menjelaskan bahwa pembagian pembayaran dipandang sebagai jalan tengah apabila tanggung jawab kepada BCA memang merupakan tanggung jawab kedua pihak. Dengan kata lain, usulan itu disampaikan secara bersyarat: pembagian baru relevan jika kewajiban tersebut benar-benar dipahami sebagai beban bersama. Pandangan ini menempatkan pembagian cicilan sebagai alternatif penyelesaian, sementara komitmen Ruben yang disebut terlihat dalam dokumen pascacerai dan komunikasi tertulis juga menjadi pertimbangan. Pihak Sarwendah berharap ada ruang untuk meringankan tanggungan dan menentukan porsi pembayaran secara jelas. Sampai terdapat kesepakatan, usulan tersebut tetap merupakan opsi yang diajukan dalam sengketa, bukan kepastian mengenai keputusan akhir tentang kewajiban masing-masing pihak terhadap BCA.
Usulan mengenai vila seluas 300 meter persegi perlu dipahami sebagai salah satu opsi, bukan tuntutan yang wajib dipenuhi Ruben. Jaenudin menjelaskan bahwa pembicaraan tersebut berkaitan dengan kemungkinan pembagian tanggung jawab apabila pembayaran cicilan rumah menghadapi kendala. Dengan demikian, keberadaan vila dalam usulan itu tidak serta-merta berarti Ruben harus menyerahkan properti tersebut sekarang atau menerima kewajiban baru tanpa mempertimbangkan keadaan keuangannya.
Menurut Jaenudin, jika kelak Ruben mengalami kesulitan keuangan atau tidak sanggup meneruskan pembayaran, vila itu dapat diserahkan kembali kepada Sarwendah secara sukarela. Langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan pembayaran yang muncul, sekaligus cara untuk membicarakan penyelesaian secara terbuka. Opsi ini bergantung pada situasi yang mungkin terjadi di kemudian hari dan bukan kepastian bahwa penyerahan vila harus dilakukan.
Jaenudin menekankan bahwa gagasan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban Ruben, bukan menambah tekanan dalam menghadapi cicilan. Pembahasan tentang aset dapat memberi ruang bagi para pihak untuk mencari jalan keluar apabila kemampuan membayar berubah. Namun, pembagian tanggung jawab tetap perlu memperhatikan kesepakatan dan kondisi masing-masing, sehingga usulan itu tidak seharusnya dibaca sebagai keputusan sepihak atau sebagai tambahan tuntutan yang langsung harus dipenuhi.
Di sisi lain, nilai vila belum tentu sebanding dengan utang yang disebut mencapai miliaran rupiah. Karena itu, menyerahkan atau menjual properti tersebut belum tentu menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Jaenudin juga mengingatkan bahwa vila belum tentu mudah dijual; proses mencari pembeli dan memperoleh harga yang sesuai dapat memerlukan waktu. Pertimbangan mengenai nilai dan likuiditas aset ini menunjukkan bahwa opsi vila bukan jaminan pelunasan, melainkan kemungkinan yang dapat dibahas bila pembayaran benar-benar terkendala.
Sengketa wanprestasi Sarwendah dan Ruben masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini berkaitan dengan pelaksanaan komitmen setelah perceraian, bukan semata-mata persoalan pembagian kewajiban secara informal. Sarwendah menggugat karena menilai kesepakatan yang telah dibuat belum dijalankan sebagaimana mestinya. Pokok yang dipersoalkan merujuk pada Akta Notaris Nomor 39, yang memuat pengaturan tanggung jawab atas pembayaran cicilan rumah. Dengan demikian, proses di pengadilan akan menilai hubungan isi akta, kewajiban para pihak, dan tindakan yang kemudian dilakukan. Sampai ada putusan atau kesepakatan baru yang sah, perkara tersebut tetap berjalan sesuai tahapan hukum, sementara keterangan masing-masing pihak perlu dipahami sebagai bagian dari posisi mereka dalam sengketa.
Dalam akta tersebut, komitmen yang menjadi perhatian mencakup cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa. Kedua properti itu disebut masih berstatus agunan bank, sehingga pembayaran cicilan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pinjaman dan status jaminan. Berdasarkan keterangan dari pihak Sarwendah, pembayaran cicilan oleh Ruben disebut tidak lagi berjalan sejak akhir 2025. Informasi itu menjadi salah satu dasar yang dikemukakan dalam gugatan, tetapi penentuan apakah terjadi wanprestasi tetap berada dalam proses pemeriksaan. Pengadilan dapat menelaah dokumen, riwayat pembayaran, serta penjelasan para pihak sebelum menilai apakah kewajiban dalam akta telah dipenuhi atau dilanggar. Karena itu, perkembangan perkara dan bukti yang diajukan akan menjadi penting untuk memahami duduk persoalan secara utuh.
Jaenudin menegaskan bahwa pembicaraan mengenai negosiasi maupun pembagian tanggung jawab perlu mengacu pada Akta 39 sebagai dasar kesepakatan yang sudah dibuat. Jika para pihak ingin mengubah pengaturan cicilan atau pembagian kewajiban, perubahan tersebut memerlukan persetujuan bersama. Salah satu cara yang dapat ditempuh ialah membuat adendum yang secara jelas mencatat ketentuan baru, sehingga tidak menimbulkan tafsir berbeda mengenai tanggung jawab masing-masing. Tanpa persetujuan kedua pihak, perubahan tidak dapat dilakukan secara sepihak.






