Hukum  

Blackout Batam-Bintan: Lima Orang Jadi Tersangka, Gangguan Diduga Berawal dari Monyet

Blackout Batam-Bintan: Lima Orang Jadi Tersangka, Gangguan Diduga Berawal dari Monyet

Batam | Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara blackout yang menyebabkan pemadaman listrik meluas di Pulau Batam dan Bintan pada Senin, 12 Oktober 2026. Informasi mengenai penetapan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Iirhamnidi, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pengumuman ini menjadi perkembangan penting dalam penyelidikan atas gangguan pasokan listrik yang berdampak pada masyarakat di kedua pulau tersebut.

Lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam dan satu orang dari pihak kontraktor. Empat orang yang berasal dari PLN Batam masing-masing berinisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor berinisial AEP. Pihak kepolisian menyampaikan identitas para tersangka menggunakan inisial. Dengan demikian, jumlah tersangka yang diumumkan dalam kasus ini adalah lima orang, dengan keterlibatan yang disebut berasal dari dua pihak berbeda.

Penetapan tersebut berkaitan dengan penyelidikan atas penyebab dan rangkaian peristiwa yang berujung pada gangguan listrik di Batam dan Bintan. Dampak pemadaman yang meluas membuat kejadian itu mendapat perhatian publik, sedangkan proses hukum kini memasuki tahap dengan lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang disampaikan Bareskrim menjadi dasar untuk memahami perkembangan perkara sejauh ini, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan secara terperinci peran masing-masing orang ataupun rangkaian tindakan yang diduga berkontribusi pada terjadinya blackout.

Perkara ini juga menjadi sorotan karena dugaan awal gangguan disebut berkaitan dengan monyet. Namun, hubungan dugaan tersebut dan penetapan para tersangka perlu dipahami sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab maupun tanggung jawab hukum. Penyelidikan dan proses hukum selanjutnya diharapkan mengungkap bagaimana gangguan bermula, bagaimana dampaknya berkembang hingga memicu pemadaman luas, serta apa peran yang dituduhkan kepada RB, ZR, DA, AWD, dan AEP. Hingga informasi penetapan disampaikan pada 20 Oktober, keterangan resmi yang tersedia menegaskan jumlah tersangka dan afiliasi mereka, sementara rincian lebih lanjut perlu merujuk pada penjelasan kepolisian berikutnya.

Penyidik menduga gangguan pasokan listrik Batam-Bintan berkaitan dengan kelalaian dalam pengamanan area gardu induk. Empat tersangka dari pihak PLN disangkakan tidak menjalankan tugas untuk memastikan lingkungan gardu tetap aman. Menurut keterangan penyidik, pengawasan tersebut diperlukan karena lokasi menyimpan peralatan bertegangan tinggi dan harus terlindung dari potensi gangguan, termasuk masuknya satwa liar. Dugaan ini menjadi bagian dari penyidikan untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan gangguan, bukan semata-mata menentukan satu faktor sebagai penyebab tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Peran masing-masing tersangka masih merujuk pada dugaan penyidik dan perlu diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Dalam penjelasan penyidik, hewan liar diduga dapat memasuki area gardu karena pengamanan lingkungan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Empat tersangka dari PLN diduga tidak memastikan area tersebut aman, sehingga celah pengawasan memungkinkan satwa masuk ke lokasi dengan peralatan bertegangan tinggi. Dugaan itu menyoroti pentingnya pemeriksaan rutin, pengawasan kondisi pembatas, dan pelaksanaan prosedur keselamatan di fasilitas kelistrikan. Namun, informasi yang disampaikan sejauh ini tidak merinci secara terpisah tindakan setiap tersangka PLN maupun pembagian tanggung jawab mereka pada saat kejadian. Karena itu, peran mereka perlu dipahami sebagai dugaan terkait pelaksanaan tugas pengamanan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh tanggung jawab gangguan berada pada satu pihak.

