Jakarta | Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Don Ritto alias Idon bersama tim penasihat hukumnya. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Oktober 2026. Jaksa menilai keberatan yang diajukan belum menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan perkara pencucian uang pada tahap awal persidangan.
Dalam tanggapannya, jaksa menyatakan sebagian besar keberatan yang disampaikan melalui nota pribadi Don Ritto maupun nota tim advokat telah menyentuh materi pokok perkara. Karena itu, menurut jaksa, substansi keberatan tersebut tidak tepat diputus hanya melalui pemeriksaan eksepsi. Penilaian mengenai benar atau tidaknya uraian dalam dakwaan, termasuk pembuktian atas hal-hal yang dipersoalkan, perlu dilakukan setelah para pihak menyampaikan bukti dan keterangan di persidangan.
Eksepsi pada dasarnya menjadi kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan keberatan terhadap aspek tertentu dari dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara berjalan lebih jauh. Namun, jaksa berpandangan bahwa keberatan Don Ritto dan timnya meminta penilaian yang berkaitan dengan fakta serta pembuktian. Oleh sebab itu, jaksa meminta majelis hakim tidak menerima keberatan tersebut sebagai dasar untuk mengakhiri atau menghambat proses perkara.
Dengan meminta seluruh eksepsi ditolak, jaksa menghendaki agar persidangan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pada tahap itu, dalil dalam dakwaan dan bantahan dari pihak terdakwa dapat diuji melalui proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan argumentasi para pihak sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan bukti yang diajukan. Tanggapan jaksa tersebut merupakan sikap penuntut umum atas nota keberatan, sedangkan keputusan mengenai eksepsi tetap berada di tangan majelis hakim. Putusan atas keberatan itu akan menentukan apakah pemeriksaan berlanjut ke pembuktian atau mengikuti langkah lain yang ditetapkan majelis berdasarkan hukum acara.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Don Ritto dan menyatakan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang sah menurut hukum. Permintaan tersebut menjadi bagian dari tanggapan penuntut umum terhadap keberatan pihak terdakwa pada tahap awal persidangan. Jaksa berpandangan bahwa dakwaan telah memenuhi persyaratan yang berlaku sehingga dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Surat dakwaan yang dipersoalkan tercatat dengan nomor PDS-35/M.1.14/FT.1/09/2026 dan bertanggal 30 September 2026. Menurut jaksa, penyusunan dakwaan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ketentuan itu menjadi landasan penuntut umum dalam menyatakan bahwa dakwaan telah disusun sesuai aturan acara yang relevan.
Atas dasar pemenuhan ketentuan tersebut, jaksa juga menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian, menurut penuntut umum, keberatan yang disampaikan melalui eksepsi tidak menghalangi pengadilan untuk melanjutkan proses pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Don Ritto.
Jaksa meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, menyatakan surat dakwaan sah, serta memerintahkan agar perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya. Permintaan ini belum merupakan putusan atas pokok perkara. Majelis hakim tetap perlu mempertimbangkan eksepsi dan jawaban jaksa sebelum menetapkan apakah persidangan akan diteruskan. Apabila eksepsi ditolak dan dakwaan dinyatakan dapat diterima, pembuktian mengenai tuduhan akan diperiksa dalam persidangan sesuai tahapan hukum acara. Pada tahap itu, keterangan para pihak dan alat bukti dapat diuji di hadapan majelis, sedangkan penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dugaan tersebut baru dilakukan setelah pemeriksaan perkara berjalan. Karena itu, permintaan jaksa berfokus pada kelayakan dakwaan dan kewenangan pengadilan, bukan penentuan kesalahan terdakwa.
