Kapal MT Global 168 Diamankan, 1,16 Ton Ketamin Diduga Diselundupkan

Kapal MT Global 168 Diamankan, 1,16 Ton Ketamin Diduga Diselundupkan

Jakarta | Operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional, serta Bareskrim Polri mengamankan kapal MT Global 168 dalam penanganan dugaan penyelundupan narkotika. Kapal tersebut diamankan di perairan timur laut Tanjung Siapi-api, Sumatera Utara. Dari kapal itu, petugas menemukan muatan yang dicurigai sebagai ketamin hidroklorida atau ketamin HCl dengan berat sekitar 1,16 ton. Informasi awal mengenai muatan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga pemeriksaan dan pengujian selesai, barang itu tetap disebut sebagai muatan yang diduga mengandung ketamin, bukan dinyatakan sebagai hasil penyelundupan yang telah dipastikan.

Berdasarkan keterangan awak kapal, muatan yang dicurigai tersebut terdiri atas 58 karung. Keterangan itu menjadi bagian dari informasi awal yang dihimpun petugas setelah MT Global 168 diamankan. Jumlah karung dan perkiraan berat keseluruhan muatan memberi gambaran mengenai skala temuan, tetapi belum dengan sendirinya memastikan isi setiap karung. Karena itu, pemeriksaan terhadap barang dilakukan untuk mengidentifikasi kandungan dan memastikan kesesuaiannya dengan dugaan awal. Rincian tersebut penting dalam proses penelusuran, sementara keterangan awak kapal dan hasil pemeriksaan barang perlu dinilai bersama dengan bukti lain yang dikumpulkan dalam operasi.

Hasil uji pendahuluan menunjukkan indikasi adanya kandungan ketamin HCl pada sampel muatan. Temuan awal ini mendukung dugaan petugas, tetapi masih perlu dibedakan dari hasil pengujian atau pemeriksaan akhir. Istilah “indikasi” menandakan bahwa identifikasi lebih lanjut tetap diperlukan sebelum kandungan barang dapat dipastikan secara menyeluruh. Dengan demikian, angka 1,16 ton merujuk pada muatan yang dicurigai terkait ketamin, sedangkan kepastian jenis dan kandungannya bergantung pada tahapan pemeriksaan yang dilakukan. Pengamanan kapal dan muatan menjadi langkah awal untuk mengamankan barang serta mendukung penyelidikan gabungan. Informasi mengenai temuan, keterangan awak, dan hasil uji awal dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menelusuri dugaan tindak pidana dan menentukan langkah berikutnya sesuai hasil pemeriksaan.

Penindakan terhadap MT Global 168 tidak berdiri sendiri, melainkan berawal dari pengembangan analisis yang dilakukan setelah MV Fuchangxing 1 ditegah pada September 2026. Peristiwa sebelumnya menjadi salah satu titik awal bagi aparat untuk menelaah informasi mengenai kapal-kapal yang diduga berkaitan dengan pengangkutan narkoba. Penelusuran ini dilakukan dengan mencermati data dan informasi yang tersedia, bukan semata-mata berdasarkan satu kejadian. Dari proses tersebut, tim menemukan adanya keterkaitan MV Fuchangxing 1 dan MT Global 168. Temuan itu kemudian mendorong aparat untuk melanjutkan pengumpulan informasi serta menyiapkan langkah penindakan secara terkoordinasi.

Analisis data menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara ini. Informasi mengenai kapal-kapal yang diduga mengangkut narkoba dikaji untuk melihat kemungkinan hubungan di kapal-kapal tersebut. Hasil telaah itu menunjukkan adanya keterkaitan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk terhadap MT Global 168. Namun, informasi yang disampaikan mengenai penelusuran ini tidak merinci bentuk keterkaitan kedua kapal. Karena itu, hubungan tersebut dapat dijelaskan sebatas sebagai temuan analisis bersama yang menjadi dasar bagi langkah berikutnya, tanpa menambahkan dugaan tentang rute, muatan, awak, atau pola operasional yang tidak dijelaskan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri melakukan pemantauan bersama. Koordinasi antarlembaga diperkuat agar informasi yang dimiliki dapat ditindaklanjuti dalam persiapan operasi. Pemantauan dan koordinasi ini menjadi bagian dari rangkaian kerja setelah penegahan MV Fuchangxing 1, sekaligus mendukung langkah terhadap MT Global 168. Dengan demikian, penindakan terhadap kapal tersebut merupakan hasil pengembangan dari analisis dan pertukaran informasi, disertai persiapan bersama oleh instansi terkait. Rangkaian itu menggambarkan pendekatan lintas lembaga untuk merespons dugaan penyelundupan narkoba berdasarkan temuan yang tersedia, tanpa mendahului penjelasan resmi mengenai rincian hubungan kedua kapal.

