Medan | Kejaksaan Negeri Medan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Medan terkait ledakan yang terjadi di perumahan Grand Polonia, Jalan Mustang, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. Dalam dokumen pemberitahuan tersebut, nama Iqbal tercatat sebagai tersangka. SPDP itu diterima Kejari Medan pada 19 Agustus 2026. Informasi mengenai penerimaan surat tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung.
Pemberitahuan dimulainya penyidikan merupakan dokumen resmi yang menginformasikan bahwa proses penyidikan atas suatu perkara telah dimulai. Dalam perkara ledakan di kawasan Grand Polonia ini, surat dari kepolisian menjadi dasar pemberitahuan kepada pihak kejaksaan mengenai penanganan perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, Iqbal tercantum dalam SPDP yang diterima pada tanggal tersebut. Namun, informasi mengenai penerimaan dokumen itu tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa maupun hasil penyidikan.
Kejaksaan menerima SPDP tersebut dari Polrestabes Medan, institusi kepolisian yang menangani penyidikan perkara. Keterangan Valentino memastikan adanya pemberitahuan resmi kepada Kejari Medan terkait kasus ledakan di Jalan Mustang. Sampai informasi ini disampaikan, pokok informasi yang dapat dipastikan adalah tanggal penerimaan SPDP, asal surat, lokasi kejadian, serta pencantuman nama Iqbal sebagai tersangka. Rincian mengenai dugaan peran, pasal yang disangkakan, kronologi lengkap ledakan, dan perkembangan pemeriksaan belum dijelaskan dalam keterangan tersebut. Karena itu, penetapan nama dalam SPDP perlu dibaca sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan, bukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada penyidikan kepolisian dan tahapan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Kejari Medan kini telah menerima pemberitahuan penyidikan itu secara resmi. Informasi dari pihak kejaksaan tersebut menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara ledakan yang menjadi perhatian di Medan, sementara keterangan lebih lanjut mengenai substansi penyidikan masih menunggu penjelasan dari otoritas terkait. Hingga ada informasi tambahan, rincian perkara sebaiknya merujuk pada keterangan resmi yang tersedia, termasuk konfirmasi dari Kejari Medan mengenai SPDP yang diterima dan nama yang tercantum di dalamnya. Dengan demikian, fakta yang telah disampaikan tetap terpisah dari hal-hal yang belum dikonfirmasi oleh penyidik ataupun kejaksaan kepada publik saat ini secara resmi.
Menurut Valentino, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait ledakan Grand Polonia Medan telah diterima oleh kejaksaan. Penerimaan dokumen itu menjadi pemberitahuan resmi mengenai penyidikan dan pihak yang tercatat dalam perkara. Namun, diterimanya SPDP tidak berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Valentino menerangkan bahwa berkas tersebut belum berstatus P21. Pada saat keterangannya disampaikan, penanganan masih berada pada tahap P18/P19. Dengan demikian, pemeriksaan jaksa atas berkas belum sampai pada keadaan yang membuat perkara dinyatakan lengkap. Informasi mengenai status ini menjelaskan bahwa proses penanganan berkas masih berlangsung, dan belum dapat disebut telah melewati tahapan yang disebutkan oleh Valentino.
Valentino juga menyampaikan bahwa kejaksaan tidak memublikasikan hal-hal yang masih perlu dilengkapi oleh penyidik. Rincian tersebut berkaitan dengan kepentingan penyidikan, sehingga tidak disampaikan kepada publik. Karena itu, keterangan mengenai tahap P18/P19 tidak disertai uraian terbuka tentang kekurangan atau bahan yang diminta untuk dilengkapi. Informasi yang disampaikan terbatas pada status berkas serta alasan kejaksaan tidak mengungkapkan kebutuhan penyidikan tersebut. Pada tahap ini, berkas masih berada dalam proses penanganan, dan penyidik masih memiliki hal-hal yang perlu dilengkapi menurut proses yang berjalan. Valentino tidak memerinci hal-hal itu, dan kejaksaan menjaga agar rincian terkait penyidikan tidak dipublikasikan. Status P21 belum tercatat dalam keterangan tersebut.