Sementara itu, seorang tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar gardu induk. Pagar tersebut semestinya dialiri listrik sebagai langkah untuk mencegah satwa liar masuk ke kawasan fasilitas. Iirhamnidi menyebut pagar dalam keadaan mati ketika peristiwa terjadi, sehingga dapat dilompati. Keterangan itu menjadi salah satu dasar penyidik dalam menguraikan bagaimana akses ke area gardu mungkin terbuka, tetapi belum dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses terjadinya gangguan. Penyidik masih perlu menguji keadaan pagar, pelaksanaan kewajiban kontraktor, serta keterkaitan kondisi tersebut dengan masuknya hewan dan dampaknya terhadap sistem. Penetapan tersangka menunjukkan adanya dugaan peran yang sedang didalami; pembuktian akhirnya tetap bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan proses peradilan.

Penyidik mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa 25 saksi dan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri penyebab gangguan listrik yang berdampak pada Batam dan Bintan, sekaligus mengungkap peran masing-masing pihak dalam rangkaian peristiwa. Keterangan saksi, hasil pemeriksaan ahli, dan analisis barang bukti menjadi bagian dari upaya menyusun gambaran kejadian berdasarkan temuan yang dapat diuji.

Kasubdit Lakabakar Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menyatakan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan barang bukti berlangsung pada 13–21 Oktober 2026. Dalam proses itu, tim memeriksa sejumlah komponen yang berkaitan dengan instalasi di Gardu Induk Sei Harapan, lain lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, serta pipa Buchholz. Pemeriksaan terhadap berbagai benda tersebut membantu penyidik menilai kondisi peralatan dan mencari petunjuk mengenai urutan gangguan.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk mengarahkan analisis terhadap titik awal atau sumber gangguan, meskipun penentuan penyebab dan tanggung jawab tetap memerlukan penggabungan seluruh hasil penyidikan. Tim juga memeriksa sampel rambut yang ditemukan pada pipa Buchholz. Berdasarkan hasil pengujian, sampel itu dinyatakan cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi.

Kecocokan sampel rambut tersebut memberikan petunjuk mengenai keterkaitan satwa dengan area peralatan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh mekanisme terjadinya gangguan. Karena itu, temuan laboratorium perlu dibaca bersama kondisi kerusakan, keterangan saksi, dan pendapat ahli pidana maupun teknis. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan membantu penyidik membedakan fakta yang telah terverifikasi dari dugaan, serta menjelaskan bagaimana kejadian berlangsung dan apakah terdapat kelalaian atau peran pihak tertentu. Proses ini juga menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya secara terukur dan berdasarkan bukti.Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan, rangkaian gangguan diduga bermula ketika seekor monyet masuk ke area trafo. Keberadaan hewan tersebut diperkirakan memicu korsleting pada instalasi di sisi tegangan 150 kV dan 20 kV. Dugaan ini menjadi salah satu penjelasan awal mengenai terjadinya gangguan pada sistem kelistrikan yang melayani Batam dan Bintan. Namun, penyebab tersebut tetap perlu dipahami sebagai dugaan berdasarkan pemeriksaan, bukan kepastian yang berdiri sendiri. Penjelasan mengenai urutan kejadian juga mencakup kinerja perangkat proteksi, yang semestinya merespons gangguan agar dampaknya dapat dibatasi dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih luas.

Dalam kondisi normal, perangkat tripping lockout berperan membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan. Perangkat itu diharapkan bekerja untuk memutus atau mengunci bagian tertentu sesuai kebutuhan proteksi, sehingga gangguan tidak merambat ke unsur lain. Dari hasil pemeriksaan, perangkat tripping lockout diketahui tidak berfungsi maksimal saat peristiwa tersebut terjadi. Keterangan ini penting karena menunjukkan bahwa dugaan korsleting bukan satu-satunya bagian dalam rangkaian kejadian yang perlu diperhatikan. Respons proteksi yang tidak optimal diduga membuat pengamanan sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, gangguan yang bermula di area trafo berpotensi berlanjut ke bagian sistem yang lebih luas.

Rangkaian itu kemudian diduga menyebabkan pembangkit terlepas dari sistem. Ketika pembangkit keluar dari sistem, pasokan listrik terdampak dan pemadaman meluas ke Batam serta Bintan.

Baca juga: Empat Tersangka Suap di Kementerian ATR/BPN, KPK Diminta Mendalami Kasus