Dalam tanggapannya atas eksepsi Don Ritto, jaksa menegaskan bahwa perlawanan terhadap surat dakwaan memiliki ruang lingkup terbatas. Menurut jaksa, Pasal 206 ayat (1) KUHAP mengatur keberatan yang dapat diajukan pada tahap tersebut sebatas persoalan formalitas dakwaan. Karena itu, penilaian mengenai apakah uraian peristiwa dan bukti mendukung tuduhan pencucian uang, menurut penuntut umum, tidak semestinya diputus melalui eksepsi. Hal-hal demikian perlu diperiksa dalam persidangan pokok perkara.
Jaksa berpandangan, sejumlah poin yang disampaikan tim penasihat hukum telah masuk ke materi perkara, bukan menguji kelengkapan atau keabsahan formal surat dakwaan. Poin seperti penafsiran atas keterangan saksi, hubungan terdakwa dan rangkaian transaksi, serta penilaian terhadap bukti, menurut jaksa, membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Atas dasar itu, penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan keberatan tersebut tidak dapat diterima atau menolaknya, sehingga pemeriksaan perkara pencucian uang dapat dilanjutkan. Permintaan tersebut merupakan posisi jaksa dalam persidangan, bukan putusan hakim.
Dalam menanggapi nota keberatan, jaksa juga menilai tim penasihat hukum mencampurkan keterangan saksi yang dianggap menguntungkan Don Ritto dengan uraian dalam surat dakwaan. Menurut penuntut umum, pemilihan dan penafsiran bagian tertentu dari keterangan saksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa dakwaan keliru, terlebih sebelum seluruh saksi dan bukti diperiksa. Jaksa menyebut kesimpulan yang ditarik dari bahan terbatas itu bersifat prematur karena belum diuji melalui pembuktian di persidangan. Dengan demikian, jaksa meminta agar eksepsi tidak dijadikan sarana untuk menilai bobot keterangan atau menentukan benar tidaknya tuduhan. Penilaian atas fakta, konsistensi saksi, dan relevansi bukti, menurut jaksa, merupakan bagian dari pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim nantinya yang akan mempertimbangkan keberatan serta bukti setelah mendengar para pihak; sampai saat itu, pandangan jaksa tersebut tetap merupakan argumentasi penuntut umum, bukan kesimpulan yang telah diputus pengadilan.
Dalam tanggapannya terhadap eksepsi Don Ritto, jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Menurut jaksa, uraian dalam dakwaan telah menjelaskan perbuatan yang dituduhkan, termasuk rangkaian dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjadi pokok perkara. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya. Sikap tersebut disampaikan dalam persidangan sebagai jawaban atas dalil-dalil yang diajukan pihak Don Ritto mengenai dakwaan. Penilaian atas keberatan itu tetap berada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan argumentasi kedua belah pihak sebelum menentukan langkah proses hukum selanjutnya.
Jaksa juga menguraikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian perkara, yakni Don Ritto, Febrie Adriansyah, Ferry Yanto Hongkariwang, dan Nurman Herin. Nama-nama tersebut disebut dalam konteks uraian peristiwa dan hubungan yang dipaparkan dalam dakwaan. Jaksa menyatakan dakwaan telah menguraikan dugaan tindak pidana serta keterkaitan para pihak secara memadai untuk diperiksa di persidangan. Namun, penyebutan nama maupun uraian jaksa merupakan bagian dari tuduhan yang masih harus diuji melalui proses pembuktian. Pada tahap ini, majelis hakim belum memutus pokok perkara, dan keterangan maupun bukti yang diajukan nantinya akan dinilai sesuai ketentuan hukum acara. Pemeriksaan lanjutan, apabila perkara diteruskan, menjadi ruang bagi jaksa dan pihak terdakwa untuk menyampaikan bukti serta tanggapan masing-masing.
Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan jaksa, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Putusan sela tersebut akan menentukan apakah eksepsi Don Ritto diterima atau pemeriksaan perkara pencucian uang diteruskan. Dengan demikian, agenda yang telah ditetapkan menjadi tahapan penting untuk memastikan arah persidangan, tetapi belum menjawab hasil akhir keberatan terdakwa.