Operasi pengamanan MT Global 168 diawali dengan koordinasi lintas instansi. Pada Senin, 19 Oktober, tiga instansi menyepakati langkah penindakan dan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 serta kapal patroli Baharkam Polri KP Murai 4018. Pengerahan kedua kapal tersebut menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti dugaan penyelundupan yang melibatkan kapal tersebut.

Setelah kesepakatan operasi, tim bertolak dari dermaga Kuala Tanjung menuju titik pertemuan yang telah ditentukan. Perjalanan dilakukan untuk menjangkau sasaran dan melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai. Penggunaan kapal patroli memungkinkan petugas mendekati dan mengamankan objek di laut, sekaligus mengawal proses penindakan sesuai rencana bersama.

Pada Selasa, 20 Oktober, kapal patroli BC 20006 mengamankan MT Global 168. Petugas juga mengamankan delapan orang awak kapal yang berada di dalamnya. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan. Informasi mengenai kewarganegaraan awak tersebut dicatat dalam rangkaian pemeriksaan, sementara penanganan terhadap kapal dan muatannya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Usai diamankan, MT Global 168 dikawal menuju Pelabuhan Belawan agar dapat menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pengawalan ini membawa kapal dari lokasi penindakan ke pelabuhan, tempat petugas dapat memeriksa kondisi kapal serta barang yang diangkut secara lebih menyeluruh. Tahap pemeriksaan menjadi penting untuk menindaklanjuti dugaan adanya muatan narkotika dan memastikan temuan awal dapat diuji.

Setibanya di Pelabuhan Belawan, unit K9 Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap kapal. Petugas kemudian menggunakan NIK Narcotest Kit dan perangkat Rigaku untuk melakukan uji pendahuluan terhadap muatan. Hasil awal dari kedua perangkat tersebut mengindikasikan bahwa muatan mengandung ketamin HCl. Temuan ini masih merupakan hasil uji pendahuluan yang menjadi dasar bagi pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan bahwa pengungkapan dugaan penyelundupan ketamin di kapal MT Global 168 merupakan hasil kolaborasi antarlembaga. Kerja sama tersebut, menurutnya, menjadi bentuk dukungan terhadap Asta Cita ke-7, terutama dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Penanganan perkara ini menunjukkan pentingnya koordinasi dalam merespons peredaran narkotika yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

Djaka berharap sinergi Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait dapat terus terjalin secara berkelanjutan. Kolaborasi yang konsisten diperlukan untuk melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba, sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang melalui jalur laut. Ia menegaskan Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan di wilayah kerja, meningkatkan kemampuan deteksi dini, serta menjaga koordinasi dengan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lembaga terkait lainnya.

Penguatan pengawasan mencakup upaya mengenali pola pergerakan yang mencurigakan dan menindaklanjuti informasi yang diterima bersama mitra penegak hukum. Deteksi dini dan pertukaran informasi dinilai penting agar dugaan penyelundupan dapat ditangani sebelum barang berbahaya menjangkau masyarakat. Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum, termasuk dalam pengumpulan dan penyampaian informasi yang relevan sesuai kewenangan. Proses hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan selanjutnya ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Para awak yang diamankan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Dugaan pelanggaran tersebut masih diproses oleh aparat, sehingga penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana harus mengikuti pemeriksaan serta proses peradilan. Keterangan mengenai pasal dan ancaman hukuman menjadi bagian dari informasi awal terkait penanganan kasus, bukan pengganti putusan pengadilan.

Berdasarkan perkiraan tim gabungan, penindakan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.