Dalam SPDP, Iqbal disebut bekerja sebagai karyawan swasta di PT PGAS Solution, yang merupakan mitra PGN. Dokumen itu juga mencantumkan pasal yang dikenakan kepada Iqbal, yakni Pasal 308 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 311 KUHP. Sebagaimana disebut dalam keterangan sumber, pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana atas ledakan yang mengakibatkan luka berat dan kematian. Penyebutan pekerjaan serta pasal dalam SPDP merupakan informasi yang tercantum pada pemberitahuan tersebut. Keterangan ini tidak mengubah status berkas yang disampaikan Valentino: SPDP telah diterima, tetapi berkas belum P21 dan masih berada pada tahap P18/P19. Kejaksaan juga belum membuka rincian yang harus dilengkapi penyidik karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak menyampaikan bahwa penanganan perkara ledakan di Grand Polonia Medan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan tahap tersebut menunjukkan bahwa kepolisian melanjutkan proses untuk mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan temuan dan keterangan yang telah dihimpun. Dalam keterangannya, Calvijn juga menyebut satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pada saat informasi itu disampaikan, ia belum mengungkapkan identitas orang yang dimaksud kepada publik.
Penetapan tersangka, menurut keterangan kepolisian, dilakukan setelah gelar perkara khusus. Forum tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk unsur dari Polda Sumatera Utara, sebagai bagian dari pembahasan atas perkembangan penyidikan. Gelar perkara digunakan untuk menilai hasil penanganan kasus dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Calvijn juga menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 36 saksi. Keterangan para saksi menjadi salah satu bagian dari bahan yang ditelaah dalam proses tersebut, bersama bukti dan informasi lain yang dikumpulkan penyidik.
Informasi mengenai identitas tersangka perlu dibedakan berdasarkan sumber dan waktu penyampaiannya. Ketika menjelaskan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Calvijn tidak menyebut nama orang tersebut. Sementara itu, keterangan dari pihak kejaksaan yang muncul kemudian menyebut nama Iqbal dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). SPDP merupakan pemberitahuan mengenai dimulainya penyidikan yang disampaikan kepada kejaksaan, sehingga informasi dalam dokumen itu berasal dari jalur komunikasi antarlembaga penegak hukum. Dengan demikian, penyebutan nama Iqbal merujuk pada keterangan kejaksaan terkait SPDP, bukan pada pernyataan awal Kapolrestabes Medan yang saat itu belum memaparkan identitas tersangka. Perbedaan waktu dan sumber tersebut penting dicatat agar informasi mengenai status perkara tidak tercampur. Perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada proses penyidikan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Ledakan yang menjadi pokok perkara terjadi pada Senin, 20 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah nomor 3B dalam kompleks Grand Polonia, Medan. Peristiwa tersebut menyebabkan kerusakan besar pada rumah tiga lantai itu. Sebagian besar struktur bangunan dilaporkan runtuh setelah ledakan, sehingga kondisi rumah mengalami kerusakan berat. Dampaknya tidak terbatas pada bangunan yang menjadi titik ledakan: material reruntuhan juga menimpa sedikitnya tujuh mobil yang berada di sekitarnya.
Sejumlah rumah lain di lingkungan kompleks turut terdampak. Bangunan yang berada di sisi kiri, kanan, dan depan rumah nomor 3B dilaporkan mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut. Skala kerusakan itu menunjukkan bahwa dampak ledakan menjangkau area sekitar, meskipun rincian tingkat kerusakan pada masing-masing rumah tidak disebutkan. Sumber yang tersedia menyebut kebocoran gas dari jaringan pipa bawah tanah di area rumah sebagai dugaan penyebab. Namun, penyebab tersebut masih berupa dugaan dan tidak dapat dinyatakan sebagai kepastian tanpa hasil pemeriksaan yang memastikan asal serta mekanisme ledakan.
Peristiwa itu juga menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Tiga orang dilaporkan meninggal dunia, yakni Jesika, istri pemilik rumah; Ros, asisten rumah tangga; serta Sinta, baby sitter. Selain itu, terdapat empat korban luka.
Baca juga: Empat Tersangka Suap di Kementerian ATR/BPN, KPK Diminta Mendalami Kasus






